Syarat Mendirikan Toko Alat Kesehatan

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Toko alat kesehatan merupakan salah satu dari badan hukum, badan usaha, atau perorangan yang menjual secara eceran alat kesehatan yang beresiko rendah, tidak memerlukan pengawasan tenaga kesehatan dalam penggunaannya, dan tidak memerlukan pelayanan purna jual.

Adapun jenis-jenis produk yang diizinkan untuk didistribusikan oleh toko alat kesehatan adalah sebagai berikut :

  • Tempat tidur pemeriksaan pasien.
  • Tempat tidur pasien statis.
  • Kapas dan Pembalut.
  • Instrumen bedah sederhana.
  • Kasa, perban, dan plester.
  • Timbangan badan.
  • Tensimeter.
  • Stetoskop.
  • Kompres.
  • Rapid Test (pemakaian sendiri).
  • Thermometer.
  • Shaker dan rotator.
  • Vaccum Tube.
  • Nebulizer.
  • Alat kesehatan fisik untuk membantu fungsi tubuh seperti tongkat, kursi roda, treadmill, massager, lumbar support, dan lain-lain.

Syarat Mendirikan Toko Alat Kesehatan

  • Badan hukum, badan usaha, atau perorangan (penanggung jawab adalah pimpinan perusahaan atau pemilik toko).
  • Memiliki sarana dan prasarana untuk Toko Alat Kesehatan.
  • Melakukan jual beli secara eceran bukan dengan tender, atau
  • Jumlah besar.

Cara Mendapatkan Izin Mendirikan Toko Alat Kesehatan

1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

2. Kepala Dinas Kabupaten/Kota setelah menerima permohonan selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari kerja menugaskan petugas pelaksana untuk melakukan pemeriksaan setempat.

3. Petugas pelaksana setelah menerima tugas, selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari kerja, harus melaksanakan pemeriksaan setempat dengan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan membuat laporan apakah izin dapat diberikan atau tidak. Pemeriksaan meliputi, yaitu :

  • Persyaratan administrasi seperti NPWP.
  • Izin Usaha.
  • Surat Keterangan Domisili.
  • Sarana dan prasarana.
  • Kelengkapan administrasi toko seperti faktur, kuitansi, kartu stok, buku penjualan dan lainnya.
  • Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setelah menerima laporan, selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari kerja, mengeluarkan izin atau menolak permohonan, dengan tembusan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi.

Pembinaan terhadap toko alat kesehatan ini dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai dengan pedoman dari Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan cq Direktorat Bina Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan.

Pelaporan, Larangan, dan Pencabutan Izin

Wajib menyampaikan laporan kegiatan penjualan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan tembusan Dinas Kesehatan Propinsi setiap 1 (satu) tahun sekali. Selain itu, toko alat kesehatan juga dilarang menjual alat kesehatan yang tidak memiliki Izin Edar dan alat kesehatan yang memerlukan tenaga ahli dan atau pengawasan dalam penggunaannya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat mencabut izin toko alat kesehatan apabila :

  • Terjadi pelanggaran terhadap persyaratan dan peraturan tentang toko alat kesehatan.
  • Terjadi pelanggaran yang dapat membahayakan pengguna, pasien, pekerja, dan lingkungan.

Pelaksanaan pencabutan izin toko alat kesehatan ini dilakukan dengan cara :

  • Peringatan secara tertulis sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 2 (dua) bulan.
  • Penghentian Sementara Kegiatan.
  • Pencabutan Izin toko.

Baca juga: 5 Kelompok Izin Penyalur Alat Kesehatan

Itu dia beberapa syarat mendirikan Toko Alat Kesehatan dan cara mendapatkan izin mendirikan toko. Berbagai persyaratan di atas harus Anda lengkapi untuk bisa mengurus pengajuan permohonan izin mendirikan toko alat kesehatan. Hal ini sangat penting untuk diurus, karena berkaitan dengan kepercayaan pembeli kepada tempat usaha yang akan Anda jalankan.

Jika sudah mengetahui cara mengajukan permohonan izin mendirikan toko alat kesehatan, dan saat ini Anda sedang mempertimbangkan untuk mendapatkan izinnya, Gapura Office atau Virtual Officeku dapat memberikan solusi.

Kami adalah perusahaan yang fokus pada pelayanan pengurusan Izin Usaha yang bisa menjadi solusi dalam membuat pendirian perusahaan atau bisnis Anda, dan juga menyelesaikan perizinan lainya.

Jadi, bila Anda ingin dibantu dalam pembuatan Izin Usaha dan sebagainya, bisa diserahkan kepada tim kami dari Gapura Office. Kami akan melayani berbagai pengurusan Izin Usaha dengan proses cepat tanpa ribet.

Di Gapura Office, Anda bisa dengan mudah membuat dokumen-dokumen penting perusahaan dengan cepat dan murah. Karena kami adalah perusahaan Jasa Pengurusan Izin Usaha yang telah berpengalaman selama bertahun-tahun dan didukung pula oleh tim ahli yang bekerja secara profesional.

Semua pengurusan pastinya akan dilakukan sesuai dengan prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan. Anda tidak perlu khawatir, karena kami selalu melayani konsultasi selama pengurusan perizinan usaha Anda.

Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi. Kami memberikan konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Dan kami akan sangat senang bisa membantu Anda!

Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Gapura Office!

1 komentar untuk “Syarat Mendirikan Toko Alat Kesehatan”

  1. Pingback: 5 Kelompok Izin Penyalur Alat Kesehatan

Komentar ditutup.

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016