
Industri aset kripto di Indonesia diakui sebagai komoditas dan diawasi secara ketat untuk menjamin perlindungan konsumen. Mendirikan Bursa Kripto atau menjadi Pedagang Aset Kripto (Crypto Exchange) adalah proses yang sangat kompleks dan memerlukan modal besar serta kepatuhan teknologi yang tinggi.
Penting untuk diketahui bahwa terjadi peralihan kewenangan. Awalnya, perizinan diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). Namun, berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), pengawasan dan perizinan aset kripto kini beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Artikel ini akan mengupas tuntas izin mendirikan bursa kripto dan Pedagang Aset Digital, merujuk pada ketentuan yang berlaku selama masa transisi regulasi ini.
1. Entitas yang Harus Mendapatkan Izin (Pedagang Aset Digital)
Untuk beroperasi secara legal dalam perdagangan aset kripto, perusahaan Anda harus mendapatkan izin usaha sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (atau sering disebut Crypto Exchange).
Regulator yang Berwenang
- Sebelumnya: Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).
- Saat Ini (Masa Transisi): Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setiap permohonan izin baru harus ditujukan ke OJK sesuai regulasi terbaru.
2. Syarat Kelembagaan dan Permodalan yang Ketat
Mengingat tingginya risiko di sektor ini, OJK dan regulator menetapkan persyaratan yang sangat ketat:
A. Bentuk Badan Hukum dan Permodalan
- Bentuk Hukum: Wajib berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
- Modal Disetor dan Ekuitas: Harus memiliki modal disetor dan ekuitas minimal sesuai dengan ketentuan OJK. (Di bawah regulasi lama BAPPEBTI, bursa berjangka memiliki syarat modal disetor dan ekuitas minimal yang sangat tinggi).
- Kepemilikan: Biasanya disyaratkan didirikan oleh sejumlah badan usaha atau pihak yang bergerak di bidang komoditi dan/atau keuangan.
B. Kualifikasi Sumber Daya Manusia (SDM)
- Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham Pengendali: Wajib lulus Uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Proper Test) dari OJK.
- Tenaga Ahli Keamanan Informasi: Wajib memiliki minimal satu pegawai dengan sertifikasi internasional di bidang keamanan informasi (misalnya, CISSP).
Baca Juga : Syarat Izin Perusahaan Berbasis Web3
3. Syarat Sistem, Operasional, dan Tata Kelola
Aspek teknologi adalah jantung dari bisnis ini dan harus memenuhi standar global.
A. Sertifikasi Sistem Keamanan
- Sertifikasi ISO: Sistem perdagangan wajib bersertifikasi ISO 27001 (Manajemen Keamanan Informasi), dan jika menggunakan cloud, wajib memiliki sertifikasi ISO 27017 (Keamanan Cloud) dan ISO 27018 (Privasi Cloud).
- Penempatan Server: Server untuk sistem perdagangan wajib ditempatkan di dalam negeri.
- Pendaftaran PSE: Wajib mendaftarkan sistem elektronik pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
B. Protokol Penyimpanan Aset (Storage)
- Pedagang Aset Kripto wajib menyimpan aset kripto dalam bentuk Cold Storage (penyimpanan offline) dan Hot Storage (penyimpanan online).
- Ada kewajiban rasio penyimpanan, misalnya menyimpan paling sedikit 70% secara offline (Cold Storage) dan paling banyak 30% secara online (Hot Storage).
- Wajib menyimpan aset pada Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto (Kustodian) yang juga berizin.
C. Perlindungan Konsumen dan Kepatuhan
- KYC/APU-PPT: Wajib menerapkan prosedur Know Your Customer (KYC) dan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT).
- Daftar Aset yang Diperdagangkan: Hanya boleh memperdagangkan aset kripto yang sudah ditetapkan dan terdaftar secara resmi oleh regulator.
4. Prosedur Mengajukan Izin Usaha kepada OJK
Permohonan izin Pedagang Aset Keuangan Digital diajukan secara tertulis kepada OJK melalui sistem perizinan OJK, dengan melampirkan seluruh dokumen persyaratan yang tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) yang berlaku.
Proses perizinan ini melibatkan:
- Penilaian Dokumen: Pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan.
- Uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Proper Test): Terhadap calon Direksi, Komisaris, dan Pengendali.
- Pemeriksaan Sarana & Prasarana: Verifikasi kesiapan sistem, operasional, dan infrastruktur teknologi.
5. Wujudkan Bisnis Aset Kripto Resmi Bersama Gapura Office
Mengurus izin bursa kripto atau menjadi Pedagang Aset Digital adalah tantangan legalitas yang sangat besar, memerlukan investasi waktu, biaya, dan keahlian hukum serta teknis tingkat tinggi.
Gapura Office adalah mitra legalitas Anda. Kami siap memberikan konsultasi mendalam mengenai syarat mendirikan bisnis aset kripto dan memandu proses legalitas yang kompleks ini, mulai dari:
- Pemilihan badan hukum dan penyusunan akta sesuai regulasi OJK.
- Pemenuhan syarat perizinan dasar perusahaan.
- Persiapan kelengkapan dokumen untuk proses Fit and Proper Test.
Fokuslah pada strategi bisnis dan teknologi Anda, biarkan kami yang memastikan fondasi hukum perusahaan Anda kokoh dan patuh terhadap regulasi OJK terbaru.
Siap memasuki industri aset kripto dengan legalitas resmi dari OJK?
Hubungi Gapura Office Sekarang untuk Konsultasi Gratis dan Bantuan Pengurusan Perizinan Aset Digital Anda!
