
GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Dengan semakin pesatnya industri perdagangan, suatu merek memiliki peranan penting dalam merebut minat pasar. Sebagai penanda produk, merek memiliki suatu valuasi khusus yang mampu merepresentasikan produk dan membedakannya dengan produk-produk lain.
Oleh karena itu, pendaftaran merek menjadi suatu urgensi dalam kegiatan bisnis untuk mendukung pemasaran dan mempertahankan reputasi dari produk yang dipasarkan.
Pengertian Merek
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dapat diketahui bahwa merek memiliki pengertian sebagai tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa :
- Gambar.
- Logo.
- Nama.
- Kata.
- Huruf.
- Angka.
- Susunan warna
- Dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi.
- Suara dan Hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih dari unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Singkatnya, merek merupakan tanda yang dikenal oleh konsumen sebagai tanda pada suatu barang. Nah, berdasarkan penjelasan tersebut merek tidak hanya berbentuk nama saja, namun juga bisa berupa gambar, logo, kata, huruf, angka baik dalam bentuk 2 dan/atau 3 dimensi.
Bahkan suara dan hologram atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut termasuk merek yang bisa Anda daftarkan.
Jenis-Jenis Merek
Di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 membagi merek menjadi 2 jenis, yaitu :
1. Merek Dagang.
Merek dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
2. Merek Jasa.
Adapun merek jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
Kedua jenis merek tersebut diklasifikasikan lagi menjadi 45 Kelas. Yang dibagi menjadi, sebagai berikut :
- Kelas Barang: Kelas 1 – Kelas 34 (34 kelas).
- Kelas Jasa: Kelas 35 – Kelas 45 (11 kelas)
Untuk Kelas Barang, dapat dirinci lagi, yaitu :
- Kelas 1 – 5: Kelas industri kimiawi dan industri terkait.
- Kelas 6 – 14: Bahan mentah berbentuk logam dan produksi terkait.
- Kelas 15 – 21: Kelas barang hasil teknologi.
- Kelas 22 – 27: Kelas tekstil.
- Kelas 28: Mainan anak, produk olahraga, dan permainan dewasa.
- Kelas 29 – 34: Kelas untuk makanan, minuman, dan produk tembakau.
Untuk Kelas Jasa, dapat dirinci lagi, yaitu :
- Kelas 35: Periklanan, manajemen dan administrasi usaha dan fungsi kantor.
- Kelas 36: Asuransi, urusan keuangan, dan urusan real estate.
- Kelas 37: Konstruksi bangunan, perbaikan, dan jasa instalasi.
- Kelas 38: Telekomunikasi.
- Kelas 39: Transportasi dan Perjalanan.
- Kelas 40: Penanganan Material.
- Kelas 41: Pendidikan, Hiburan, serta Olahraga dan Kesenian.
- Kelas 42: Penelitian dan Teknologi.
- Kelas 43: Makanan dan Minuman.
- Kelas 44: Medis.
- Kelas 45: Hukum dan Keamanan.
Setiap kelas tersebut kemudian terbagi lagi menjadi beberapa sub Kelas. Untuk dapat mengetahui secara lengkap pembagian kelas barang dan kelas jasa beserta sub Kelas-nya, Anda dapat mengunjungi website Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Keuntungan Mendaftarkan Merek
Keuntungan dari pendaftaran merek yaitu dapat berfungsi sebagai berikut :
1. Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
2. Dasar penolakan terhadap merek yang sama secara keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya.
3. Dasar untuk mencegah orang lain menggunakan merek yang sama secara keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
Itu dia klasifikasi pendaftaran Hak Paten Merek (HPM) berdasarkan kelas merek. Oleh sebab itu, Anda perlu segera mendaftarkan merek ketika sudah mengetahui barang atau jasa yang ingin Anda komersialkan. Setidaknya, ketika Anda merasa barang dan/atau jasa yang hendak dikomersilkan memiliki keunikan dan manfaat tersendiri maka pendaftaran merek berguna untuk mendapat perlindungan hukum. Mengingat sistem perlindungan merek di Indonesia menganut sistem pendaftar pertama (first to file principle).
Jangan sampai ketika bisnis Anda sudah besar dan sudah memiliki banyak konsumen, merek Anda telah didaftarkan oleh orang lain. Tentunya selain kerugian secara finansial, tentu Anda juga akan kerugian secara branding.
Baca juga: Izin Hak Paten: Dasar Hukum, Syarat, dan Prosedur Pembuatan
Masih kesulitan mengajukan permohonan merek? Gapura Office atau Virtual Officeku hadir untuk Anda membantu berbagai jenis perizinan usaha, termasuk pembuatan Hak Paten Merek (HPM) dan lain sebagainya.
Di Gapura Office, Anda bisa mendapatkan Izin Usaha dengan mudah, cepat, transparan, dan pastinya dengan harga yang terjangkau. Karena kami didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional. Kami siap membantu Anda untuk mendirikan perusahaan dengan mudah!
Adapun layanan yang kami berikan meliputi berbagai jenis jasa perizinan yang ada di Indonesia. Dimulai dari perizinan usaha, izin pribadi, pembuatan PT, CV, hingga pengurusan dokumen perusahaan. Berdasarkan pengalaman, maka dapat menjamin setiap pengurusan perizinan Anda ditangani dengan cepat, profesional, dan dengan harga yang bersahabat tentunya.
Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha.
Tak hanya itu saja, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat.
Ditambah lagi dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, Depok, dan Bekasi.
Jadi, tunggu apa lagi? Legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pembuatan Izin Usaha.
Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi. So, start your business right bersama Gapura Office!