Cara Mendapatkan Izin Pengerukan dan Reklamasi

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Dalam rangka meningkatkan efektivitas kegiatan pengerukan dan reklamasi, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut baru-baru ini menggelar Bimbingan Teknis Badan Usaha Pengerukan dan Reklamasi. Kegiatan ini dilaksanakan salah satunya guna menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018 tentang Pengerukan dan Reklamasi, sebagaimana diubah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018 tentang Pengerukan dan Reklamasi pada pasal 34 ayat (1) diatur bahwa Pelaksanaan kegiatan kerja keruk dan/atau kegiatan reklamasi dilakukan oleh pelaksana kegiatan kerja keruk dan/atau reklamasi yang memiliki izin usaha pengerukan dan reklamasi, dan pasal 34 ayat (2) izin usaha pengerukan dan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri.

Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan output dan outcome yang baik kepada peserta, terutama dalam hal hak dan kewajiban pemegang izin Pengerukan dan Reklamasi dalam rangka meningkatkan efektifitas kegiatan Pengerukan dan Reklamasi.

Bagi pemegang izin Pengerukan dan Reklamasi, maka wajib melaporkan secara tertulis kepada Menteri Perhubungan cq Direktorat Jenderal apabila terjadi perubahan nama pada :

  • Direktur.
  • Penanggung Jawab atau Pemilik.
  • Domilisi Perusahaan.
  • Status kewajiban paling lama 14  hari sejak perubahan.

Selain itu, pemegang izin Pengerukan dan Reklamasi juga wajib melaporkan kegiatan usaha Pengerukan dan Reklamasi kepada Direktur Jenderal setiap tiga (3) bulan sekali. Laporan tersebut bisa disampaikan melalui hard copy maupun softcopy.

Cara Mendapatkan Izin Pengerukan dan Reklamasi

Dalam pembuatan danau buatan, pasti dilakukan kegiatan pengerukan. Nah, jangan lupa untuk mengurus izinnya terlebih dahulu. Mulai dari lokasi pembuangan hasil pengerukan serta persyaratan lainnya yang sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan.

Untuk memperoleh izin Pengerukan dan Reklamasi, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan tersebut tertuang dalam Pasal 34 dalam PM 125 Tahun 2018 tentang Pengerukan dan Reklamasi antara lain :

  • Berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Hukum Indonesia.
  • Akte Pendirian dan Akte Perubahan Perusahaan.
  • Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Selanjutnya, untuk bisa memperoleh izin Pengerukan dan Reklamasi, terdapat beberapa persyaratan lainnya yang juga harus dipenuhi, yaitu :

  • Memiliki tempat usaha atau kantor dengan bukti kepemilikan.
  • Surat keterangan domisili yang masih berlaku.
  • Laporan keuangan perusahaan minimal satu (1) tahun terakhir.
  • Memiliki paling sedikit satu (1) unit kapal keruk yang laik laut berbendera Indonesia.
  • Memiliki paling sedikit lima (5)  orang tenaga ahli WNI dengan pendidikan terkait, serta berita acara peninjauan lapangan oleh tim teknis terpadu kantor pusat Direktorat Jenderal yang melibatkan Sekretariat Jenderal.

Perlu diketahui pula bahwa untuk perusahaan berbentuk Perseroan Persekutuan Modal untuk bisa mengajukan izin dapat melalui Online Single Submission (OSS) yakni dengan membuat Akte Pendirian Perseroan, yang dilanjutkan dengan melakukan askes Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) melalui Air Handling Unit (AHU) Online untuk mendapatkan sertifikat Pendaftaran.

Proses integrasi AHU online dengan OSS untuk Perseroan Persekutuan Modal, OSS akan menarik data SABH ke dalam sistem OSS dan pelaku usaha dapat melakukan proses untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Itu dia cara mendapatkan Izin Usaha Pengerukan dan Reklamasi. Pastikan legalitas perusahaan Anda sekarang juga.

Baca: Cara Mendapatkan Izin Operasi Produksi Khusus

Apakah Anda sudah memiliki legalitas atau izin usaha? Jika belum, tidak ada salahnya jika Anda segera mengurusnya. Legalitas usaha bukan hanya hitam di atas putih saja, melainkan juga banyak keuntungan yang akan perusahaan Anda dapatkan dengan kepemilikannya.

Semua masalah pasti ada solusinya. Demikian pula dengan hal-hal rumit yang bernama “Legalitas”, juga pasti ada jalan keluarnya.

Bagi Anda yang tidak ingin ribet dalam mengurus perizinan usaha, atau tidak punya banyak waktu, serahkan saja kepada kami, Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami akan membantu Anda dalam mengurus izin usaha bisnis Anda menjadi legal.

Anda tidak perlu khawatir, karena kami selalu melayani konsultasi selama pengurusan perizinan usaha Anda. Sehingga semua pengurusannya pasti akan dilakukan sesuai dengan prosedur dan dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai dan dengan hasil yang memuaskan.

Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi. Kami memberikan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus izin usaha menggunakan jasa kami.

Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Gapura Office!

3 komentar untuk “Cara Mendapatkan Izin Pengerukan dan Reklamasi”

  1. Pingback: Syarat Mendapatkan Izin Usaha OPK, Apa Saja?

  2. Pingback: Cara Mendapatkan Izin Usaha Operasi Produksi Khusus

  3. Pingback: Cara Mendapatkan Izin Operasi Produksi Khusus

Komentar ditutup.

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016