
GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Semua perusahaan yang berada di Indonesia, baik itu perusahaan kecil maupun perusahaan besar yang bergerak di bidang apapun dan sudah tercatat di muka hukum, maka wajib memiliki dan membutuhkan Izin Usaha Tetap.
Syarat Izin Usaha Tetap ini sudah tercatat dalam Inpres Nomor 5 Tahun 1984, mengenai Pedoman Penyelenggaraan dan pengendalian Perizinan Bidang Usaha, sehingga bisnis yang Anda jalankan dapat berjalan lancar.
Pada dasarnya Izin Usaha Tetap adalah aturan izin, sehingga dalam setiap pendirian dan pelaksanaan usaha yang Anda jalankan sudah sesuai dengan hukum yang berlaku dan terstruktur serta legalitasnya juga sudah dapat dipertanggungjawabkan.
Itu artinya, tanpa surat Izin Usaha Tetap ini maka usaha Anda akan dianggap ilegal dan menyalahi aturan, meskipun bisnis yang Anda jalankan bukanlah usaha yang dilarang.
Baik itu usaha kecil, perseorangan, UKM, maupun yang berskala besar sekalipun, maka harus memiliki surat Izin Usaha Tetap ini. Sehingga usaha Anda dapat dinilai sebagai identitas resmi yang diberikan oleh pemerintah.
Namun sebelumnya, ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu tentang syarat-syarat dalam pembuatan Izin Usaha Tetap. Sebab, Anda tidak dapat langsung datang dan mengurusnya.
Syarat Mengurus Izin Usaha Tetap di BKPM
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) merupakan badan yang mengeluarkan Izin Usaha Tetap. Hal ini sebagaimana tercatat dalam Undang-Undang resmi, yaitu UU Nomor 22 Tahun 1999 dan juga UU Nomor 32 Tahun 2004.
Namun, agar pengurusan Izin Usaha Tetap ini dapat berjalan dengan cepat, maka sebaiknya Anda persiapkan terlebih dulu dokumen-dokumen penting sebagai persyaratannya. Sehingga nantinya Anda tidak perlu bolak-balik lagi mengambil dokumen yang diperlukan.
Adapun syarat-syarat pengurusan Izin Usaha Tetap di BPKM adalah sebagai berikut :
- LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal)
- Fotocopy UUG atau HO, yaitu Undang-Undang Gangguan
- Surat Sewa Kantor atau Bangunan
- Fotocopy IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
- Fotocopy TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
- Fotocopy SP BKPM (Surat Persetujuan Badan Koordinasi Penanaman Modal)
- Fotocopy NPWP Perusahaan
- Fotocopy Surat Domisili Usaha
- Fotocopy SK Kehakiman dan Perubahan
- Fotocopy Akta Notaris dan Akta Perubahan.
Jadi, pastikan Anda telah mempersiapkan semuanya. Akan lebih baik lagi jika setiap copy-an dari dokumen-dokumen tersebut, jangan hanya ada satu. Sehingga jika dibutuhkan lebih maka Anda tidak perlu repot-repot lagi mengambil atau menggandakannya, karena sudah membawa seluruhnya yang dibutuhkan.
Cobalah untuk meletakkan seluruh dokumen-dokumen di dalam satu map khusus, dan jangan menaruhnya terpencar. Karena hal ini akan menyulitkan Anda untuk mencarinya di saat Anda membutuhkannya.
Baca juga: Pentingnya Memiliki Izin Usaha Tetap
Jika Anda merasa mengalami kesulitan ketika mengurus segala kebutuhan legalitas perusahaan, termasuk Izin Usaha Tetap, maka sewalah perusahaan jasa untuk mengurus Izin Usaha Tetap ini. Gapura Office atau Virtual Officeku bisa menjadi solusi dalam pembuatan surat Izin Usaha Tetap, dan juga menyelesaikan perizinan usaha lainnya.
Jadi, bila Anda ingin dibantu dalam pembuatan surat Izin Usaha Tetap dan sebagainya, bisa diserahkan kepada tim kami dari Gapura Office. Kami perusahaan perizinan usaha yang melayani berbagai pengurusan izin usaha dengan proses cepat tanpa ribet.
Di Gapura Office, Anda bisa dengan mudah membuat dokumen-dokumen penting perusahaan dengan cepat dan murah. Karena kami adalah perusahaan pengurusan izin usaha yang telah berpengalaman selama bertahun-tahun dan didukung pula oleh tim ahli yang bekerja secara profesional.
Semua pengurusan pastinya akan dilakukan sesuai dengan prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan. Anda tidak perlu khawatir, karena kami selalu melayani konsultasi selama pengurusan perizinan usaha Anda
Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi. Kami memberikan konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus izin usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda!
Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Gapura Office!
Pingback: Cara Pendaftaran Izin Usaha Mikro Kecil Melalui OSS
Pingback: Pentingnya Memiliki Izin Usaha Tetap