Surat Legalitas Yang Harus Dimiliki Perusahaan

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Surat legalitas perusahaan adalah wajib Anda miliki dalam mendirikan sebuah perusahaan di Indonesia. Dengan memiliki surat legalitas perusahaan, maka akan banyak keuntungan yang Anda dapatkan.

Selain perusahaan Anda diakui oleh masyarakat, perusahaan Anda juga akan dipayungi hukum oleh berbagai dokumen sah, sehingga memiliki legalitas yang sah di mata hukum pemerintah.

Seperti diketahui, keberlangsungan suatu usaha dipengaruhi oleh berbagai faktor, dan salah satunya adalah keberadaan surat legalitas perusahaan tersebut.

Dalam suatu usaha, faktor legalitas ini bisa berwujud pada kepemilikan Izin Usaha yang dimiliki karena legalitas merupakan jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha.

Ayo, segera sahkan usaha Anda sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia!

Surat Legalitas Yang Harus Dimiliki Perusahaan

Yang dimaksud dengan badan usaha atau perusahaan menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan adalah :

Setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan.dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.”

Berikut ini adalah surat legalitas perusahaan yang harus Anda miliki untuk mengesahkan perusahaan Anda sesuai dengan hukum yang ada pemerintahan Indonesia, yaitu :

  • Akte Pendirian Perusahaan oleh notaris dan diumumkan di lembaran Negara.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) persahaan.
  • Surat Izin Usaha.
  • Izin Ganguan atau HO (Hinderordonnantie).
  • Izin Lokasi.
  • Izin Lingkungan.
  • Dan masih banyak lagi Izin lainnya, sesuai bidang usahanya masing-masing.

Surat Legalitas Perusahaan dan Peruntukannya

Surat legalitas perusahaan sebagai wahana pembangunan perekonomian telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, dan peraturan perundang-undangan.

Dalam menjalankan kegiatan usaha atau bisnis di tatanan hukum bisnis di Indonesia dikenal tiga (3) jenis badan usaha, yaitu :

  • Badan usaha Swasta.
  • Badan usaha milik Negara.
  • Koperasi.

Dengan melegalkan usaha, akan banyak keuntungan yang bisa Anda dapatkan. Karena legalitas perusahaan merupakan awal dari berkembang tidaknya usaha Anda.

Baca juga: Gapura Office, Mitra Pengurusan Surat Legalitas Perusahaan

Bila Anda ingin dibantu dalam pembuatan Surat Legalitas Perusahaan dan sebagainya, bisa diserahkan kepada tim dari Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami merupakan perusahaan perizinan usaha yang melayani berbagai pengurusan Izin Usaha dengan proses cepat tanpa ribet.

Di Gapura Office, Anda bisa dengan mudah membuat dokumen-dokumen penting perusahaan dengan cepat dan murah. Karena kami adalah perusahaan jasa Pengurusan Izin Usaha yang telah berpengalaman selama bertahun-tahun dan didukung pula oleh tim ahli yang bekerja secara profesional.

Semua pengurusan pastinya akan dilakukan sesuai dengan prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan. Anda tidak perlu khawatir, karena kami selalu melayani konsultasi selama pengurusan perizinan usaha Anda.

Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi secara GRATIS. Kami memberikan konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda!

Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi. So, start your business right bersama Gapura Office!

1 komentar untuk “Surat Legalitas Yang Harus Dimiliki Perusahaan”

  1. Pingback: Gapura Office, Mitra Pengurusan Surat Legalitas Perusahaan

Komentar ditutup.

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016