
GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Pada dasarnya, yang harus diperhatikan saat proses pendaftaran merek tidak hanya memilih kelas merek atau jenis barang dan/atau jasa saja, namun juga proses setelah mengajukan permohonan juga harus terus dipantau.
Sebab, setelah mengajukan permohonan akan melewati tahap pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dimana proses pemeriksaan ini akan menentukan permohonan merek Anda diterima atau ditolak.
Lalu, sebenarnya apa sih yang membuat permohonan merek ditolak?
Penyebab Permohonan Merek Ditolak
Ketika permohonan merek ditolak, tentunya akan merugikan bagi pelaku usaha. Proses pendaftaran merek ini bisa memakan waktu yang lama, dan jika mengurus ulang maka harus mengeluarkan biaya lagi dari awal.
Adapun ketentuan yang membuat permohonan merek ditolak adalah apabila merek tersebut :
1. Merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan, yaitu :
- Merek terdaftar pihak lain yang dimohonkan lebih dulu.
- Merek terkenal pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
- Merek terkenal pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis (memenuhi persyaratan).
- Indikasi geografis terdaftar.
2. Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan orang terkenal, foto, nama badan hukum tanpa persetujuan tertulis dari yang berhak.
3. Tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara, atau lembaga nasional maupun internasional, harus ada persetujuan tertulis lebih dulu.
4. Tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan negara atau pemerintah, untuk penggunaannya harus ada persetujuan tertulis.
5. Diajukan oleh pihak yang tidak memiliki itikad baik.
Yang Harus Dilakukan Jika Pendaftaran Merek Ditolak
Lalu, apa yang harus dilakukan jika merek ditolak? Terdapat dua status penolakan dalam permohonan merek ke DJKI, yaitu usulan penolakan merek dan penolakan tetap.
Jika ternyata merek yang Anda daftarkan termasuk statusnya usulan penolakan merek, maka pihak DJKI akan memberitahukan secara tertulis kepada pemohon atau kuasanya dengan menyebutkan alasannya. Setelah itu, Anda dapat menyampaikan tanggapan secara tertulis dengan menyebutkan alasan dalam jangka waktu 30 hari setelah pengiriman surat pemberitahuan oleh pihak DJKI.
Ketika membuat surat tanggapan usul tolak Anda sebaiknya menyampaikan secara lengkap serta alasan kalau merek Anda tidak memenuhi salah satu atau seluruh alasan usulan penolakan merek.
Berbeda halnya jika merek yang dimohonkan ternyata mendapat status penolakan tetap. Setelah pemohon atau kuasanya menyampaikan tanggapan atas usul penolakan merek, ternyata tanggapan tersebut tidak dapat diterima atau pihak pemohon atau kuasanya tidak menyampaikan tanggapan atas usul penolakan merek maka pihak DJKI dapat menolak permohonan merek.
Apabila hal tersebut terjadi, maka Anda dapat mengajukan permohonan banding dengan menguraikan secara lengkap keberatan serta alasan terhadap penolakan permohonan. Permohonan banding terkait penolakan permohonan merek tersebut dapat diajukan paling lama 90 hari setelah pengiriman surat pemberitahuan penolakan permohonan.
Namun, jika Anda tidak mengajukan permohonan banding, maka penolakan permohonan pendaftaran merek dianggap diterima oleh pemohon.
Langkah Permohonan Banding Ke Komisi Banding Merek
1. Permohonan banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon atau kuasanya ke Komisi Banding Merek dengan tembusan kepada Menteri Hukum dan HAM.
2. Pemohon mengisi formulir Permohonan Banding terlebih dahulu.
3. Pemohon banding juga harus melampirkan terkait salinan surat pemberitahuan penolakan permohonan pendaftaran merek, bukti pembayaran banding, dan surat kuasa apabila diajukan oleh kuasa.
4. Setelah permohonan banding tersebut diajukan, nantinya pihak DJKI akan melakukan pemeriksaan secara administratif dan substantif.
5. Keputusan Komisi Banding Merek diberikan dalam waktu paling lama tiga (3) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan banding.
6. Setelah mengajukan permohonan banding, ternyata Komisi Banding Merek menolak terkait hal tersebut maka pemohon maupun kuasanya dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga dalam waktu tiga (3) bulan sejak tanggal diterimanya surat keputusan tersebut.
7. Terhadap putusan Pengadilan Niaga pemohon dapat mengajukan Kasasi.
Baca juga: Bagaimana Jika Merek Yang Sudah Didaftarkan Digunakan Pihak Lain?
Permohonan merek Anda ditolak? Jangan lama-lama dibiarkan. Serahkan saja kepada Gapura Office atau Virtual Officeku untuk membantu membuat tanggapan usulan penolakan merek Anda.
Gapura Office adalah perusahaan berpengalaman yang sudah melayani ribuan member. Kami sudah terbukti memberikan layanan terpercaya dan berkualitas.
Kami menawarkan biaya pengurusan Hak Paten Merek hanya dengan harga cukup terjangkau. Karena semua pelayanan yang akan Anda dapatkan hanya dalam satu paket biaya jasa pengurusan Hak Paten Merek (HPM).
Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu khawatir! Karena perusahaan kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda tidak perlu ragu untuk menjadikan kami sebagai partner.
Sangat disarankan bagi Anda untuk berkonsultasi dengan staff kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha Anda agar Anda bisa mengutarakan keinginan bentuk legalitas bisnis Anda, bidang usaha yang dijalani, dan kemungkinan adanya kendalanya.
Dengan demikian, maka staff kami bisa memberikan penjelasan secara akurat dan memberikan jalan keluar apabila terjadi kendala tertentu.
Silahkan hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik dari kami serta konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.
Gapura Office jasa Pendirian PT dengan syarat pembuatan yang mudah “One Stop Bussiness Solution”. So, start your business right bersama Gapura Office!
Pingback: Cara Pendaftaran Hak Paten Merk Secara Online
Pingback: Bagaimana Jika Merek Yang Sudah Didaftarkan Digunakan Pihak Lain?