
GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Dunia ekonomi tidak terlepas dari dunia usaha. Salah satu entitas usaha yang turut menumbuh kembangkan perekonomian di antaranya adalah Perseroan Terbatas atau yang biasa disebut PT. Jumlah PT sendiri semakin bertambah dari hari ke hari. Hal itu karena adanya penyedia Biro Jasa PT yang dapat membuatkan PT dalam waktu pengerjaan hanya 30 hari saja.
Perkembangan PT ini, terutama didukung oleh kemudahan dalam mendapat modal yang berasal dari penjualan saham. Hal inilah yang turut menjadikan PT sebagai pilihan salah satu bentuk usaha yang dilirik masyarakat.
Proses pendirian PT haruslah melalui serangkaian prosedur serta memenuhi aneka syarat tertentu. Persyaratan pendirian PT ini terbagi menjadi syarat umum serta syarat formal. Dimana kedua syarat ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, sehingga harus dipenuhi dalam pendirian Perseroan Terbatas.
Berikut ini akan dibahas mengenai apa saja persyaratan yang harus dipenuhi saat akan mendirikan Perseroan Terbatas (PT) di Biro Jasa PT.
Syarat Mendirikan PT Melalui Biro Jasa
Syarat-syarat umum dalam Pendirian Perseroan Terbatas (PT) termasuk kelengkapan aneka dokumen yang harus dipenuhi. Selain itu, terdapat pula syarat lokasi usaha, stempel resmi perusahaan, serta pemilik PT harus siap untuk dilakukan survei. Total terdapat 12 syarat umum dalam pendirian PT.
Berikut ini syarat-syarat lengkapnya :
- Fotocopy KTP Para Pendiri.
- Fotocopy NPWP Pribadi Penanggung Jawab.
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Penanggung Jawab.
- Surat Keterangan Domisili dari Pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran dan surat sewa, IMB, PBB lunas terakhir.
- Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (latar belakang merah).
- Jumlah Modal Dasar dan Modal Setor.
- Komposisi saham.
Selain aneka syarat-syarat umum di atas, Biro Jasa PT juga masih membutuhkan aneka syarat formal dalam pendirian Perseroan Terbatas (PT). Syarat formal ini mencakup beberapa dokumen tambahan yang harus dilengkapi serta persyaratan dari pihak Pendiri Perusahaan.
Berikut ini adalah syarat-syarat formal dalam pendirian PT :
1. Pendiri Perusahaan haruslah minimal berjumlah dua (2) orang.
2. Kedua Pendiri Perusahaan harus mengambil bagian dalam modal saham.
3. Akta Notaris harus ditulis dalam bahasa Indonesia.
4. Akta Pendirian PT disahkan Menteri Hukum dan HAM, lalu diumumkan dalam BANRI (Berita Acara Negara Republik Indonesia).
5. Pemilik saham harus WNI dan badah usaha yang didirikan haruslah menurut hukum serta perundangan, kecuali untuk Perusahaan Swasta Asing.
6. Terdapat setidaknya satu (1) orang Direktur serta satu (1) orang Komisaris yang bertindak sebagai Penanggung Jawab Perusahaan.
7. Pendirian PT di Biro Jasa juga membutuhkan Modal Dasar Perusahaan sebesar Rp 50.000.000, dan disetor sebanyak 25 persen ke Perusahaan.
8. Jumlah Modal Dasar ini harus tercantum dalam Akta Pendirian Perusahaan. Sementara modal yang disetor harus berwujud aset non kas.
Baca juga: 5 Keuntungan Menggunakan Biro Jasa Pembuatan PT
Itu dia beberapa persyaratan dalam Pendirian Perseroan Terbatas (PT). Jika Anda merasa tidak punya cukup waktu untuk mengurus semuanya, maka Anda bisa memanfaatkan Biro Jasa Pengurusan PT. Salah satunya adalah Gapura Office atau Virtual Officeku, dimana Pendirian PT dilakukan dengan proses yang cepat, mudah dan transparan.
Silahkan menggunakan jasa kami untuk membuat Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Anda. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan mempermudah urusan Anda.
Jangan khawatir! Kami adalah sebuah perusahaan jasa pengurusan perizinan yang telah berdiri sejak lama. Kami siap membantu Anda. Kami sudah melayani ribuan klien baik dari perusahaan asing maupun lokal. Kami dapat memberikan jaminan bahwa semua dokumen Pendirian PT akan selesai hanya dalam waktu 30 hari kerja.
Bersama kami, maka Anda akan mendapatkan kemudahan yang diinginkan. Jadi, serahkan pengurusan Izin Usaha Pembuatan PT kepada kami yang telah melayani banyak klien.
Mengapa harus menggunakan Biro Jasa kami? Karena kami merupakan Perusahaan terpercaya dan profesional yang sudah lama memberikan pelayanan perizinan usaha. Mulai pengurusan pembuatan PT, PMA, CV, dan perizinan usaha lainnya.
Kami juga memiliki banyak tenaga kerja yang profesional dan ahli di bidangnya masing-masing, yang bisa dimanfaatkan untuk membantu Anda.
Lalu, bagaimana dengan harga? Tentunya kami memberikan harga terjangkau untuk Anda. Biaya yang dibutuhkan juga sudah termasuk untuk pengurusan Surat Izin Usaha Pembuatan PT.
Kami memberikan paket pengurusan Surat Izin Usaha Pembuatan PT dengan harga tersebut. Kami juga memberikan jaminan, semua dokumen yang dibutuhkan lengkap sesuai keinginan Anda.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pembuatan Izin Usaha.
Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya! Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman.
Ayo, langsung hubungi kami untuk konsultasi. So, start your business right bersama Gapura Office!