Blog Post
Jenis-Jenis Badan Usaha Yang Wajib Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Umumnya, seseorang yang hendak membuka usaha maka harus mengurus beberapa dokumen penting, dan salah satunya adalah Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Pasalnya, seluruh badan usaha yang berdiri dan menjalankan usahanya di Negara Indonesia, maka wajib memiliki dokumen TDP agar mendapatkan legalitas dari pemerintah.
Jika tidak memiliki dokumen TDP, maka segala jenis kegiatan yang berada di dalamnya akan menjadi ilegal atau tidak sah. Dan tentunya pihak yang berwajib berhak untuk menghentikan segala kegiatan produksi perusahaan tersebut.
Lalu pertanyaannya, jenis usaha seperti apa yang wajib memiliki TDP dan apa saja syarat yang diperlukan untuk mengurus dokumen TDP ini? Berikut penjelasan lengkapnya.
Jenis-Jenis Badan Usaha Yang Wajib Memiliki TDP
Sesuai Permendag Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007, setiap perusahaan yang berbentuk PT (Perseroan Terbatas), Koperasi, CV (Persekutuan Komanditer), Firma, Perorangan, dan bentuk usaha lainnya, termasuk perusahaan asing dengan status kantor pusat, dan masih banyak lagi yang berkedudukan di Indonesia, maka wajib didaftarkan secara resmi seperti yang dijelaskan dalam peraturan tersebut.
Selain Peraturan Menteri Perdagangan tersebut, kewajiban mengurus TDP ini juga ada dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan serta Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1998 tentang Usaha atau kegiatan yang tidak wajib dikenakan Wajib Daftar Perusahaan.
Lalu, jenis-jenis usaha seperti apa yang wajib memiliki TDP?
1. PT (Perseroan Terbatas).
PT merupakan badan usaha dimana pemiliknya terdiri dari banyak orang dan tanda kepemilikan dalam bentuk saham. Besarnya wewenang masing-masing pemilik diukur berdasarkan besarnya saham yang mereka miliki.
Nantinya, saham ini bisa diperjualbelikan, namun harga jual tersebut tergantung pada kondisi pasar.
2. Koperasi.
Koperasi merupakan badan usaha dalam bentuk organisasi ekonomi. Tujuan dari berdirinya Koperasi ini adalah untuk memenuhi kepentingan bersama yang berfokus pada bidang ekonomi.
3. CV (Persekutuan Komanditer).
CV merupakan badan usaha persekutuan yang mana pendirinya minimal 2 (dua) orang atau bahkan lebih. Bentuk usaha CV ini adalah Persekutuan yang belum berbadan hukum. Meskipun tidak berbadan hukum, namun jenis usaha ini harus menggunakan Akta dan tetap harus didaftarkan.
Biasanya, pendiri CV memiliki 2 sifat, yaitu yang hanya menyetorkan modal dan menerima hasil dan orang yang menjalankan perusahaan secara keseluruhan.
4. Firma.
Firma termasuk bentuk badan usaha, yang pendirinya terdiri dari minimal 2 (dua) orang atau lebih. Setiap anggota memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjalankan usaha tersebut. Modal untuk mendirikan Firma berasal dari patungan masing-masing anggota. Sedangkan pembagian keuntungannya berdasarkan besar prosentase sumbangan.
5. Perorangan.
Badan usaha perorangan merupakan jenis yang paling banyak ditemui di Indonesia. Umumnya, pendiri hanya 1 (satu) orang dan dalam skala menengah ke atas. Pemilik itu sendirilah yang menanamkan modal, menjalankan usaha secara keseluruhan, dan menerima semua keuntungan.
6. Bentuk Usaha Lainnya.
Bentuk badan usaha lainnya di sini bisa berupa perusahaan Asing, agen perusahaan, maupun perwakilan perusahaan. Segala jenis badan usaha yang tidak disebutkan di atas, namun berlokasi dan mencari penghasilan di Negara Indonesia.
Nah, jenis perusahan-perusahaan di atas, semua wajib untuk memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) tanpa terkecuali. Namun, ada juga beberapa badan usaha yang diperbolehkan oleh pemerintah untuk tidak wajib memiliki TDP, yaitu :
- Perusahaan yang berbentuk Jawatan atau disebut Perjan.
- Perusahaan non profit (Sekolah dan Yayasan).
- Perusahaan perorangan yang sangat kecil. Misalnya toko kelontong atau kios/stand/booth di pasar tradisional.
Untuk lebih jelasnya, berikut daftar usaha atau kegiatan yang tidak wajib mengurus TDP, diantaranya adalah :
- Yayasan dan Perkumpulan.
- Pendidikan formal (Sekolah) dalam segala jenis dan jenjang yang diselenggarakan oleh siapapun dan tidak dikelola badan usaha atau membentuk badan usaha dari tingkat pra-sekolah hingga pendidikan jenjang akademik dan jasa pendidikan lain.
- Pendidikan non-formal yang dibina pemerintah dan diselenggarakan oleh siapapun selama tidak dikelola badan usaha atau membentuk badan usaha, seperti jasa Kursus.
- Perusahaan jawatan adalah perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara), dimana modalnya terdiri dari Anggaran Negara (APBN) dan bertujuan untuk melayani kepentingan masyarakat. BUMN dibebaskan dari TDP karena dianggap didirikan untuk kepentingan bersama masyarakat Indonesia. Segala keuangan operasionalnya bersumber dari APBN.
Fungsi TDP Bagi Suatu Usaha
Fungsi utama dari Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah sebagai pencatatan keterangan sebuah perusahaan serta menjadi informasi penting yang sifatnya resmi bagi pihak yang berkepentingan. Secara sederhana, TDP adalah identitas perusahaan yang dapat menjamin kepastian usaha.
TDP memiliki masa berlaku selama perusahaan masih beroperasi. Namun, pemilik harus melakukan pendaftaran ulang atau pembaruan setiap 5 (lima) tahun sekali.
Jika TDP perusahaan hilang, maka pengusaha atau pihak perwakilan bisa mengajukan permohonan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk mendapatkannya lagi selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah hilang.
Baca juga: Syarat dan Prosedur Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Nah, bagi Anda yang membutuhkan jasa untuk mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP) di daerah Jakarta, Tangerang, serta Bekasi, dan Anda membutuhkan bantuan untuk legalitasnya, kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku siap membantu Anda.
Kami adalah salah satu konsultan penyedia jasa perizinan dan legalitas yang terpercaya di Indonesia. Dengan proses yang cepat, kami siap membantu Anda membuatkan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
Sebagai informasi, layanan yang kami berikan meliputi berbagai jenis jasa perizinan yang ada di Indonesia. Dimulai dari perizinan usaha, izin pribadi, pembuatan PT, CV, hingga pengurusan dokumen perusahaan. Berdasarkan pengalaman, maka dapat menjamin setiap pengurusan perizinan Anda ditangani dengan cepat, profesional, dan dengan harga yang bersahabat tentunya.
Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena Gapura Office sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah Indonesia dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat PT atau mengurus Izin Usaha lainnya.
Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.
Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Jangan ragu menggunakan jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Gapura Office!