
GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Pada dasarnya, keberadaan Virtual Office adalah untuk membantu para pelaku usaha, baik perusahaan Startup, UKM, maupun Perseorangan, terutama bagi para pekerja remote ataupun freelancer yang profesional, memiliki domisili usaha yang lebih bonafide.
Contohnya, perusahaan A yang tengah berkembang dengan cukup pesat berkantor pusat di kawasan yang memakan waktu sekitar 2 jam dari pusat kota dengan kantor fisiknya berupa rumah tinggal. Bila mencantumkan alamat ini, tentu kesan profesional yang diberikan pada klien menjadi berkurang.
Untuk itu, dengan menyewa sebuah Virtual Office yang terletak di pusat-pusat strategis dan kawasan bisnis, pemilik perusahaan dapat mencantumkan alamat kantornya sesuai dengan alamat Virtual Office tersebut.
Di samping menyewakan alamat, berbagai fasilitas pendukung kegiatan bisnis juga tersedia. Sarana yang tersedia pun beragam tergantung dari masing-masing Virtual Office.
Namun umumnya mencakup ruang pertemuan, resepsionis, mesin-mesin perkantoran (printer,mesin fotocopy, scanner, dan sebagainya), koneksi internet, dan lain-lain.
Sewa Virtual Office Untuk Domisili Perusahaan
Keberadaan Virtual Office cukup menguntungkan karena mereka dapat meminimalisasi biaya untuk keperluan domisili perusahaan sehingga dapat mengalokasikan dana untuk keperluan yang lebih mendesak lainnya, mengingat umumnya pelaku bisnis yang baru merintis usaha yang menggunakan jasa ini.
Di Jakarta, Pemerintah setempat telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 06/SE/2016 tentang Penerbitan Surat Keterangan Domisili dan Izin-izin Lanjutannya Bagi Pengguna Virtual Office dengan isi sebagai berikut.
Untuk mendukung penciptaan iklim usaha yang kondusif di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, serta dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Pertama, Surat Keterangan Domisili Usaha/ badan usaha/ perusahaan perorangan berkantor virtual (Virtual Office) dan izin usaha lanjutannya seperti izin usaha perdagangan dan jasa, maka dapat diberikan kepada pelaku usaha pengguna Virtual Office yang merupakan :
1. Badan Usaha yang telah memiliki kantor atau lokasi aktivitas usaha yang sesuai dengan zonasi dan harus dibuktikan dengan dokumen yang sah. Misalnya adalah Surat Keterangan Domisili Usaha atau izin usaha yang mencantumkan lokasi kantor atau lokasi aktivitas usaha tersebut.
2. Badan usaha/ perusahaan perorangan yang beraktivitas di rumah tinggal atau di lokasi non-permanen seperti Coworking Space atau ruang publik lainnya yang tidak menetap, yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
- Tidak mengubah fungsi rumah tinggal.
- Tidak menggunakan bahu jalan sebagai tempat usaha ataupun lahan parkir.
- Tidak menimbulkan polusi air, udara, atau suara melebihi skala rumah tangga.
- Tidak menggunakan peralatan atau mesin yang otomatis dalam proses produksi.
- Tidak mengganggu ketertiban lingkungan.
Badan usaha/ perusahaan Perorangan tersebut harus melampirkan dokumen resmi atas nama dua (2) orang penanggung jawab. Namun jika merupakan badan usaha maka diwakili oleh dua (2) orang anggota Direksi. Jika merupakan perusahaan perorangan maka diwakili oleh pemilik usaha dan satu (1) penjamin :
- KTP (salah satu Direksi/ pemilik usaha harus memiliki KTP DKI Jakarta).
- Kartu Keluarga.
- NPWP Perorangan.
- Data rekening dan Surat Rekomendasi dari bank.
- Surat Pernyataan bermaterai yang menyatakan kesanggupan memenuhi kriteria tersebut di atas.
