Ingin Buka Pet Hotel atau Klinik Hewan? Ini Syarat Perizinannya!

syarat izin klinik hewan

Syarat izin Buka Pet Hotel atau Klinik Hewan

Bisnis layanan hewan peliharaan seperti pet hotel, klinik hewan, hingga daycare untuk hewan kini makin populer di kota-kota besar. Peminatnya bukan cuma pemilik hewan rumahan, tapi juga kalangan profesional dan ekspatriat yang memerlukan layanan berkualitas untuk peliharaan mereka saat sibuk bekerja atau bepergian.

Tapi, tahukah Anda bahwa untuk menjalankan usaha ini, ada syarat perizinan khusus yang wajib dipenuhi?

Dalam artikel ini, kami akan bahas tuntas syarat izin yang dibutuhkan untuk membangun pet hotel dan klinik hewan di Indonesia—mulai dari aspek hukum, teknis, hingga solusi praktis untuk mengurusnya.

Kenapa Izin Usaha Hewan Perlu Diperhatikan?

Usaha yang berhubungan dengan hewan memiliki tanggung jawab besar, baik terhadap:

  • Kesejahteraan hewan

  • Kesehatan masyarakat

  • Lingkungan sekitar

Karena itu, bisnis seperti pet hotel atau klinik hewan masuk kategori usaha dengan pengawasan khusus, sehingga izinnya tidak bisa asal jadi. Tanpa izin yang lengkap, usaha Anda bisa disegel atau dikenakan sanksi administratif dari dinas terkait.

Syarat Legal untuk Pet Hotel & Klinik Hewan

Berikut adalah komponen izin yang perlu Anda siapkan:

1. Bentuk Badan Usaha (Disarankan: PT)

Anda perlu membentuk badan usaha resmi—idealnya Perseroan Terbatas (PT)—yang memiliki:

  • NIB (Nomor Induk Berusaha)

  • KBLI sesuai kegiatan usaha

Rekomendasi KBLI:

  • 75000 – Aktivitas Kedokteran Hewan

  • 96092 – Aktivitas Pemeliharaan Hewan Peliharaan

Pastikan KBLI yang Anda pilih sesuai dengan jenis layanan: apakah fokusnya penginapan, perawatan, atau medis.

2. Izin Praktik dan Tenaga Profesional

Jika Anda membuka klinik hewan, maka wajib memiliki:

  • Tenaga dokter hewan berizin (memiliki STRH – Surat Tanda Registrasi Hewan)

  • Izin praktik dokter hewan dari dinas terkait

Untuk pet hotel atau grooming center, tidak wajib ada dokter hewan, tapi tetap disarankan memiliki staf dengan sertifikasi pelatihan dasar hewan.

3. Izin Bangunan & Zonasi Lokasi

Usaha Anda wajib berdomisili di bangunan dengan peruntukan yang sesuai (komersial atau campuran).

Jika menggunakan bangunan khusus (bukan ruko biasa), Anda harus memastikan:

  • Izin IMB/PBG sesuai fungsi (bukan rumah tinggal)

  • Tidak berada di zona larangan (misalnya dekat fasilitas pendidikan)

📌 Referensi: Syarat Urus IMB untuk Bangunan Umum – Gapura Office

4. Sertifikat Kesehatan & Lingkungan

Untuk layanan hewan, biasanya dibutuhkan:

  • Rekomendasi dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan

  • Pemeriksaan sanitasi dan lingkungan

  • Surat Pernyataan tidak mengganggu lingkungan dari RT/RW atau warga sekitar (jika usaha rumahan)

Tantangan dalam Mendirikan Usaha Hewan Peliharaan

Memulai bisnis ini tidak semudah membuka toko online. Anda akan menghadapi tantangan seperti:

  • Lokasi yang sesuai zonasi

  • Proses izin yang berlapis (OSS, dinas peternakan, kesehatan, lingkungan)

  • Penanganan hewan sesuai standar kesejahteraan

Karena itu, penting memiliki konsultan perizinan yang paham alur birokrasi dan bisa mempercepat proses legalisasi.

Bingung Urus Izin Usaha Pet Hotel?

Gapura Office siap bantu semua kebutuhan legal Anda:

  • Pendirian PT + pemilihan KBLI tepat

  • Pengurusan izin dinas terkait (peternakan, lingkungan, OSS)

  • Solusi domisili usaha (kantor virtual atau fisik) yang legal dan strategis

👉 Konsultasi sekarang dengan tim Gapura Office
Kantor kami tersedia di berbagai titik strategis Jabodetabek untuk memudahkan proses izin Anda.

Usaha pet hotel dan klinik hewan punya potensi besar, tapi juga tanggung jawab tinggi. Dengan mengurus perizinan dari awal secara benar, Anda tidak hanya membangun bisnis—tapi juga kepercayaan dari pelanggan dan otoritas.

Legalitas adalah pondasi. Jangan sampai niat baik membuka layanan hewan justru bermasalah karena urusan izin yang terlewat.

Silahkan isi form berikut ini, Kami akan membalas Anda secepat mungkin

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016