
GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Anda pasti sudah tidak asing lagi mendengar kata Koperasi. Karena memang sampai sekarang ini telah banyak orang yang bergabung dan menjadi anggota di salah satu koperasi tertentu. Namun, apakah Anda sudah tahu apa pengertian dari Koperasi?
Koperasi adalah salah satu badan usaha yang terdiri dari beberapa anggota, baik itu perseorangan maupun badan hukum, dengan melandaskan berbagai macam kegiatan yang telah didasarkan atas prinsip Koperasi sekaligus berperan sebagai gerakan ekonomi dalam suatu rakyat berdasarkan oleh suatu asas kekeluargaan.
Salah satu dasar hukum yang mengatur tentang Koperasi ini adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Dengan adanya dasar hukum tersebut, maka kegiatan yang berlangsung dalam Koperasi tidak sembarangan dilakukan. Hal ini karena memang pada dasarnya sudah diatur sendiri dalam dasar hukum.
Selain itu, jika Anda berniat ingin membuka atau mendirikan Koperasi, maka Anda harus meminta terlebih dahulu izin mendirikan Koperasi kepada lembaga tertentu. Namun, bagaimana prosedur serta persyaratan yang harus dipersiapkan untuk izin mendirikan Koperasi ini?
Berikut beberapa syarat administrasi serta prosedur yang bisa dilakukan untuk izin mendirikan Koperasi.
Syarat Mendapatkan Izin Pendirian Koperasi
Adapun syarat administrasi yang harus dipersiapkan untuk mendirikan Koperasi diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.
Yaitu, terdiri dari anggota sekurang-kurangnya minimal dua puluh (20) orang untuk membuka Koperasi Primer. Sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya minimal terdiri dari tiga (3) orang anggota.
Koperasi Primer adalah Koperasi yang dapat didirikan oleh/serta beranggotakan orang per orang. Sedangkan yang dimaksud dengan Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang dapat didirikan oleh/serta beranggotakan terdiri dari koperasi-koperasi.
2. Memiliki tempat kedudukan yang berada di wilayah Indonesia.
3. Memiliki Anggaran Dasar (AD) Koperasi sekurang-kurangnya berupa :
- Daftar nama Pendiri Koperasi.
- Nama serta tempat kedudukan Koperasi.
- Maksud serta tujuan didirikannya Koperasi dan bidang usaha.
- Ketentuan keanggotaan.
- Ketentuan mengenai prosedur rapat anggota.
- Ketentuan pengelolaan.
- Ketentuan permodalan.
- Ketentuan jangka waktu berdirinya Koperasi.
- Ketentuan tentang bagi sisa Hasil Usaha Koperasi.
- Ketentuan tentang sanksi.
- Fotocopy AD/ART Koperasi.
- Berita acara mengenai Rapat Pembentukan Koperasi.
- Daftar hadir rapat pembentukan.
- Susunan pengurus Koperasi.
- Fotocopy KTP para pengurus Koperasi.
- Surat bukti mengenai modal yang memiliki jumlah sekurang-kurangnya minimal sebesar simpanan wajib yang dapat dilunasi oleh Pendiri Koperasi.
- Rencana kegiatan Koperasi dalam waktu 3 tahun ke depan.
- Surat Keterangan Domisili yang dibuat oleh Kelurahan.
- NPWP Koperasi.
Baca juga: Cara Pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU)
Itu dia beberapa persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi pada saat Anda ingin mendirikan Koperasi. Selain mempersiapkan beberapa syarat administrasi seperti di atas, Anda juga harus menjalani beberapa prosedur seperti di bawah ini :
1. Anggota yang sebelumnya sudah terkumpul serta memenuhi syarat jumlah minimal yang telah ditentukan harus melakukan rapat untuk proses pembentukan mengenai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) Koperasi.
2. Koperasi yang ternyata apabila tidak disahkan sebagai salah satu badan hukum bisa menjalankan segala kegiatannya dengan memiliki status Koperasi tercatat.
3. Jika Koperasi tersebut ingin dijadikan sebagai salah satu koperasi berbadan hukum, maka harus mendaftarkan Akta Pendirian Koperasi tersebut kepada Notaris dengan cara melampirkan persyaratan administrasi yang telah ditentukan sebelumnya.
Itu dia beberapa prosedur dan persyaratan administrasi yang diperlukan apabila Anda ingin mendirikan Koperasi. Apakah Anda ingin mendirikan Koperasi namun masih kesulitan memahami persyaratan apa saja yang harus diurus? Gapura Office atau Virtual Officeku bisa menjadi solusi dalam pembuatan perizinan usaha.
Gapura Office adalah perusahaan perizinan usaha yang melayani berbagai pengurusan izin usaha dengan proses cepat tanpa ribet.
Di Gapura Office, Anda bisa dengan mudah membuat dokumen-dokumen penting perusahaan dengan cepat dan murah. Karena kami adalah perusahaan pengurusan izin usaha yang telah berpengalaman selama bertahun-tahun dan didukung pula oleh tim ahli yang bekerja secara profesional.
Semua pengurusan pastinya akan dilakukan sesuai dengan prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan. Anda tidak perlu khawatir, karena kami selalu melayani konsultasi selama pengurusan perizinan usaha Anda.
Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi. Kami memberikan konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus izin usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda!
Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Gapura Office!
Pingback: Cara Pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU)