
GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Usaha mikro kecil (UMK) merupakan salah satu bentuk badan usaha yang legal dan memiliki izin resmi. Dimana segala persyaratannya harus dipenuhi untuk mendapatkan izin usaha mikro kecil, sehingga para pelaku usaha mikro kecil bisa dengan lancar saat menjalankan bisnisnya.
Syarat Membuat Izin Untuk Usaha Mikro Kecil
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus izin usaha mikro kecil ini, yaitu antara lain :
- Surat pengantar dari aparat di lingkungan seperti RT/RW yang berhubungan dengan pembangunan usaha.
- Fotocopy dan dokumen KTP.
- Fotocopy dan dokumen KK.
- Foto 2 lembar ukuran 4×6 cm.
Jika sudah memenuhi segala dokumen di atas, lalu ada juga formulir izin usaha mikro kecil yang disediakan. Isi formulir tersebut untuk segala data yang dibutuhkan. Dan jangan lupa mencantumkan jumlah modal usaha dan tempatnya.
Namun, apabila ada dokumen yang belum selesai dilengkapi, maka sebaiknya diurus terlebih dahulu. Misalnya, jika domisili sudah lama di sebuah daerah namun masih terdaftar sebagai penduduk daerah lain, maka KK dan KTP harus disesuaikan di alamat terbaru.
Proses pengurusan dokumen ini sangat penting untuk dilakukan, karena berkaitan dengan keamanan dan perlindungan secara hukum.
Selain itu, para anggota pemilik kartu izin usaha mikro kecil juga harus secara jelas mencantumkan lokasi usahanya sesuai kependudukan di KTP. Karena hal ini berkaitan juga dengan tanggung jawab aparat pemerintah, dimana yang memiliki kewenangan adalah Camat.
Ketika tidak sesuai dengan daerah antara tempat tinggal dan tempat usaha serta dokumen KTP serta KK, maka nantinya bisa rancu.
1. Melampirkan Berkas Permohonan.
Setelah semua berkas sudah dipenuhi dan formulir juga sudah terisi secara detail, maka langkah selanjutnya adalah melampirkan ke pejabat berwenang. Dalam hal ini pejabat tersebut adalah Camat di masing-masing daerah. Dan jika belum memenuhi, maka data terancam dikembalikan.
2. Pemeriksaan Oleh Pejabat Berwenang.
Karena dikumpulkan ke kantor Kecamatan, maka petugas yang menganalisis pun adalah Camat. Camat sendiri telah mengantongi surat delegasi atau pelimpahan kewenangan untuk menyetujui izin usaha mikro kecil dari Bupati atau Walikota.
Apabila ada yang perlu ditanyakan terkait dengan izin usaha mikro kecil dan pemeriksaannya, maka bisa ditujukan ke Kementerian Koperasi serta usaha kecil dan menengah di alamat Sekretariat izin usaha mikro kecil; Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha.
3. Pelaksanaan Penerbitan Izin UMK.
Ketika ingin menerbitkan izin usaha mikro kecil, maka data harus disetujui oleh Camat terlebih dahulu. Setelah itu, kartu izin usaha mikro kecil akan segera dicetak, sehingga segala aktivitas bisnis mikro ini akan bisa dimaksimalkan.
Kartu izin usaha mikro kecil ini mencantumkan bank yang bekerja sama dengan pemerintah, yaitu Bank BRI. Adapun waktu yang dibutuhkan untuk pelaksanaan penerbitan berbeda-beda. Namun selama aturannya sesuai regulasi, maka bisa segera dilaksanakan.
Baca juga: Keuntungan Memiliki Izin Untuk Usaha Mikro Kecil
Itu dia beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus izin untuk usaha mikro kecil. Bagi Anda yang saat ini ingin mengajukan izin usaha mikro kecil, namun Anda merasa kesulitan untuk mengurus semuanya, Gapura Office atau Virtual Officeku bisa menjadi solusi dalam pembuatan surat izin untuk mendirikan usaha mikro kecil, dan juga menyelesaikan perizinan lainya.
Jadi, bila Anda ingin dibantu dalam pembuatan izin usaha dan sebagainya, bisa diserahkan kepada tim kami dari Gapura Office. Kami perusahaan perizinan usaha yang melayani berbagai pengurusan izin usaha dengan proses cepat tanpa ribet.
Di Gapura Office, Anda bisa dengan mudah membuat dokumen-dokumen penting perusahaan dengan cepat dan murah. Karena kami adalah perusahaan pengurusan izin usaha yang telah berpengalaman selama bertahun-tahun dan didukung pula oleh tim ahli yang bekerja secara profesional.
Semua pengurusan pastinya akan dilakukan sesuai dengan prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan. Anda tidak perlu khawatir, karena kami selalu melayani konsultasi selama pengurusan perizinan usaha Anda
Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi. Kami memberikan konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda!
Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Gapura Office!
Pingback: Keuntungan Memiliki Izin Untuk Usaha Mikro Kecil