
GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Memulai bisnis waralaba, atau yang juga dikenal dengan franchise, mungkin bisa menjadi salah satu pilihan untuk dilakukan. Apalagi skema yang ditawarkannya juga cukup menarik bagi masyarakat, yang tidak ingin repot-repot membangun merek baru dari nol.
Nah, salah satu sektor yang paling banyak melakukan usaha franchise adalah sektor kuliner. Mulai dari skala kecil hingga merek-merek terkenal dan memiliki ribuan cabang.
Merintis bisnis seperti menjual produk makanan atau minuman dengan merek dagang baru memang merupakan sebuah tantangan yang cukup sulit. Terutama bagi Anda yang belum memiliki pengalaman berbisnis sebelumnya. Solusi tepat yang sering menjadi pilihan adalah memilih franchise dari merek yang sudah terkenal.
Menariknya lagi, franchise atau waralaba ini merupakan cara berbisnis dimana seseorang akan mendapatkan hak atas merek dagang, bahan baku, dan produk yang sama dari bisnis yang sudah ada untuk memasarkan produk tersebut dengan perjanjian serta persyaratan yang telah ditetapkan oleh pihak yang memiliki bisnis tersebut.
Jadi, salah satu aspek hukum yang harus diperhatikan dalam bisnis waralaba ini adalah perjanjian dengan pemilik waralaba. Karena perjanjian tertulis antara pemberi dan penerima waralaba yang akan memuat antara lain royalti fee yang harus diberikan penerima kepada pemberi waralaba dan hal-hal teknis lainnya.
Oleh karena itu, salah satu aspek hukum yang harus diperhatikan dalam bisnis waralaba ini adalah perjanjian dengan pemilik waralaba. Karena perjanjian tertulis antara pemberi dan penerima waralaba yang akan memuat antara lain royalty fee yang harus diberikan penerima kepada pemberi waralaba dan hal-hal teknis lainnya.
Selain perjanjian, ada aspek hukum lain yang juga harus diperhatikan, yaitu pengurusan izin usaha franchise atau waralaba. Lalu bagaimana cara mengurus izin usaha franchise atau waralaba ini?
Cara Mengurus Izin Usaha Franchise
Seperti yang sudah diketahui, saat ini sebagian besar izin usaha dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), dan salah satunya adalah perizinan usaha di sektor Perdagangan.
Nah, salah satu usaha di sektor perdagangan ini adalah usaha franchise, sehingga izin usahanya dilakukan melalui OSS. Hal ini sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2018.
Untuk mewujudkan usaha franchise, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan, yaitu :
1. Melakukan registrasi akun melalui laman website https://oss.go.id/oss/. Setelah mengisi beberapa informasi pada menu Daftar, maka Anda akan menerima email validasi akun dan user ID serta password untuk log-in.
2. Setelah itu, Anda akan mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha).
3. Penerbitan surat Tanda Pendaftaran Waralaba (TPW) berdasarkan komitmen. Surat ini akan diproses dan diterbitkan oleh Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kementerian Perdagangan atas permohonan surat Tanda Pendaftaran Waralaba yang diajukan oleh :
- Pemberi waralaba dari Luar Negeri.
- Pemberi waralaba dari Dalam Negeri.
- Pemberi waralaba lanjutan dari Luar Negeri.
- Pemberi waralaba lanjutan dari Dalam Negeri
- Penerima waralaba dari waralaba Luar Negeri.
4. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba akan diproses dan diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten/Kota atas permohonan yang diajukan oleh :
- Penerima waralaba dari waralaba Dalam Negeri.
- Penerima waralaba lanjutan dari waralaba Luar Negeri.
- Penerima waralaba lanjutan dari waralaba Dalam Negeri.
5. Komitmen pernyataan untuk memenuhi persyaratan dari surat Tanda Pendaftaran Waralaba (TPW).
6. Memenuhi persyaratan komitmen, yaitu :
- Pemberi Waralaba: memiliki prospektus penawaran waralaba.
- Pemberi Waralaba Lanjutan: memiliki prospektus penawaran waralaba.
- Penerima Waralaba: memiliki perjanjian waralaba dan prospektus penawaran waralaba.
- Penerima Waralaba Lanjutan: memiliki perjanjian waralaba.
7. Prospektus penawaran waralaba adalah keterangan tertulis yang memuat data dari Pemberi waralaba, yaitu :
- Identitas.
- Legalitas usaha.
- Sejarah kegiatan usahanya.
- Struktur organisasi Pemberi Waralaba.
- Laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir.
- Jumlah tempat usaha.
- Daftar Penerima Waralaba.
- Hak dan kewajiban Pemberi waralaba dan Penerima waralaba.
Proses permohonan pendaftaran franchise ini tidak membutuhkan biaya. Adapun terkait jangka waktu berlakunya, Surat Tanda Pendaftaran Waralaba berlaku selama pelaku usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
Baca juga: Pedoman Membuka Usaha Waralaba di Indonesia
Itu dia langkah-langkah yang harus dilakukan untuk memulai bisnis waralaba atau usaha franchise. Apabila Anda masih membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pendirian usaha franchise ini, Gapura Office atau Virtual Officeku bisa menjadi solusi dalam pembuatan Surat Izin Tanda Pendaftaran Waralaba untuk usaha Franchise, dan juga menyelesaikan perizinan lainya.
Jadi, bila Anda ingin dibantu dalam pembuatan Izin Usaha dan sebagainya, bisa diserahkan kepada tim kami dari Gapura Office. Kami perusahaan perizinan usaha yang melayani berbagai pengurusan Izin Usaha dengan proses cepat tanpa ribet.
Di Gapura Office, Anda bisa dengan mudah membuat dokumen-dokumen penting perusahaan dengan cepat dan murah. Karena kami adalah perusahaan pengurusan izin usaha yang telah berpengalaman selama bertahun-tahun dan didukung pula oleh tim ahli yang bekerja secara profesional.
Semua pengurusan pastinya akan dilakukan sesuai dengan prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan. Anda tidak perlu khawatir, karena kami selalu melayani konsultasi selama pengurusan perizinan usaha Anda.
Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi. Kami memberikan konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Dan kami akan sangat senang bisa membantu Anda!
Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Gapura Office!
Pingback: Pedoman Membuka Usaha Waralaba di Indonesia