Kedua, di dalam Surat Keterangan Domisili dan izin lanjutannya harus dicantumkan alamat Virtual Office dan alamat kegiatan/aktivitas nyata usaha (baik kantor maupun rumah tinggal).
Ketiga, masa berlaku Surat Keterangan Domisili Usaha yang berkantor secara virtual berlaku sesuai dengan masa jangka waktu sewa Virtual Office dengan minimal selama satu (1) tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
Keempat, masa berlaku izin usaha yang berkantor secara virtual adalah 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
Aturan ini senada dengan pendapat dan didukung oleh beberapa tokoh berpengaruh. Sandiaga Uno, yang kala itu masih menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) di tahun 2016 juga menyiratkan bahwa keberadaan Virtual Office sangat menguntungkan bagi para perintis Startup dan UKM yang belum memiliki dana besar.
Perlu digarisbawahi bahwa ini adalah dasar hukum yang secara spesifik memperbolehkan menggunakan alamat Virtual Office untuk membuat nama PT di kawasan DKI Jakarta.
Hal ini pun tidak lepas dari kebijakan zonasi setempat yang sudah lebih dulu ada. Adapun aturan mengenai aturan serupa di tiap-tiap daerah diatur sebagaimana Peraturan Daerah setempat.
Kendati aturan lebih lanjut mengenai penggunaan alamat Virtual Office sebagai alamat sebuah perusahaan diatur oleh tiap Perda, yang menyatakan bahwa sah apabila pelaku usaha UKM maupun Startup menggunakan layanan Virtual Office.
Legalitas Virtual Office sebagai domisili usaha adalah salah satu langkah pemerintah untuk mendukung kelahiran Startup dan UKM yang semakin banyak memberi banyak manfaat bagi pelaku Startup maupun UKM yang tengah merintis.
Dengan kemudahan ini, mereka dapat melakukan akselerasi bisnis secara paralel baik dari sisi kualitas maupun citra yang dibentuk. Dengan segala akomodasi ini, yaitu domisili usaha menggunakan Virtual Office, kenapa tidak?
Baca juga: Proses Pendirian PT dan Sewa Virtual Office Sebagai Domisili PT
Bagi Anda yang saat ini tengah menjalankan bisnis usaha rintisan atau Startup, dan sedang mencari Virtual Office, Serviced Office, ataupun Coworking Space maka Gapura Office atau Virtual Officeku bisa menjadi pilihan yang tepat.
Berlokasi di beberapa tempat strategis seperti di Jakarta, Tangerang, Depok, dan Bekasi, Gapura Office menawarkan fasilitas yang beragam, dan tentunya sangat mendukung perusahaan Anda untuk berkembang.
Tak hanya internet super cepat, namun banyak fasilitas ekslusif lainnya untuk para member Gapura Office. Di antaranya adalah ruangan private ukuran 3×3 M dengan 2 meja dan 3 kursi, Listrik, Parkir, Papan Nama, ruangan meeting terbuka dan tertutup, line telephone, dan masih banyak lagi fasilitas yang Anda dapat.
Selain fasilitas yang ditawarkan di atas, Gapura Office juga memiliki lingkungan yang sangat kondusif dan tentunya dapat meningkatkan produktifitas tim kerja Anda untuk bekerja secara maksimal.
Tak hanya cocok bagi pegiat Startup saja, namun Virtual Office kami juga sangat tepat untuk dijadikan pilihan sebagai tempat bekerja bagi para Freelancer, Digital nomad, Blogger, Investor, hingga berbagai macam Consultant.
Jadi, tunggu apa lagi? Dapatkan kantor impian Anda sekarang juga hanya di Gapura Office!
Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik yang kami tawarkan.
Apa pun jenis layanan perkantoran yang Anda pilih, masing-masing tentunya memiliki kelebihan dan kekurangannya. Rencanakan dengan matang agar sesuai dengan pola dan kebutuhan bisnis Anda. So, start your business right bersama Gapura Office!