Cara Mengajukan Permohonan Penebangan Pohon Pelindung di Jalur Hijau

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Pohon perlindung memiliki peran penting dalam menghasilkan oksigen serta menjaga lingkungan sekitar agar terhindar dari polusi udara yang buruk dan dapat meredam kebisingan dari suara kendaraan bermotor yang berlalu lalang.

Di kota-kota besar seperti di Jakarta, masyarakat tidak boleh sembarangan menebang pohon pelindung di jalur hijau atau di ruang terbuka hijau. Perlu adanya izin dalam melakukan penebangan pohon ini.

Pemotongan atau penebangan pohon pelindung yang tanpa Izin merupakan pelanggaran Pasal 12 Huruf G 2007 tentang Ketertiban Umum. Isi pasalnya adalah tentang pelarangan pohon tanpa izin.

Permohonan izin penebangan pohon di Jakarta ini harus diajukan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terdekat. Misalnya saja, dalam lingkup Kelurahan.

Masyarakat bisa mengajukan permohonan penebangan pohon ke PTSP terdekat (Kelurahan), dimana nanti PTSP bersurat ke dinas untuk mendapatkan rekomendasi.

Permohonan Sosialisasi Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau

  • Membuat Surat Permohonan yang ditandatangani oleh Ketua RT, Ketua RW, Kepala Kecamatan, atau Ketua Kelompok apabila sudah terbentuk kelompok.
  • Penandatanganan Surat Kelompok harus diketahui Kepala Dukuh dan Kepala Desa setempat.

Surat Penebangan Pohon Pelindung

Untuk Surat Permohonan yang ditandatangani pemohon maka ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten dengan melampirkan, yaitu :

  • Fotocopy KTP.
  • Fotocopy Photo.
  • Photo pohon yang akan ditebang.
  • Denah lokasi.
  • Surat Kuasa bila dilakukan oleh pihak lain.
  • Nomor telepon yang dapat dihubungi.

Kemudian surat perintah ini dikirim ke dinas Lingkungan Hidup. Berikut prosesnya, yaitu :

  • Surat dikirim ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten pemohon.
  • Pemohon akan menerima tanda bukti penerimaan surat.
  • Dilakukan survey oleh Staff Seksi Pengelolaan RTH.
  • Dilakukan rapat oleh tim Seksi Pengelolaan RTH untuk ditentukan boleh atau tidak pohon tersebut ditebang.
  • Pemberitahuan kepada pemohon.

Sanksi Menebang Pohon Tanpa Izin

Aturan ini diterapkan untuk menghindari tindakan menebang pohon secara ilegal dan menyebabkan penebang tersangkut masalah hukum. Karena pada dasarnya, memotong pohon secara sembarangan akan dikenakan denda yang besar dan disidangkan.

Bagi seorang yang menebang pohon secara ilegal, maka akan terkena denda karena menebang pohon di jalur hijau tanpa izin. Jadi, jika Anda menebang pohon secara ilegal, maka Anda harus membayar denda sebesar Rp 25 juta.

Baca juga: Serba-Serbi Izin Lingkungan Yang Perlu Diketahui

Itu dia izin dalam melakukan penebangan pohon pelindung di jalur hijau atau di ruang terbuka hijau. Terima kasih telah berkunjung ke website Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami adalah jasa pelayanan pengurusan Izin Usaha yang bisa menjadi solusi dalam membuat pendirian perusahaan atau bisnis Anda, dan juga menyelesaikan perizinan lainya.

Jadi, bila Anda ingin dibantu dalam pembuatan Izin Usaha dan sebagainya, bisa diserahkan kepada tim kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami perusahaan perizinan usaha yang melayani berbagai pengurusan Izin Usaha dengan proses cepat tanpa ribet.

Di Gapura Office, Anda bisa dengan mudah membuat dokumen-dokumen penting perusahaan dengan cepat dan murah. Karena kami adalah perusahaan Jasa Pengurusan Izin Usaha yang telah berpengalaman selama bertahun-tahun dan didukung pula oleh tim ahli yang bekerja secara profesional.

Semua pengurusan pastinya akan dilakukan sesuai dengan prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan. Anda tidak perlu khawatir, karena kami selalu melayani konsultasi selama pengurusan perizinan usaha Anda.

Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi. Kami memberikan konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Dan kami akan sangat senang bisa membantu Anda!

Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Gapura Office!

1 komentar untuk “Cara Mengajukan Permohonan Penebangan Pohon Pelindung di Jalur Hijau”

  1. Pingback: Serba-Serbi Izin Lingkungan Yang Perlu Diketahui

Komentar ditutup.

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016