Ketentuan Umum dan Tarif Retribusi Dalam Surat Izin Usaha Industri

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Untuk mendirikan suatu bisnis, maka pelaku usaha wajib mengurus berbagai perizinan yang disyaratkan oleh peraturan yang berlaku. Hal ini sebagai bukti atas legalitas usaha tersebut. Dan khusus untuk usaha di bidang industri, maka pemilik usaha harus memiliki surat izin usaha industri (IUI) resmi yang diterbitkan oleh pemerintah.

Dengan memiliki surat izin usaha industri ini, maka usaha industri tersebut akan diakui keberadaannya secara hukum dan juga akan lebih mudah untuk berkembang ke skala yang lebih besar lagi.

Kewajiban untuk memiliki surat izin usaha industri telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang izin usaha industri, yang menyatakan bahwa setiap kegiatan usaha industri maka wajib memiliki surat izin usaha industri.

Lalu, apakah yang dimaksud dengan surat izin usaha industri itu sendiri?

Pengertian Surat Izin Usaha Industri

Surat izin usaha industri adalah surat izin operasional yang diberikan kepada setiap orang atau badan usaha untuk melakukan kegiatan usaha bidang industri yang mengolah suatu bahan baku menjadi suatu produk dengan komposisi dan spesifikasi baru.

Surat izin ini wajib dimiliki secara pribadi maupun perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di bidang industri atau pengolahan barang.

Meski begitu, masih terdapat usaha industri skala rumah tangga dan/atau industri yang tidak menghasilkan limbah berbahaya bagi lingkungan belum memiliki izin ini.

Untuk memperbesar skala tempat produksi, maka surat izin usaha industri menjadi suatu keharusan dalam memenuhi kelengkapan administrasi yang sering dipersyaratkan dalam berbagai kerjasama bisnis. Baik itu yang terkait dengan penggalangan tambahan modal, kontrak pembelian bahan baku, kontrak penjualan produk, uji kualitas, dan lain sebagainya.

Selain itu, surat izin usaha industri adalah salah satu syarat untuk mendapatkan izin edar BPOM, yang merupakan izin edar untuk produk pangan, kosmetik, dan juga obat-obatan.

Ketentuan Umum dan Tarif Retribusi Dalam Surat Izin Usaha Industri

Surat izin usaha industri wajib dimiliki oleh usaha industri yang memiliki modal paling sedikit Rp 5 juta. Adapun ketentuan tarifnya berbeda sesuai dengan golongan industrinya. Golongan industri dibagi menjadi tiga, yaitu :

  • Golongan pertama adalah golongan usaha yang memiliki modal di atas Rp 5 juta hingga Rp 500 juta.
  • Golongan dua adalah golongan dengan modal di atas Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.
  • Golongan ketiga adalah golongan yang memiliki modal lebih dari Rp 1 miliar.

Ketidakberlakuan Surat

Surat izin usaha industri bisa saja tidak berlaku. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu :

  • Surat dinyatakan tidak berlaku jika pemilik surat Izin Usaha Industri menghentikan usahanya, mengubah atau menambah jenis usahanya tanpa memberitahukan atau melapor terhadap Kepala Daerah.
  • Tidak melaksanakan daftar ulang setahun sekali juga membuat surat tidak berlaku.
  • Jika pemilik usaha melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku serta diketahui dokumen yang diajukan untuk melengkapi berkas adalah dokumen palsu.

Oleh sebab itu, pemohon sebaiknya meneliti terlebih dahulu segala persyaratannya, dan pastikan bahwa semua dokumen untuk memenuhi persyaratan adalah dokumen yang valid atau dokumen yang asli. Jika dokumen palsu, maka pemohon bisa terkena pidana.

Begitu pula dengan adanya pelanggaran hukum, selain surat izin usaha industri menjadi tidak berlaku juga bisa membuat perusahaan menghadapi hukum.

Baca juga: Cara Mengurus Izin Usaha Industri

Terima kasih telah berkunjung di website Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami adalah perusahaan perizinan usaha yang melayani berbagai pengurusan izin usaha dengan proses cepat tanpa ribet.

Di Gapura Office, Anda bisa dengan cepat dan mudah membuat dokumen-dokumen penting perusahaan. Karena perusahaan kami telah berpengalaman selama bertahun-tahun dan didukung pula oleh tim ahli yang bekerja secara profesional.

Semua pengurusan pastinya akan dilakukan sesuai dengan prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan. Kami juga selalu melayani konsultasi selama pengurusan perizinan usaha Anda.

Jika tertarik, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi. Kami memberikan konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus izin usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda!

Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Gapura Office!

1 komentar untuk “Ketentuan Umum dan Tarif Retribusi Dalam Surat Izin Usaha Industri”

  1. Pingback: Cara Mengurus Izin Usaha Industri

Komentar ditutup.

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016