Penjelasan Mengenai Akta Pendirian PT dan CV

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Akta Pendirian Perusahaan, baik itu PT maupun CV, tidak hanya agar perusahaan menyandang status profesional saja. Tetapi juga dengan adanya Akta, maka perusahaan yang Anda miliki berpotensi menjadi lebih besar.

Dengan adanya Akta, perusahaan Anda akan mudah mendapatkan hubungan kerja sama dan bantuan dari instansi pemerintah, jika suatu saat diperlukan.

Nah, di bawah ini adalah beberapa penjelasan mengenai Akta Pendirian PT dan CV beserta syarat pembuatannya.

Penjelasan Mengenai Akta Pendirian PT dan CV

1. Akta Pendirian Perusahaan.

Akta Pendirian Perusahaan merupakan salah satu dokumen penting yang sangat diperlukan sebagai bukti adanya pendirian sebuah perusahaan, baik itu perusahaan kecil maupun perusahaan besar.

Setiap perusahaan yang memiliki Akta ini, akan membuat para pemilik menjadi lebih mudah bekerja sama dengan banyak instansi sesuai yang dibutuhkan.

2. Dasar Hukum.

Dasar hukum Akta Pendirian ini ada pada pada Undang-Undang nomor 40, Tahun 2007, Pasal 7 dan 8 ayat (1), tentang Perseroan terbatas.

3. Syarat Pembuatan Akta.

Syarat yang diperlukan untuk pembuatan Akta Pendirian, diantaranya adalah :

  • Dokumen Fotokopi KTP yang dimiliki oleh pendiri perusahaan minimal dua (2) orang
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga) orang yang menjadi penanggung jawab
  • Pas foto penanggung jawab
  • Fotokopi PBB di Tahun Terakhir
  • Fotokopi Surat Kontrak Perusahaan
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  • Foto kantor perusahaan.

Semua persyaratan tersebut diberikan pada saat ada petugas yang sedang melihat kondisi kantor.

4. Syarat Pembuatan Akta Pendirian CV.

Untuk mendirikan CV, perusahaan harus menyerahkan dokumen, diantaranya adalah :

  • Berkas Identitas Pendiri dari Sekutu Aktif dan Pasif
  • Nama CV
  • Nama sekutu yang berkuasa
  • Pendaftaran Akta ke PN
  • Berkas pembentukan kas Pengeluaran dari beberapa sekutu atas nama Persekutuan.

Langkah yang kedua adalah dengan mendaftarkan Akta Pendirian CV, disusul dengan langkah-langkah berikutnya, yaitu :

  • Mengurus izin usaha
  • Mengurus Tanda Daftar Perusahaan
  • Mengumumkan peresmian CV.

5. Syarat Pembuatan Akta Pendirian PT.

  • Foto Copy KTP pemilik saham dan pengurus dengan minimal 2 orang
  • Fotokopi KK Direktur atau penanggung jawab perusahaan
  • Foto yang memiliki warna untuk penanggung jawab perusahaan
  • NPWP penanggung jawab perusahaan
  • Fotokopi PBB
  • Surat keterangan RT dan RW untuk yang berada di perkampungan
  • Foto Kantor.

Berkas-berkas tersebut nantinya diberikan ketika ada petugas yang survei.

6. Fungsi.

Fungsi adanya Akta Pendirian adalah sebagai legalitas perusahaan di mata hukum, serta memberikan kejelasan status dari sebuah perusahaan tentang kepemilikan perusahaan tersebut. Dan fungsi yang ketiga adalah sebagai dokumen untuk pembuatan TDP dan SIUP.

7. Biaya Pembuatan.

Untuk biaya pembuatan Akta, umumnya setiap daerah memiliki biaya yang berbeda-beda, sesuai dengan kebijakan masing-masing daerah. Biaya tersebut hanya untuk mengurus Akta Pendirian Usaha saja. Tetapi untuk hal lain, seperti SIUP dan TDP, biasanya memiliki biaya administrasi sendiri.

Demikianlah beberapa penjelasan mengenai pentingnya Akta Pendirian PT dan CV, dan beberapa persyaratan yang harus dilakukan oleh si pembuat Akta Perusahaan serta informasi terkait pendirian PT dan CV. Jadi, pastikan legalitas Akta Perusahaan Anda.

Baca juga: Kenali Perbedaan PT dan CV

Bila Anda bingung bagaimana caranya mengurus pembuatan Akta Perusahaan, atau punya pertanyaan lain seputar legalitas usaha, kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku bisa membantu Anda!

Kami merupakan salah satu jasa pembuatan perizinan usaha terpercaya di Indonesia yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, pengurusan SIUP dan TDP, hingga pengurusan Izin Edar BPOM dan surat-surat lainnya.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha.

Jadi, Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya. Apalagi kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Dan ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing.

Maka tidak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan juga Depok.

Dengan segala kelebihannya itu, maka sangat wajar bila kami akhirnya memperoleh kepercayaan oleh banyak klien untuk mengurus seluruh dokumen penting perusahaannya. Kepercayaan itu sebagai bukti akan kredibilitas atas pelayanan kami.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda!

Jangan ragu untuk menghubungi kami, karena kami akan sangat senang dapat membantu Anda memiliki Izin Usaha yang Anda butuhkan.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Gapura Office!

1 komentar untuk “Penjelasan Mengenai Akta Pendirian PT dan CV”

  1. Pingback: Kenali Perbedaan PT dan CV

Komentar ditutup.

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016