Jenis-Jenis Badan Usaha Dalam Ilmu Hukum

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Bagi Anda para pelaku usaha yang baru ingin mendirikan suatu bisnis, maka penting bagi Anda untuk mengetahui dan membedakan jenis-jenis badan usaha yang dikenal dalam ilmu hukum.

Lalu, apa saja jenis-jenis badan usaha yang dikenal dalam ilmu hukum? Berikut penjelasannya.

Jenis-Jenis Badan Usaha Dalam Ilmu Hukum

1. Badan Usaha Berbadan Hukum.

Badan Usaha yang berbadan hukum adalah badan usaha yang memisahkan antara harta kekayaan pribadi pemilik atau pendirinya dan harta kekayaan badan usaha.

Apabila badan usaha memisahkan antara harta kekayaan pribadi pemilik atau pendirinya dan harta kekayaan badan usaha, ketika terjadi suatu permasalahan hukum, maka badan usaha hanya dapat dituntut atau dipidanakan ganti kerugian hanya sebatas harta kekayaan badan usaha itu sendiri, dan tidak masuk kepada harta pribadi pemilik atau pendirinya.

Terdapat kekurangan badan usaha yang berbadan hukum, yaitu ketika pengusaha memiliki modal yang tidak banyak, maka sangat sulit untuk mendirikan badan usaha, khusunya yang berbadan hukum. Sebab, di dalam beberapa Undang-Undang mengatur secara limitatif jumlah modal atau dana yang harus dipersiapkan untuk mendirikan badan usaha.

Oleh sebab itu, biasanya pembentukan badan usaha yang berbadan hukum ini dibentuk untuk pengusaha-pengusaha dalam skala menengah atau skala atas.

Sebagai contoh, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas  (PT) membatasi secara limitatif bahwa modal dasar yang harus dipersiapkan untuk mendirikan PT adalah Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang mana paling sedikit 12,5 persen ditempatkan dan disetor.

Adapun badan usaha yang berbadan hukum, yaitu :

  • Perseroan Terbatas (PT).
  • Yayasan.
  • Koperasi.
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Adapun untuk PT dan Yayasan, maka pengesahan Akta Pendirian-nya dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Sedangkan untuk Koperasi, saat ini pengesahan Akta Pendirian-nya dilakukan di Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi serta sistem Online Singe Submission (OSS).

2. Badan Usaha Tidak Berbadan Hukum.

Badan Usaha yang tidak berbadan hukum adalah badan usaha yang tidak memiliki pemisah yang tegas antara harta kekayaan pribadi pemilik atau pendirinya dengan harta kekayaan badan usaha.

Apabila badan usaha tidak memisahkan antara harta kekayaan pribadi pemilik atau pendirinya dengan harta kekayaan badan usaha, maka apabila terjadi suatu permasalahan hukum, badan usaha dapat dituntut atau dipidanakan ganti kerugian tidak hanya pada harta kekayaan badan usaha itu sendiri saja, namun juga termasuk harta pribadi pemilik atau pendirinya.

Kelebihan dari badan usaha yang tidak berbadan hukum adalah tidak terdapatnya pengaturan jumlah modal yang harus dipersiapkan dalam menjalankan kegiatan usaha.

Selain itu, biaya jasa pembentukan Akta Pendirian dari badan usaha tidak berbadan hukum lebih kecil daripada badan usaha yang berbadan hukum.

Oleh sebab itu, pembentukan badan usaha yang tidak berbadan hukum dibentuk untuk pengusaha-pengusaha yang menjalankan kegiatan usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Adapun badan usaha yang tidak berbadan hukum, yaitu :

  • CV (Persekutuan Komanditer).
  • Firma.
  • Persekutuan Perdata.

Pasca dibentuknya sistem Online Single Submission (OSS) yang diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik, maka saat ini pengesahan Akta Pendirian CV, Firma, ataupun Persekutuan Perdata, tidak lagi di Pengadilan Negeri (PN), akan tetapi melalui Kementerian Hukum dan HAM.

Setelah Anda mengetahui perbedaan antara badan usaha berbadan hukum dan badan usaha tidak berbadan hukum, maka sekarang Anda dapat menentukan apakah ingin mendirikan perusahaan yang berupa CV atau PT. Karena persyaratan yang diperlukan untuk mendirikan kedua jenis perusahaan tersebut berbeda.

Baca juga: Tahapan Melengkapi Legalitas Usaha Yang Berbadan Hukum

Apakah Anda sudah memiliki legalitas atau izin usaha? Jika belum, tidak ada salahnya jika Anda segera mengurusnya. Legalitas usaha bukan hanya hitam di atas putih saja, melainkan juga banyak keuntungan yang akan perusahaan Anda dapatkan dengan kepemilikannya.

Semua masalah pasti ada solusinya. Demikian pula dengan hal-hal rumit yang bernama “Legalitas”, juga pasti ada jalan keluarnya.

Bagi Anda yang tidak ingin ribet dalam mengurus perizinan usaha, atau tidak punya banyak waktu, serahkan saja kepada kami, Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami akan membantu Anda dalam mengurus izin usaha bisnis Anda menjadi legal.

Anda tidak perlu khawatir, karena kami selalu melayani konsultasi selama pengurusan perizinan usaha Anda. Sehingga semua pengurusannya pasti akan dilakukan sesuai dengan prosedur dan dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai dan dengan hasil yang memuaskan.

Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi. Kami memberikan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus izin usaha menggunakan jasa kami.

Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Gapura Office!

1 komentar untuk “Jenis-Jenis Badan Usaha Dalam Ilmu Hukum”

  1. Pingback: Tahapan Melengkapi Legalitas Usaha Yang Berbadan Hukum

Komentar ditutup.

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016