Sanksi Jika Memelihara Hewan Langka Tanpa Surat Izin

Sanksi Jika Memelihara Hewan Langka Tanpa Surat Izin

Memelihara hewan langka tanpa izin bukan hanya tindakan ilegal, tapi bisa berujung pada sanksi memelihara hewan langka yang berat. Di Indonesia, hal ini diatur secara ketat oleh undang-undang konservasi.

Yuk, kita bahas apa saja sanksinya, jenis pelanggaran yang sering terjadi, dan bagaimana caranya agar tetap legal saat memelihara satwa eksotik.

Apa yang Dimaksud Hewan Langka?

ewan langka atau satwa dilindungi adalah spesies yang terancam punah dan tercantum dalam:

  • Lampiran PP No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa

  • Appendix CITES (Convention on International Trade in Endangered Species)

  • Keputusan Menteri LHK (update daftar satwa dilindungi)

Contohnya:

  • Jalak Bali

  • Elang Jawa

  • Kukang

  • Macan Dahan

  • Komodo

  • Harimau Sumatera

Jika kamu ingin memelihara satwa seperti ini, kamu harus punya izin resmi dari BKSDA/KLHK.

Baca juga : Daftar Hewan yang Butuh Izin Resmi dan Cara Pengurusannya di Indonesia

Undang-Undang yang Mengatur

Hukum yang mengatur tentang perlindungan satwa langka adalah:

UU No. 5 Tahun 1990
Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Pasal 21 ayat (2):
“Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi…”

Sanksi Bagi yang Melanggar

Berikut sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 40 UU No. 5 Tahun 1990:

1. Pidana Penjara

Maksimal 5 tahun penjara

  • Berlaku untuk setiap bentuk kepemilikan atau pemeliharaan tanpa izin

  • Baik disengaja maupun karena ketidaktahuan

2. Denda Finansial

  • Denda maksimal Rp 100 juta

Jika kasus dibawa ke pengadilan, sanksi bisa diterapkan secara akumulatif (pidana + denda).

Contoh Kasus Nyata

🐍 Kasus Musang & Landak Tanpa Izin – 2023

Seorang warga di Bekasi diproses hukum karena memelihara landak mini dan musang akar tanpa surat izin resmi dari BKSDA. Satwa disita, dan pelaku dikenakan proses hukum ringan karena kooperatif.

🦜 Kasus Elang Bondol & Burung Jalak

Beberapa kolektor burung eksotik di Jakarta Selatan diperiksa setelah ditemukan menyimpan satwa langka tanpa surat asal. Akhirnya, burung diserahkan ke BKSDA dan pemilik dikenai sanksi administratif.

Kesalahan yang Sering Dilakukan

  • Beli hewan dari pasar tanpa cek legalitas asal

  • Tidak tahu bahwa satwa yang dimiliki termasuk dilindungi

  • Mengandalkan ‘surat keterangan tokoh lokal’ yang tidak sah

  • Tidak mendaftarkan satwa peliharaan ke BKSDA

Cara Memastikan Hewan Anda Legal

  • Pastikan satwa berasal dari penangkaran resmi

    • Harus generasi F2 ke atas (bukan hasil tangkapan liar)

  • Miliki dokumen lengkap

    • Surat izin memelihara dari BKSDA/KLHK

    • Sertifikat asal-usul hewan

    • Bukti kesiapan kandang dan perawatan

  • Gunakan jasa konsultan perizinan

    • Seperti Gapura Office yang bisa bantu proses dari awal

Ingin Pelihara Satwa Langka Secara Legal?

Gapura Office siap bantu Anda:

  • Konsultasi jenis satwa dan status legalnya

  • Pendampingan pengurusan izin ke BKSDA/KLHK

  • Rekomendasi penangkaran legal & surat asal F2

  • Proses legalitas kandang, surat domisili, dan teknis lainnya

👉 Hubungi Gapura Office sekarang untuk pelihara hewan eksotik tanpa risiko hukum.

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016