Blog Post
Yang Harus Diketahui Sebelum Membuka Usaha Apotek
GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Apotek adalah sebuah tempat untuk melakukan berbagai pekerjaan kefarmasian serta penyaluran dari persediaan farmasi dan perbekalan dari kesehatan lain untuk masyarakat. Biasanya, salah satu impian setiap Apoteker adalah membuka usaha Apotek. Hal ini karena Apotek sendiri memang sangat dibutuhkan oleh banyak orang.
Namun, jika saat ini Anda ingin membuka usaha Apotek, tetapi tidak memiliki pengetahuan yang memadai, maka Anda bisa membuka Apotek dengan membeli waralaba Apotek yang namanya sudah besar. Hal ini tentunya juga akan dibantu dalam hal pembimbingan mengenai berbagai pengetahuan mengenai obat-obatan.
Beberapa persiapan yang harus dilakukan sebelum membuka usaha Apotek adalah sebagai berikut :
1. Survei Tempat Strategis.
Tempat strategis ini menjadi faktor utama keberhasilan Apotek Anda nantinya. Sebaiknya, Anda mencari tempat di dekat Rumah Sakit atau juga di pusat keramaian.
Jadi, jika Anda memiliki sedikit modal dan ingin membuat sebuah Apotek dengan ukuran yang tidak terlalu besar, tidaklah menjadi masalah jika berada di lokasi yang strategis.
2. Modal Usaha.
Jika hendak membuka sebuah Apotek, maka Anda harus mempersiapkan modal yang memadai untuk membuat Apotek yang nyaman. Sebaiknya Anda juga menyiapkan ruangan sebagai tempat tunggu, hal ini agar pelanggan merasa nyaman.
Anda bisa mencari tahu mengenai modal yang dibutuhkan untuk membuka sebuah Apotek kepada orang yang telah membuka Apotek terlebih dahulu, atau juga mencari informasi tahu di internet. Modal minimal yang dibutuhkan adalah Rp 50 juta.
Syarat Mendapatkan Izin Pendirian Apotek
Nah, setelah mengetahui tips-tips di atas, maka langkah selanjutnya adalah Anda harus memperhatikan syarat-syarat untuk mendapatkan Izin Pendirian Apotek.
Berikut adalah persyaratan administrasi yang dibutuhkan untuk mendapatkan surat Izin Pendirian Apotek, yaitu :
1. Fotocopy dari Surat Izin Kerja, Anda juga melampirkan SK Penempatan dari Apoteker non-PNS.
2. Fotocopy KTP dari Apoteker.
3. Untuk Asisten Apoteker, maka harus melampirkan berkas-berkas sebagai berikut :
- Fotocopy KTP.
- Fotocopy Surat Izin Kerja dari Asisten Apoteker.
4. Rekomendasi yang berasal dari ISFI (Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia).
5. Surat izin yang berasal dari atasan untuk pemohon PNS/TNI/instansi lainnya.
6. Surat perjanjian berupa kerjasama dari Apoteker serta pemilik dari sarana Apoteker.
7. Surat pernyataan pemilik sarana Apoteker PSA bahwa tidak pernah sebelum melanggar undang-undang pada bidang Farmasi.
8. Denah dari bangunan Apotek serta denah dari situasi Apotek dengan Apotek lainnya.
9. Daftar rincian dari alat perlengkapan yang ada di Apotek.
10. Fotocopy dari surat Sertifikat Tanah yang bisa berupa hak milik, sewa, atau juga kontrak.
Nah, setelah memenuhi persyaratan di atas, maka prosedur selanjutnya yang harus Anda lakukan adalah :
- Permohonan izin yang berasal dari Apoteker diajukan pada kepala Dinas Kesehatan di Kabupaten/Kota.
- Mengisi formulir dengan benar dan lengkap.
- Tim Dinas Kesehatan akan melihat persyaratan administrasi dan meninjau.
- Kepala Dinas Kesehatan akan menandatangani Surat Izin.
- Setelah ditandatangani, maka Surat Izin sudah bisa dimiliki.
Jadi, cukup mudah bukan untuk mendapatkan Izin Mendirikan Apotek? Nah, setelah mendapatkan surat Izin Mendirikan Apotek, maka kini Anda bisa melakukan berbagai persiapan lainnya.
Baca juga: Pihak Siapa Saja Yang Mengeluarkan Izin Pendirian Apotek?
So, jika saat ini Anda sedang mempertimbangkan untuk membuka toko obat dan ingin mendapatkan Surat Izin Usaha, di Gapura Office atau Virtual Officeku Anda bisa mendapatkan Surat Izin Usaha dengan mudah, cepat, dan juga pastinya dengan harga yang terjangkau.
Keunggulan dari kami adalah perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan Konsultasi Hukum pada orang yang ahli dan berpengalaman. Semua pelayanan tersebut akan Anda dapatkan hanya dalam satu paket Biaya Pengurusan Izin Usaha Mendirikan Apotek.
Adapun layanan yang kami berikan meliputi berbagai jenis jasa perizinan yang ada di Indonesia. Dimulai dari perizinan usaha, izin pribadi, pembuatan PT, CV, hingga pengurusan dokumen perusahaan. Berdasarkan pengalaman, maka dapat menjamin setiap pengurusan perizinan Anda ditangani dengan cepat, profesional, dan dengan harga yang bersahabat tentunya.
Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.
Tak hanya itu saja, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing.
Maka tidak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, Depok, dan Bekasi.
Yuk, jadi pengusaha yang taat hukum sebagai investasi untuk bisnis Anda ke depannya. Masih belum paham soal hukum bisnis, seperti Izin Usaha Mendirikan Apotek? Nah, biarkan kami membantu Anda dalam pengurusannya!
Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dan dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pembuatan Izin Usaha Mendirikan Apotek.
Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.
Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.
Ayo, langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Gapura Office!