Prosedur Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Umumnya, sebelum membuka usaha atau bisnis maka Anda harus mengurus beberapa dokumen penting. Salah satunya adalah Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Dokumen ini wajib dimiliki oleh seluruh badan usaha agar mendapatkan legalitas dari pemerintah.

Namun, sebelum membahas Tanda Daftar Perusahaan lebih jauh, berikut kami jelaskan pengertian dari Tanda Daftar Perusahaan.

Pengertian Tanda Daftar Perusahaan

Seperti yang sudah disebutkan di atas, Tanda Daftar Perusahaan adalah salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh para pelaku usaha dalam bidang apapun. Tanda Daftar Perusahaan ini merupakan adalah surat tanda pengesahan yang diberikan oleh kantor pendaftaran perusahaan kepada perusahaan yang telah melakukan pendaftaran perusahaan.

Nantinya, surat ini dapat dijadikan sebagai sumber informasi resmi untuk pihak-pihak yang berkepentingan. Kemudian di dalam situs Pelayanan Jakarta disebutkan pula bahwa :

Setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL), termasuk Perusahaan Asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan.”

Syarat Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan

Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk pembuatan Tanda Daftar Perusahaan. Berikut syarat-syarat pembuatannya :

  • Surat Akta Pendirian dan Perubahan Perusahaan berikut salinannya.
  • Surat Keterangan Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia berikut salinannya.
  • Salinan semua keterangan terkait perubahan perusahaan, termasuk di dalamnya perubahan modal, pengurus, dan kepemilikan sahamnya. Untuk berjaga, silahkan bawa aslinya.
  • Salinan surat Keterangan Domisili Perusahaan, dan bawa serta aslinya untuk ditunjukkan pada petugas.
  • Salinan dan asli SIUP, SIUPAL, SIUJPT atau surat izin usaha lainnya.
  • Salinan kartu identitas pengurus badan usaha. Jika pemilik adalah Warga Negara Asing (WNA), salinan paspor diperlukan.
  • Salinan identitas para pemegang saham, NPWP, dan Surat Keterangan dari Menteri Kehakiman apabila pihak pemegang saham adalah Koperasi, Yayasan, atau PT.
  • Salinan Izin Persetujuan Investasi dari BPKM untuk badan usaha PMA atau PMDN.
  • Surat TDP asli jika ingin melakukan perubahan data atau pendaftaran ulang.

Prosedur Pembuatan TDP

Adapun mekanisme pelayanan pembuatan Tanda Daftar Perusahaan antara lain :

  • Menerima draf dokumen TDP, meneliti permohonan, serta memutuskan permohonan dapat diproses atau diperbaiki/revisi. Memberikan status proses “permohonan selesai dilakukan penelitian administratif”.
  • Menerima, melakukan verifikasi draft dokumen TDP, serta merekomendasikan proses kepada Koordinator Tim Teknis.
  • Menerima, memeriksa/verifikasi draft dokumen TDP. Jika tidak memenuhi persyaratan teknis membuat dan membubuhkan paraf pada Surat Penolakan beserta alasannya (tidak sesuai teknis).
  • Memeriksa draft dokumen TDP, serta memutuskan menandatangani dokumen izin jika permohonan telah sesuai, atau melakukan revisi/menolak permohonan jika permohonan tidak dapat diproses lebih lanjut.
  • Mengecek penomoran dokumen izin, mencetak, memproses penandatanganan, memberi stempel, mengarsipkan, dan menyampaikan dokumen izin yang sudah ditandatangani ke Front office/tim administrasi.  Memberikan status proses “dokumen TDP sudah selesai dan dapat diambil sesuai dengan jadwal pengambilan yang telah dimohon”.
  • Menerima dokumen TDP yang sudah siap diserahkan, dan melakukan verifikasi dokumen pendukung/ persyaratan. Untuk dokumen pendukung/persyaratan tidak sesuai/tidak memenuhi, izin tidak dapat diberikan kepada pemohon.

Durasi proses pembuatan Tanda Daftar Perusahaan adalah 1 (satu) hari kerja. Tanda Daftar Perusahaan memiliki masa berlaku selama 5 (lima) tahun. Apabila telah berakhir maka dokumen tersebut bisa diperpanjang kembali.

Jika Tanda Daftar Perusahaan hilang, maka pengusaha atau pihak perwakilan bisa mengajukan permohonan tertulis kepada Kantor Pendaftaran Perusahaan untuk mendapatkannya lagi selambat-lambatnya tiga (3) bulan setelah hilang.

Baca juga: Jenis-Jenis Badan Usaha Yang Wajib Memiliki Tanda Daftar Perusahaan

Apakah Anda sudah memiliki legalitas atau izin usaha? Jika belum, tidak ada salahnya jika Anda segera mengurusnya. Legalitas usaha bukan hanya hitam di atas putih saja, melainkan juga banyak keuntungan yang akan perusahaan Anda dapatkan dengan kepemilikannya.

Semua masalah pasti ada solusinya. Demikian pula dengan hal-hal rumit yang bernama “Legalitas”, juga pasti ada jalan keluarnya.

Bagi Anda yang tidak ingin ribet dalam mengurus perizinan usaha, atau tidak punya banyak waktu, serahkan saja kepada kami, Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami akan membantu Anda dalam mengurus izin usaha bisnis Anda menjadi legal.

Anda tidak perlu khawatir, karena kami selalu melayani konsultasi selama pengurusan perizinan usaha Anda. Sehingga semua pengurusannya pasti akan dilakukan sesuai dengan prosedur dan dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai dan dengan hasil yang memuaskan.

Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi. Kami memberikan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus izin usaha menggunakan jasa kami.

Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Gapura Office!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016