
GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Dalam memulai usaha atau bisnis, legalitas adalah hal yang sangat penting. Tanpa adanya legalitas, maka akan ada banyak kendala yang akan ditemui selama berjalannya perusahaan.
Untuk Anda yang saat ini sedang mencari tahu tentang bagaimana cara mendirikan sebuah PT, maka Anda berada di situs yang tepat.
Perusahaan yang berbentuk PT atau Perseroan Terbatas merupakan perusahaan yang modalnya didapat dalam bentuk saham. Ciri-ciri dari PT sendiri sudah dimuat dalam Undang-Undang terkait dengan Perseroan Terbatas (PT) Nomor 40 Tahun 2007, dimana PT bisa dibuat dengan minimal dua (2) orang atau pribadi hukum. Adapun minimal Modal Setor yang harus dimiliki adalah Rp 50.000.000. Minimal modal yang akan disetorkan pada kas Perseroan sebesar 25 persen dari Modal Dasar minimal.
Nah, sebelum membahas lebih jauh, ada baiknya jika Anda memahami klasifikasi PT terlebih dahulu.
Klasifikasi PT
Tanggungjawab PT terbatas pada peran pemegang saham. Perlu Anda ingat bahwa PT harus didirikan berdasarkan akta Pendirian Notaris. Perseroan Terbatas atau PT dibagi menjadi 3 klasifikasi. Berikut ini di antaranya :
1. PT dengan Klasifikasi Besar, yang memulai usaha dengan Modal Setor lebih dari Rp 10 miliar.
2. PT dengan Klasifikasi Menengah yang memulai usaha dengan Modal Setor antara Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar.
3. PT dengan Klasifikasi Kecil yang memulai usaha dengan Modal Setor Rp 50 juta sampai dengan Rp 500 juta.
Syarat Administrasi
Bagi Anda yang baru pertama kali mendirikan PT, mungkin akan sedikit bingung dengan biaya Mendirikan PT serta syarat-syarat yang harus dipersiapkan. Nah, untuk mempermudah Anda, di bawah ini adalah syarat-syarat pendirian PT yang harus dipenuhi, yaitu :
- Identitas Direktur atau dan penanggung jawab perusahaan berupa fotocopy KK (Kartu Keluarga).
- Fotocopy KTP dari Pengurus PT dan Pemegang Saham minimal dua (2) orang.
- Pas foto penanggung jawab perusahaan (berwarna).
- NPWP milik penanggung jawab PT .
- Fotocopy bukti atas kepemilikan bangunan yang akan dipakai untuk usaha.
- Susunan Kepengurusan Perusahaan, dimana di dalamnya terdiri dari minimal satu (1) orang Direktur serta satu (1) orang yang menjabat sebagai Wakil Direktur. Perlu diingat bahwa pemegang saham dari Perseroan Terbatas (PT) adalah WNI atau Badan Hukum untuk membuat PT menggunakan badan hukum Negara Indonesia.
- Minimal modal usaha yang perlu dipersiapkan ketika akan membuat PT adalah Rp 50 Juta.
Persyaratan yang telah disebutkan di atas sangat mudah dipenuhi, bukan?
Baca juga: Berapa Biaya Pembuatan PT?
Banyak orang yang enggan membuat PT karena mengira bahwa biaya mendirikan PT sangat mahal. Hal tersebut mungkin akan Anda rasakan di tempat lain, tapi di Gapura Office atau Virtual Officeku, Anda bisa mendirikan PT dengan mudah, cepat, transparan, dan pastinya dengan harga yang sangat terjangkau.
Didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional, Gapura Office akan membantu Anda untuk mendirikan PT dengan mudah dan murah.
Keunggulan dari Jasa Notaris kami adalah perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, serta konsultasi hukum pada orang yang ahli.
Mengapa harus menggunakan Biro Jasa kami? Karena kami merupakan Perusahaan terpercaya dan profesional yang sudah lama memberikan pelayanan perizinan usaha. Mulai pengurusan pembuatan PT, PMA, CV, dan perizinan usaha lainnya.
Kami juga memiliki banyak tenaga kerja yang profesional dan ahli di bidangnya masing-masing, yang bisa dimanfaatkan untuk membantu Anda.
Lalu, bagaimana dengan harga? Tentunya kami memberikan harga terjangkau untuk Anda. Biaya yang dibutuhkan juga sudah termasuk untuk pengurusan Surat Izin Usaha Pembuatan PT.
Kami memberikan paket pengurusan Surat Izin Usaha Pembuatan PT dengan harga tersebut. Kami juga memberikan jaminan, semua dokumen yang dibutuhkan lengkap sesuai keinginan Anda.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pembuatan Izin Usaha.
Ayo, langsung hubungi kami untuk konsultasi. So, start your business right bersama Gapura Office!
Pingback: Berapa Biaya Pembuatan PT?