
Memelihara hewan langka tanpa izin bukan hanya tindakan ilegal, tapi bisa berujung pada sanksi memelihara hewan langka yang berat. Di Indonesia, hal ini diatur secara ketat oleh undang-undang konservasi.
Yuk, kita bahas apa saja sanksinya, jenis pelanggaran yang sering terjadi, dan bagaimana caranya agar tetap legal saat memelihara satwa eksotik.
Apa yang Dimaksud Hewan Langka?
ewan langka atau satwa dilindungi adalah spesies yang terancam punah dan tercantum dalam:
Lampiran PP No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa
Appendix CITES (Convention on International Trade in Endangered Species)
Keputusan Menteri LHK (update daftar satwa dilindungi)
Contohnya:
Jalak Bali
Elang Jawa
Kukang
Macan Dahan
Komodo
Harimau Sumatera
Jika kamu ingin memelihara satwa seperti ini, kamu harus punya izin resmi dari BKSDA/KLHK.
Baca juga : Daftar Hewan yang Butuh Izin Resmi dan Cara Pengurusannya di Indonesia
Undang-Undang yang Mengatur
Hukum yang mengatur tentang perlindungan satwa langka adalah:
UU No. 5 Tahun 1990
Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Pasal 21 ayat (2):
“Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi…”
Sanksi Bagi yang Melanggar
Berikut sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 40 UU No. 5 Tahun 1990:
1. Pidana Penjara
Maksimal 5 tahun penjara
Berlaku untuk setiap bentuk kepemilikan atau pemeliharaan tanpa izin
Baik disengaja maupun karena ketidaktahuan
2. Denda Finansial
Denda maksimal Rp 100 juta
Jika kasus dibawa ke pengadilan, sanksi bisa diterapkan secara akumulatif (pidana + denda).
Contoh Kasus Nyata
🐍 Kasus Musang & Landak Tanpa Izin – 2023
Seorang warga di Bekasi diproses hukum karena memelihara landak mini dan musang akar tanpa surat izin resmi dari BKSDA. Satwa disita, dan pelaku dikenakan proses hukum ringan karena kooperatif.
🦜 Kasus Elang Bondol & Burung Jalak
Beberapa kolektor burung eksotik di Jakarta Selatan diperiksa setelah ditemukan menyimpan satwa langka tanpa surat asal. Akhirnya, burung diserahkan ke BKSDA dan pemilik dikenai sanksi administratif.
Kesalahan yang Sering Dilakukan
Beli hewan dari pasar tanpa cek legalitas asal
Tidak tahu bahwa satwa yang dimiliki termasuk dilindungi
Mengandalkan ‘surat keterangan tokoh lokal’ yang tidak sah
Tidak mendaftarkan satwa peliharaan ke BKSDA
Cara Memastikan Hewan Anda Legal
Pastikan satwa berasal dari penangkaran resmi
Harus generasi F2 ke atas (bukan hasil tangkapan liar)
Miliki dokumen lengkap
Surat izin memelihara dari BKSDA/KLHK
Sertifikat asal-usul hewan
Bukti kesiapan kandang dan perawatan
Gunakan jasa konsultan perizinan
Seperti Gapura Office yang bisa bantu proses dari awal
Ingin Pelihara Satwa Langka Secara Legal?
Gapura Office siap bantu Anda:
Konsultasi jenis satwa dan status legalnya
Pendampingan pengurusan izin ke BKSDA/KLHK
Rekomendasi penangkaran legal & surat asal F2
Proses legalitas kandang, surat domisili, dan teknis lainnya
👉 Hubungi Gapura Office sekarang untuk pelihara hewan eksotik tanpa risiko hukum.