
GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Di Indonesia, bisnis Startup atau perusahaan rintisan yang berjalan di bidang jasa Keuangan berbasis teknologi atau Financial Technology (Fintech) diprediksi masih akan terus tumbuh.
Salah satu alasannya dengan semakin berkembangnya perusahaan Fintech di Indonesia adalah karena belum optimalnya peran perbankan di sektor jasa Keuangan dan masih banyak masyarakat yang belum bisa mengakses perbankan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengklasifikasikan industri Fintech di Indonesia ke dalam dua kategori, yaitu :
- Fintech 2.0, untuk layanan keuangan digital yang operasikan lembaga keuangan seperti Mandiri Online besutan Bank Mandiri.
- Fintech 3.0, untuk Startup Teknologi yang memiliki produk dan jasa inovasi keuangan.
Seperti diketahui, model bisnis Fintech ini sangat banyak dan beragam. Dimana ada yang membutuhkan Izin dari Bank Indonesia (BI), ada yang mendapatkan Izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan ada pula yang harus melapor ke Kominfo. Semua tergantung bisnisnya.
Namun, dalam pengurusan Izin ini, tentunya juga ada kesulitan-kesulitan tersendiri antara setiap regulator. OJK misalnya, terbilang lebih mudah dibandingkan Bank Indonesia (BI).
Di OJK, perusahaan diperbolehkan untuk jalan dulu sekaligus di-audit dan diberi waktu hingga jangka tertentu. Misalnya saja, satu (1) tahun.
Selama ini, pihak OJK memang lebih mendahulukan proses perizinannya terlebih dulu, kemudian melihat operasional perusahaan selama setahun berjalan. Jika dalam perjalanannya perusahaan tersebut tidak baik, maka Izin-nya akan dicabut.
Sementara untuk Bank Indonesia (BI) lebih pre-audit. Jadi, perusahaan akan di-audit terlebih dulu, dan hal itu pun akan memakan waktu yang cukup lama, hingga akhirnya perusahaan tersebut tidak bisa berjalan. Jadi, perusahaan tidak bisa berjalan selama proses audit.
Proses Perizinan di OJK
Seperti dijelaskan sebelumnya, untuk pendaftaran perizinan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan diperbolehkan untuk jalan dulu sekaligus diaudit dan diberi waktu hingga jangka tertentu. Jika dalam perjalanannya perusahaan tersebut tidak baik, maka izinnya akan dicabut.
Adapun proses perizinan di OJK adalah sebagai berikut :
1. Pencatatan kepada OJK untuk perusahaan Startup atau yang non-lembaga jasa keuangan.
2. Proses Regulatory Sandbox, yaitu mengkaji kesesuaian kegiatan Fintech yang diajukan apakah berdasarkan ketentuan yang berlaku atau tidak.
3. Penetapan status direkomendasikan, perbaikan, serta tidak direkomendasikan.
4. Penyelenggara diwajibkan melakukan pengawasan secara mandiri dengan menyusun laporan self assessment, yang sedikitnya memuat aspek tata kelola dan mitigasi resiko. Dalam jangka menengah, maka OJK dapat menunjuk pihak lain yang bertugas dalam pengawasan Inovasi Keuangan Digital (IKD).
5. Lebih lanjut, OJK akan mengatur agar lembaga jasa Keuangan yang telah mendapat Izin atau terdaftar di OJK tersebut tidak bekerja sama dengan lembaga yang belum memiliki Izin. Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) juga diwajibkan menyediakan pusat layanan konsumen berbasis teknologi, menerapkan program anti pencucian uang, dan juga pencegahan pendanaan untuk terorisme.
Baca juga: Syarat Pendaftaran Perusahaan Fintech di Indonesia
Itu tadi penjelasan mengenai proses perizinan mendirikan Startup Fintech di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan beberapa persyaratannya. Terimakasih telah berkunjung ke website kami, Gapura Office atau Virtual Officeku.
Kami adalah jasa pelayanan Pengurusan Izin Usaha yang bisa menjadi solusi dalam membuat Pendirian Perusahaan atau bisnis Anda, dan juga menyelesaikan perizinan lainya.
Jika saat ini Anda sedang mencari Biro Jasa Pendirian Perusahaan, khususnya di area Jakarta, Tangerang, Depok, dan Bekasi, maka kami dari Gapura Office bisa menjadi pilihan. Kami sudah terbukti memberikan layanan terpercaya dan berkualitas.
Di Gapura Office, Anda bisa mendirikan perusahaan dengan mudah, cepat, transparan, dan pastinya dengan harga yang terjangkau. Karena kami didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional. Kami siap membantu Anda untuk mendirikan PT dengan mudah!
Adapun layanan yang kami berikan meliputi berbagai jenis jasa perizinan yang ada di Indonesia. Dimulai dari perizinan usaha, izin pribadi, pembuatan PT, CV, hingga pengurusan dokumen perusahaan. Berdasarkan pengalaman, maka dapat menjamin setiap pengurusan perizinan Anda ditangani dengan cepat, profesional, dan dengan harga yang bersahabat tentunya.
Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.
Tak hanya itu saja, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat.
Ditambah lagi dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, Depok, dan Bekasi.
Jadi, tunggu apa lagi? Legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pembuatan Izin Usaha.
Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi. So, start your business right bersama Gapura Office!
Pingback: Syarat Pendaftaran Perusahaan Fintech di Indonesia