Blog Post

Tahapan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Nomor Induk Berusaha

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Terhitung sejak Mei 2018 lalu, pemerintah melalui Perpres Nomor 91 Tahun 2017 telah mengeluarkan kebijakan baru dalam hal pembuatan perizinan berusaha. Yang dimaksud dalam hal ini adalah pembuatan Nomor Induk Berusaha atau NIB.

Tujuan dari aturan baru ini dikeluarkan adalah untuk mempermudah para pengusaha dalam mendapatkan Izin Usaha.

Dengan adanya peraturan baru mengenai NIB tersebut, tentu saja sangat membantu dan memudahkan para pengusaha dalam mendapatkan Izin Usaha. Sebab, para pengusaha kini tidak perlu repot-repot lagi untuk mengurus TDP, SIUP, dan lain sebagainya.

Untuk lebih jelasnya mengenai NIB ini adalah sebagai penganti semua surat Izin Usaha yang dahulu diwajibkan pemerintah untuk dimiliki oleh setiap pelaku usaha yang ingin berbisnis di Indonesia.

Pada peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 5 Ayat 1 menyebutkan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) ini merupakan identitas berusaha yang digunakan oleh para pelaku usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.

NIB tidak hanya untuk menggantikan semua peraturan sebelumnya, namun juga berfungsi sebagai Angka Pengenal Importir (API) untuk memudahkan akses Kepabeanan.

Nah, setelah mengetahui peraturan baru ini, dan bila saat ini Anda ingin membuat Nomor Induk Berusaha, berikut ini adalah tahapan pembuatan NIB.

1. Semua pengusaha dan investor yang akan membuat surat untuk pengurusan badan usaha, baik itu PT, Firma, Yayasan, CV, atau Koperasi, maka hal tersebut harus dilakukan dalam pembuatan Akta Perusahaan dan NPWP Perusahaan.

2. Melakukan registrasi melalui OSS dengan mengakses oss.go.id. Pendaftaran ini dilakukan dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan atau Nomor Paspor untuk bisa mendapatkan user ID.

3. Pilih Nomor Akta, kemudian lengkapi semua data yang diperlukan untuk bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha sekaligus Izin Dasarnya.

4. Data yang perlu dipersiapkan untuk pembuatan NIB ini adalah :

  • Data Badan Usaha Perusahaan.
  • Data Pemegang Saham.
  • Data BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
  • Data Nilai Investasi.
  • Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

5. Setelah semua data lengkap dan persyaratan memenuhi juga sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah, maka akan muncul pemberitahuan intensif fiskal. Pemberitahuan ini menjadi bukti bahwa pengusaha atau investor telah resmi memiliki Nomor Induk Berusaha.

Setelah berhasil memiliki NIB, maka setiap pengusaha dan investor harus dapat bertanggung jawab dan memenuhi semua komitmen beserta kewajibannya sesuai dengan yang tertulis dalam notifikasi perizinan dan fasilitas saat NIB dibuat.

Apabila di kemudian hari ditemukan adanya kecurangan atau kepalsuan data dan penyalahgunaan yang tidak sesuai dengan perizinan, maka NIB milik pengusaha maupun investor ini akan dicabut oleh pemerintah melalui jalur hukum.

Baca juga: Jasa Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) Murah

Demikianlah tahapan untuk membuat NIB atau Nomor Induk Berusaha. Nah, apabila Anda kesulitan untuk membuat NIB dan membutuhkan bantuan profesional, maka percayakanlah kepada kami, Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami adalah pilihan tepat bagi Anda yang ingin mempermudah perizinan usaha, termasuk juga Nomor Induk Berusaha.

Ditangani oleh banyak tenaga ahli kami yang profesional dan mengerti hukum, dijamin semua proses perizinan Anda akan menjadi mudah dan cepat tanpa terjadi kendala.

Adapun soal biaya yang harus dikeluarkan, hal itu bisa dinegosiasikan, termasuk biaya untuk mengurus NIB atau Nomor Induk Berusaha.

Gapura Office sendiri merupakan salah satu jasa pembuatan perizinan usaha terpercaya di Indonesia yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, pengurusan SIUP, hingga pengurusan NIB atau Nomor Induk Berusaha dan surat-surat lainnya.

Jadi, diskusikan pada kami terkait badan usaha yang ingin Anda dirikan. Dan kami siap menjadi partner Anda dalam mengurus Izin mendirikan badan usaha yang Anda inginkan.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Nah, bila Anda berniat ingin membuat Nomor Induk Berusaha (NIB), silahkan hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan juga promo-promo dari kami dan juga untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami.

Jadi, jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami. Karena perusahaan kami adalah Biro Jasa Perizinan Usaha yang terpercaya dan profesional. Kami siap untuk membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha. Kami akan membantu Anda untuk mengurus pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan cepat dan mudah.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Gapura Office!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>