
GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dalam pekerjaan lelang barang atau jasa biasanya sering dijadikan sebagai syarat kualifikasi untuk jenis pengadaan seperti :
- Penyelenggaraan festival.
- Pengadaan konsumsi.
- Pelaksanaan sosialisasi.
- Pekerjaan lainnya yang terkait dengan kualifikasi dalam usaha Pariwisata.
Tanda Daftar Usaha Pariwisata sangat penting bagi pengusaha yang bergerak di bidang Pariwisata. Hal ini dikarenakan salah satu jenis Izin Usaha tersebut merupakan persyaratan dasar dalam pelaksanaan sertifikasi usaha Pariwisata.
Untuk memperoleh izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata, maka pemohon harus melakukan Pendaftaran Usaha Pariwisata yang dimilikinya yang ditujukan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten atau Kota dimana lokasi usaha Pariwisata tersebut berada.
Namun apabila usaha Pariwisata tersebut memiliki lokasi lebih dari satu Kabupaten atau Kota, maka Pendaftaran Usaha Pariwisata ditujukan kepada PTSP Provinsi sebagai bukti Tanda Daftar Tanda Daftar Usaha Pariwisata melekat pada lokasi usaha Pariwisata tersebut berada.
Daftar Bisnis Yang Wajib Memiliki TDUP
Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) adalah sebagai bukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor Pariwisata, seperti :
- Usaha Jasa Perjalanan Wisata.
- Penyediaan Akomodasi.
- Jasa Penyediaan Makanan dan Minuman.
- Jasa Pramuwisata.
- Penyelenggaraan Pertemuan.
- Dan beberapa jenis usaha lainnya.
Dokumen tersebut merupakan bukti resmi bahwa suatu usaha sudah terdaftar dalam Daftar Usaha Pariwisata dan dapat menyelenggarakan usaha Pariwisata.
Syarat Memperoleh TDUP
- Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dan/ atau perubahannya apabila pemohon badan usaha.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Fotocopy bukti pelunasan pembayaran denda administratif bagi usaha Pariwisata yang terkena sanksi denda administratif.
- Fotocopy keputusan pengesahan Akta Pendirian Perusahaan dan/ atau perubahannya apabila pemohon berbentuk badan hukum.
- Fotocopy memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA) dan fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), apabila mendatangkan artis dari luar negeri.
- Sertifikat/ bukti penguasaan tanah dan/atau bangunan yang telah disahkan oleh pejabat berwenang.
- Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen disertai dengan materai Rp 6.000.
- Surat Pernyataan Kesanggupan melaksanakan kegiatan usaha Pariwisata sesuai dengan Ketentuam yang tercantum dalam Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Dasar Hukum dan Klasifikasi Usaha Pariwisata
Kewajiban bagi pengusaha Pariwisata untuk mendaftarkan usahanya ini diatur pada Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Selain itu, juga pada Pasal 4 Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016.
Dalam Undang-Undang tersebut juga dijelaskan mengenai klasifikasi Usaha Pariwisata, yakni terdiri dari :
- Daya tarik wisata.
- Kawasan pariwisata.
- Jasa transportasi.
- Jasa perjalanan wisata.
- Jasa makanan dan minuman.
- Penyediaan akomodasi.
- Penyelenggaran kegiatan hiburan dan rekreasi.
- Penyelenggaran pertemuan, Perjalanan Insentif, koneferensi, dan Pameran.
- Jasa informasi pariwisata.
- Jasa konsultan pariwisata.
- Jasa pramuwisata.
- Wisata tirta.
- Spa.
Baca juga: 5 Usaha Wisata Ini Bisa Kamu Coba Sebagai Peluang Bisnis
Bagi Anda yang saat ini berencana ingin membuat surat Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata, dan Anda membutuhkan bantuan untuk legalitasnya, serahkan saja kepada Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami sudah terbukti memberikan layanan terpercaya dan berkualitas.
Di Gapura Office, Anda bisa mendirikan perusahaan dengan mudah, cepat, transparan, dan pastinya dengan harga yang terjangkau. Karena kami didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional. Kami siap membantu Anda untuk mendirikan perusahaan dengan mudah!
Adapun layanan yang kami berikan meliputi berbagai jenis jasa perizinan yang ada di Indonesia. Dimulai dari perizinan usaha, izin pribadi, pembuatan PT, CV, hingga pengurusan dokumen perusahaan. Berdasarkan pengalaman, maka dapat menjamin setiap pengurusan perizinan Anda ditangani dengan cepat, profesional, dan dengan harga yang bersahabat tentunya.
Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha.
Tak hanya itu saja, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat.
Ditambah lagi dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, Depok, dan Bekasi.
Jadi, tunggu apa lagi? Legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pembuatan Izin Usaha.
Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi. So, start your business right bersama Gapura Office!
Pingback: 5 Usaha Wisata Ini Bisa Kamu Coba Sebagai Peluang Bisnis