
GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Kesehatan pada 12 Juli 2018, menjelaskan bahwa untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha sektor kesehatan maka perlu menerapkan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Selain itu, berdasarkan pertimbangan tersebut dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan.
Jenis-Jenis Izin Usaha di Sektor Kesehatan
Adapun jenis-jenis perizinan berusaha di sektor kesehatan terdiri atas :
- Izin Usaha Industri Farmasi.
- Izin Usaha Industri Farmasi Bahan Obat.
- Sertifikat Distribusi Farmasi.
- Sertifikat Distribusi Cabang Farmasi.
- Izin Usaha IOT/IEBA.
- Izin UKOT dan UMOT.
- Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.
- Sertifikat Produksi Kosmetika.
- Importir Terdaftar Psikotropika dan Prekursor Farmasi.
- Importir Produsen Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi.
- Eksportir Produsen Psikotropika dan Prekursor Farmasi.
- Persetujuan Impor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi.
- Persetujuan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi.
- Izin PRT Alat Kesehatan dan PKRT.
- Izin Cabang Distribusi Alat Kesehatan.
- Izin Toko Alat Kesehatan.
- Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik.
- In Vitro dan PKRT.
- Sertifikat Produksi Alat Kesehatan dan PKRT.
- Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan.
- Sertifikasi CPAKB.
- Sertifikasi CPPKRTB.
- Sertifikasi CDAKB.
- Pendaftaran PSEF.
- Izin Apotek.
- Izin Toko Obat.
- Izin Mendirikan Rumah Sakit.
- Izin Operasional Rumah Sakit.
- Izin Operasional Klinik.
- Izin Institusi Pengujian Fasilitas Kesehatan.
- Izin Operasional Laboratorium Klinik Umum dan Khusus.
- Izin Operasional Laboratorium Pengolahan Sel Punca.
- Izin Operasional Bank Jaringan dan/atau Sel Punca.
- Izin Penyelenggaraan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit.
Jenis-jenis usaha kesehatan ini telah diatur persyaratannya ketika ingin mendapatkan izin usaha. Dan hal paling menarik diantara jenis-jenis usaha ini adalah izin Apotek.
Secara tertulis pada Pasal 30, pemerintah menegaskan agar usaha Apotek se-Indonesia mengedepankan peranan Apoteker, dan Apoteker diminta menyelenggarakan praktik kefarmasian dengan sebaik-baiknya, karena Apoteker sebagai pelaku usaha.
Pasal 30
1. Apotek diselenggarakan oleh pelaku usaha Perseorangan.
2. Pelaku usaha Perseorangan, sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), yaitu Apoteker.
3. Persyaratan untuk memperoleh Izin Apotek, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf X terdiri atas:
- STRA.
- Surat Izin Praktik Apoteker.
- Denah bangunan.
- Daftar sarana dan prasarana.
- Berita acara pemeriksaan.
Tentunya sebagai seorang pengusaha Apotek maka Anda harus mengikuti regulasi yang dikeluarkan resmi oleh pemerintah.
Baca juga: Kriteria Yang Harus Dipenuhi Untuk Mendapatkan Izin Edar Alat Kesehatan
Namun, bagi Anda yang saat ini ingin mengajukan izin usaha untuk mendirikan Apotek, dan Anda merasa kesulitan untuk mengurusnya, Gapura Office atau Virtual Officeku bisa menjadi solusi dalam pembuatan surat izin usaha mendirikan Apotek, dan juga menyelesaikan perizinan usaha lainnya.
Jadi, bila Anda ingin dibantu dalam pembuatan surat izin usaha dan sebagainya, bisa diserahkan kepada tim kami dari Gapura Office. Kami perusahaan perizinan usaha yang melayani berbagai pengurusan izin usaha dengan proses cepat tanpa ribet.
Di Gapura Office, Anda bisa dengan mudah membuat dokumen-dokumen penting perusahaan dengan cepat dan murah. Karena kami adalah perusahaan pengurusan izin usaha yang telah berpengalaman selama bertahun-tahun dan didukung pula oleh tim ahli yang bekerja secara profesional.
Semua pengurusan pastinya akan dilakukan sesuai dengan prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan. Anda tidak perlu khawatir, karena kami selalu melayani konsultasi selama pengurusan perizinan usaha Anda
Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi. Kami memberikan konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus izin usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda!
Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Gapura Office!
Pingback: Kriteria Yang Harus Dipenuhi Untuk Mendapatkan Izin Edar Alat Kesehatan