
GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Sebagai bentuk perizinan untuk bangunan, fungsi Sertifikat Laik Fungsi (LSF) mencakup keseluruhan perizinan bangunan tersebut. Fungsi dari Sertifikat Laik Fungsi adalah sebagai persyaratan untuk dapat memanfaatkan Bangunan Gedung dan memastikan bahwa gedung tersebut telah memenuhi persyaratan keandalan gedung.
Dalam Undang-Undang Pasal 16 Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, tercantum bahwa keandalan Bangunan Gedung merupakan keadaan bangunan yang memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bangunan gedung sesuai fungsinya.
Sederhananya, Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda), kecuali untuk Bangunan Gedung Fungsi Khusus yaitu oleh Pemerintah Pusat, untuk menyatakan kelayakan fungsi Bangunan Gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan.
Pada dasarnya SLF berfungsi sebagai persyaratan untuk dapat dilakukannya pemanfaatan bangunan gedung dan memastikan bahwa gedung tersebut telah memenuhi persyaratan keandalan gedung, yaitu keadaan bangunan yang memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bangunan gedung sesuai fungsinya.
Dasar Hukum Izin SLF
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
- Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
- Undang-undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2007 tanggal 9 Agustus 2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung.
- Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 19/PRT/M/2018 tentang Penyelenggaraan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF Bangunan Gedung melalui OSS.
- Peraturan Menteri PUPR Nomor 27/PRT/M/2018 Tentang SLF.
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang diterbitkan pemerintah daerah memiliki masa berlaku lima (5) tahun untuk Bangunan Umum, dan sepuluh (10) tahun untuk Bangunan Tempat Tinggal.
Siapa Yang Membutuhkan Izin SLF?
Semua orang yang akan mendirikan suatu bangunan tentu harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi. Dengan kata lain, SLF harus dimiliki oleh pengguna atau pengembang bangunan gedung sebelum melaksanakan kegiatan operasional.
Cara Mendapatkan SLF
Berikut ini adalah syarat dan tahapan untuk memperoleh izin SLF.
1. Surat Permohonan yang terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan pernyataan tidak sengketa di atas kertas bermaterai Rp 6.000.
2. Fotocopy Indentitas Pemohon atau Penanggung Jawab.
3. Jika dikuasakan, maka Surat Kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa;
4. Fotocopy Akta Pendirian dan Perubahan serta SK Pengesahan Pendirian dan Perubahan Perusahaan (jika Badan Hukum/Badan Usaha).
5. Fotocopy bukti Kepemilikan Tanah.
6. Fotocopy Perizinan lain yang terkait.
7. Kewajiban membuat Sumur Resapan Air Hujan (SRAH).
8. Berbagai dokumen terkait proyek yang dikerjakan, seperti :
- IMB dengan gambar arsitektur.
- IPTB bidang arsitektur, konstruksi, LAK, LAL, SDP, TDG, TUG, hard dan soft copy as built drawing bangunan gedung yang telah disahkan 3.
- Surat pernyataan pengkaji teknis.
- Laporan Direksi Pengawas yang mempunyai IPTB;
- Surat keterangan selesai membangun.
9. Laporan kajian teknis oleh pengkaji yang mempunyai IPTB.
10. Lembar pencatatan laporan pemeliharaan bangunan.
11. Sertifikat Layak Fungsi Kelas C (SLF Kelas C) terdahulu.
Tahapan Mendapatkan SLF
Setelah semua dokumen yang menjadi persyaratan di atas sudah lengkap, maka Anda dapat segera mengajukan Sertifikat Laik Fungsi. Setiap pengembang atau pemilik gedung dapat mengajukan permintaan SLF melalui Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) di tingkat Kecamatan, Suku Dinas, atau Dinas terkait di daerahnya.
Setelah itu, Pemerintah Daerah (Pemda) akan melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan permohonan penerbitan SLF.
Apabila semua persyaratan permohonan telah lengkap, maka SLF akan terbit paling lama tiga (3) hari kerja setelah persyaratan lengkap. Namun, jika persyaratan belum lengkap, maka Pemda akan menyampaikan bahwa SLF tidak dapat terbit.
Saat ini, Kementerian PUPR juga telah menetapkan Permen PUPR Nomor 11/PRT/M/2018 tentang Tim Ahli Bangunan Gedung, Pengkaji Teknis, dan Pemilik Bangunan. Dalam Permen ini, tercantum bahwa adanya kemudahan bagi pemilik atau pengguna Bangunan Gedung untuk menggunakan jasa konsultan SLF atau pengkaji teknis dalam rangka menilai kelaikan Bangunan Gedung.
Baca juga: Syarat Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi
Jika Anda tidak mau ribet dalam mengurus Sertifikat Laik Fungsi, atau tidak punya banyak waktu, serahkan saja kepada kami, Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami akan membantu Anda dalam mengurus Sertifikat Laik Fungsi menjadi legal.
Semua pengurusan pastinya akan dilakukan sesuai dengan prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan. Anda tidak perlu khawatir, karena kami selalu melayani konsultasi selama pengurusan perizinan usaha Anda
Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi. Kami memberikan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus izin usaha menggunakan jasa kami.
Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Gapura Office!
Pingback: Syarat Mengurus Sertifikat Laik Fungsi