Pengertian dan Syarat Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Izin Lokasi merupakan izin usaha yang wajib Anda miliki sebelum mendirikan suatu usaha. Oleh sebab itu, sebagai pengusaha Anda tidak boleh berlaku sewenang-wenang atau bahkan sembarangan dalam menentukan lokasi perusahaan Anda berdiri.

Dasar hukum Izin Lokasi sendiri sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2019 (Permen ATR/BPN 17/2019), tentang Izin Lokasi. Dalam Permen tersebut, maka Izin Lokasi didefinisikan sebagai izin yang diberikan kepada pengusaha untuk memperoleh tanah. Adapun “tanah” yang dimaksud di sini adalah tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau seluruh kegiatannya.

Izin Lokasi ini berlaku sebagai Izin Pemindahan Hak maupun untuk menggunakan suatu tanah sebagai keperluan usaha dan/atau seluruh kegiatannya. Namun terlepas dari itu semua, dalam Izin Lokasi ini ada pula yang disebut dengan istilah Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi.

Lalu, apa yang dimaksud Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi dan apa saja persyaratannya? Berikut akan kami jelaskan secara rinci tentang istilah Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi.

Pengertian Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi

Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi adalah surat izin usaha yang diterbitkan secara resmi oleh Dinas Kota atau Kabupaten sebagai bentuk pengganti dari Izin Lokasi. Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi ini dikeluarkan oleh OSS (Online Single Submission).

Untuk pembuatan Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi ini wajib dilakukan oleh pengusaha yang sudah memiliki Izin Lokasi OSS sebelumnya. Hal ini dikarenakan sifat Izin Lokasi OSS yang sementara.

Syarat Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi

Berikut ini adalah syarat-syarat Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi, yaitu :

  • Melampirkan Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan (jika ada) yang telah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang atau yang telah didaftarkan ke instansi berwenang, bila pemohon merupakan Badan Hukum/Badan Usaha.
  • Scan Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Scan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  • Melampirkan Izin Lokasi yang diterbitkan OSS.
  • Melampirkan peta/sketsa yang memuat koordinat batas letak lokasi yang dimohon.
  • Bukti tanah di lampirkan dalam bentuk sertifikat tanah/Petok D/Leter C. Apabila bukti tanah bukan atas nama Badan Usaha/Pemohon (bagi PO) harus dilengkapi dengan fotocopy Akta Jual Beli/fotocopy Akta Sewa Menyewa/Akta Riil dari Notaris dan Surat Pernyataan Tidak Keberatan.

Umumnya, proses pengerjaan pembuatan Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi akan selesai dalam kurun waktu sekitar dua (2) minggu atau 14 hari kerja. Dengan catatan, semua persyaratan yang dibutuhkan telah terkumpul.

Itu dia secara rinci penjelasan tentang Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi dan syarat-syarat yang dibutuhkan dalam pembuatannya.

Baca juga: Pengertian dan Cara Mengurus Izin Lokasi

Jika saat ini Anda mengalami kesulitan dalam pembuatan Izin Lokasi, Gapura Office atau Virtual Officeku bisa menjadi solusi dalam pembuatan surat Izin Lokasi, dan juga menyelesaikan perizinan usaha lainnya.

Gapura Office adalah perusahaan perizinan usaha yang melayani berbagai pengurusan izin usaha dengan proses cepat tanpa ribet.

Di Gapura Office, Anda bisa dengan mudah membuat dokumen-dokumen penting perusahaan dengan cepat dan murah. Karena kami adalah perusahaan pengurusan izin usaha yang telah berpengalaman selama bertahun-tahun dan didukung pula oleh tim ahli yang bekerja secara profesional.

Semua pengurusan pastinya akan dilakukan sesuai dengan prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan. Anda tidak perlu khawatir, karena kami selalu melayani konsultasi selama pengurusan perizinan usaha Anda

Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi. Kami memberikan konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus izin usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda!

Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Gapura Office!

1 komentar untuk “Pengertian dan Syarat Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi”

  1. Pingback: Pengertian dan Cara Mengurus Izin Lokasi

Komentar ditutup.

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016