Blog Post
Syarat Yang Harus Dipenuhi Dalam Pengurusan SIUP dan TDP
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) merupakan dua Surat Izin Usaha yang saling berkaitan, dan pastinya Anda membutuhkannya untuk setiap usaha yang sedang Anda jalankan. Khususnya bagi Anda yang ingin mendirikan perusahaan baru.
Biaya pengurusan SIUP dan TDP memang bisa sangat terjangkau jika Anda mengurusnya sendiri. Namun, bagi Anda yang ingin memilih untuk menggunakan Biro Jasa Perizinan Usaha, maka keuntungannya adalah Anda tidak perlu melakukan semua pengurusan seorang diri, dan Anda pun hanya tinggal menunggu saja.
Syarat Pengurusan SIUP dan TDP
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang diberikan kepada mereka perusahaan yang melakukan usaha dalam bidang Perdagangan sekaligus jasa. Surat ini diberikan oleh para pejabat yang berwenang. Sementara Tanda Daftar Perusahaan (TDP) juga wajib dilakukan oleh para pelaku usaha. Sehingga izin usaha mereka bisa diperoleh dengan cara melakukan pendaftaran kepada pejabat yang memiliki wewenang.
Tentunya hal ini akan sangat dibutuhkan guna kelancaran bisnis yang Anda geluti dengan biaya pengurusan SIUP dan TDP yang tidak terlalu mahal selama Anda mengurusnya sendiri.
Namun, jika Anda ingin menggunakan jasa Biro Jasa Perizinan Usaha, maka Anda akan jauh lebih praktis.
Untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), maka Anda memerlukan beberapa macam syarat yang harus dipenuhi. Sehingga perusahaan Biro Jasa Perizinan Usaha yang Anda gunakan bisa langsung membantu Anda.
Berikut beberapa macam syarat yang harus dipenuhi dalam mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diantaranya adalah :
- Pas foto dengan ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
- Surat Pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM.
- Susunan semua pengurus atau penanggung jawab dari perusahaan. Namun, jika perusahaan Anda adalah perseorangan, maka Anda bisa skip syarat yang ini.
- Fotocopy dari neraca perusahaan Anda yang terbaru.
- Fotocopy Akta Pendirian yang sudah disahkan.
- Surat Izin Tempat Usaha (STU) yang bisa Anda peroleh dari Pemda yang ada di domisili Anda.
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) masing-masing penanggung jawab perusahaan.
- Fotocopy NPWP.
- Fotocopy KTP masing-masing penanggung jawab perusahaan.
Selain SIUP, pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) juga perlu untuk segera diselesaikan. Karena kebanyakan pengusaha akan langsung mengurus kedua sertifikat penting ini secara langsung, sehingga lebih mudah.
Adapun syarat-syarat yang diperlukan untuk membuat Tanda Daftar Perusahaan (TDP) di antaranya adalah :
- Foto tempat bisnis usaha Anda atau foto kantor Anda.
- Pas foto yang berukuran 4×6 sebanyak 2 lembar. Namun, biasanya Anda diminta untuk menyiapkan lebih sebagai cadangan.
- SIUP yang telah Anda miliki.
- Surat Keterangan Domisili.
- Fotocopy Akta Pendirian yang sah.
- Fotocopy NPWP dan KTP milik orang-orang yang bertanggung jawab atas perusahaan.
Pembuatan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) ini dilakukan ketika Anda sudah membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), dan ini adalah pasangannya.
Nah, jika Anda ingin lebih mudah dalam mengurus SIUP dan TDP, maka kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku siap membantu Anda untuk mengurus semuanya.
Kami merupakan salah satu jasa pembuatan perizinan usaha terpercaya di Indonesia yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, pengurusan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK), hingga SIUP dan TDP serta surat-surat lainnya.
Tak hanya itu saja, kami juga menyediakan jasa pengurusan Izin Usaha lainnya yang sedang Anda jalani tersebut.
Banyak keuntungan yang akan didapatkan oleh perusahaan ketika menggunakan Biro Jasa kami. Salah satunya adalah Anda tidak akan dipusingkan lagi dalam mengikuti semua prosedur yang ada. Anda hanya tinggal mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk mengurus permohonan saja.
Untuk biaya untuk pengurusan SIUP dan TDP sendiri sangat terjangkau bagi Anda, dan akan selesai dalam waktu cepat. Menariknya lagi, semua fasilitas yang disediakan FREE konsultasi, sehingga Anda tidak perlu takut salah dalam mendirikan sebuah perusahaan.
Selain itu, Anda juga bisa langsung mendapatkan semuanya apabila Anda langsung mengurus proses pembangunan perusahaan di Gapura Office, karena kami akan memberikan kepada Anda seluruh berkas-berkas dan dokumen yang sangat lengkap.
Tak hanya itu saja, kami juga menyediakan layanan sewa Virtual Office dan Coworking Space yang terdapat di beberapa lokasi di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi, yang dapat Anda sesuaikan dengan kebutuhan Anda.
Silahkan gunakan Biro Jasa kami untuk membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Anda dapat menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami juga siap untuk membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!