Prosedur Pengurusan Izin Pembuatan Film Asing di Indonesia

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Memahami kebutuhan untuk mempromosikan dan mendukung perkembangan serta pertumbuhan industri Perfilman di Tanah Air, kini pemerintah Indonesia telah membuka sektor Perfilman untuk investasi asing.

Terbukanya industri Perfilman terhadap investor asing ini tentunya menjadi titik perubahan industri perfilman dan pembuatan film di Indonesia. Sebab, akan menyediakan banyak peluang bisnis menjanjikan bagi investor asing, karena akan memicu ketertarikan orang asing yang sekarang ingin mencicipi industri yang menghasilkan keuntungan ini.

Dibukanya sektor pembuatan film dan perfilman ini merupakan bagian dari upaya asosiasi profesional di Indonesia. Mereka telah mendesak pemerintah untuk merevisi Daftar Negatif Investasi dengan kepemilikan asing yang lebih tinggi untuk sektor-sektor yang terkait dengan industri perfilman seperti layanan teknis, produksi, distribusi, ekshibisi, dan bioskop.

Saat ini, dengan lebih dari 260 juta penduduk Indonesia, tidak ada lebih dari 1.500 layar film di negara ini. Hal tersebut menjadikan Indonesia sebagai negara dengan pasar pembuatan film yang paling sulit ditembus di dunia.

Bagi orang asing yang siap menjajal industri pembuatan film di Indonesia. Berikut informasi mengenai Izin yang dibutuhkan.

Izin Lokasi

Bagi orang asing yang ingin membuat film atau mengambil video di Indonesia, maka wajib memiliki Izin Lokasi ketika lokasi film yang dianggap sebagai lahan pemerintah atau properti nasional.

Ada beberapa ketentuan yang mewajibkan untuk mengajukan Izin Lokasi. Misalnya :

  • Izin Lokasi diwajibkan untuk pembuatan film dan komersial di kota-kota besar dan bangunan pemerintah.
  • Pembuatan film dokumenter alam dan kehidupan liar di lokasi-lokasi eksotis.
  • Perekaman video atau fotografi di destinasi pernikahan.

Izin Lokasi untuk pembuatan film dan pengambilan video diberikan oleh Departemen Luar Negeri di Indonesia.

Prosedur dan Syarat Izin Lokasi dan Pembuatan Film

Selain izin lokasi, Anda juga membutuhkan Izin untuk pengambilan video dan perfilman. Persetujuan atau penolakan akan dikeluarkan dalam waktu tujuh (7) hari kerja, jika aplikasi lengkap. Anda direkomendasikan menyerahkan aplikasi 6 hingga 8 minggu sebelum jadwal pembuatan film.

Perusahaan asing diwajibkan menyerahkan aplikasi bersama dokumen wajib melalui Kantor Perwakilan Indonesia di negara asal. Dokumen dan informasi yang harus disertakan termasuk :

  • Form aplikasi yang ditandatangani dan surat pernyataan.
  • Resume dari pelamar dan anggota kru.
  • Surat dengan tujuan produksi.
  • Tanggal pendirian perusahaan dan profil perusahaan.
  • Nama dan jabatan anggota kru.
  • Surat solvabilitas dari penjamin bank di negara asal dan Indonesia.
  • Fotocopy paspor semua anggota kru.
  • Jadwal dan lokasi pembuatan film.
  • Skenario dan sinopsis film.
  • Daftar peralatan pembuatan film bersama dengan pernyataan ekspor kembali setelah produksi selesai di Indonesia.

Jurnalis dan Editor Media Asing

Jurnalis dan editor media asing, baik media cetak maupun elektronik (majalah, koran, radio, televisi, dll) yang mengunjungi Indonesia untuk membuat video, melakukan peliputan dan tugas-tugas lainnya harus mengajukan izin ke pemerintah Indonesia.

Orang asing dapat mengirimkan sendiri aplikasi tersebut melalui perwakilan di Indonesia ke Direktorat Informasi dan Media serta Departemen Luar Negeri.

Bersama dengan form aplikasi visa yang telah diisi, jurnalis asing juga diwajibkan untuk menyerahkan dokumen-dokumen sebagai berikut :

  • Surat rekomendasi dari sponsor.
  • Surat yang menyatakan daerah yang akan dikunjungi di Indonesia dan orang-orang yang akan diwawancara.
  • Daftar pertanyaan yang digunakan dalam wawancara.
  • Detail pribadi dan resume jurnalis.
  • Daftar peralatan dan perangkat elektronik yang akan diimpor dan digunakan di Indonesia.
  • Surat kewajiban akan kepatuhan terhadap Hukum Indonesia yang ditandatangani.

Itu dia informasi mengenai Izin yang dibutuhkan untuk pembuatan film asing di Indonesia. Terimakasih telah berkunjung di website kami, Gapura Office atau Virtual Officeku.

Baca juga: Penyelenggaraan Perfilman: Izin Usaha Perfilman dan Tanda Daftar Usaha Perfilman

Gapura Office merupakan perusahaan perizinan yang telah berpengalaman selama bertahun-tahun dan didukung pula oleh tim ahli yang bekerja secara profesional. Kami telah melayani berbagai pengurusan Izin Usaha dengan proses cepat.

Di Gapura Office, Anda bisa dengan mudah membuat dokumen-dokumen penting dengan cepat dan murah. Semua pengurusan pastinya akan dilakukan sesuai dengan prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan.

Jadi, Anda tidak perlu khawatir, karena kami selalu melayani konsultasi selama pengurusan Izin Usaha Anda.

Apapun Izin Usaha yang ingin Anda urus, jangan ragu untuk menggunakan Biro Jasa kami. Karena kami siap membantu pengurusan berbagai dokumen yang Anda butuhkan.

Nah, jika Anda tertarik menggunakan jasa dari Gapura Office, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi secara GRATIS. Kami memberikan konsultasi bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda!

Segera legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.

Ayo, langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Gapura Office!

1 komentar untuk “Prosedur Pengurusan Izin Pembuatan Film Asing di Indonesia”

  1. Pingback: Penyelenggaraan Perfilman: Izin Usaha Perfilman dan Tanda Daftar Usaha Perfilman

Komentar ditutup.

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016