
GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! NIK adalah tanda pengenal atau identitas bagi Anda yang ingin terjun dalam kegiatan eksport import. Seorang pebisnis yang ingin melakukan importir atau eksportir barang, harus memiliki NIK. Sebab, kartu identitas inilah yang nantinya akan Anda gunakan ketika berurusan dengan bea dan cukai.
Kartu identitas NIK ini sangat penting, karena digunakan untuk menjelaskan bahwa barang yang ingin keluar atau didatangkan ke Negara Indonesia adalah barang yang legal atau resmi, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang pemerintah.
Peraturan yang menganut tentang kepemilikan NIK bagi pengusaha yang dalam kegiatan usahanya harus mendatangkan produk atau barang dari luar negeri adalah peraturan Menteri Keuangan dengan Nomor 59 Tahun 2014.
Mengingat bahwa sudah adanya peraturan yang mengikat pengusaha untuk memiliki NIK, maka tidak heran bila Biro Jasa Pengurus NIK begitu diminati sekarang ini.
Tanpa adanya NIK, Anda tidak akan bisa melewati pemeriksaan pihak Bea dan Cukai. Karena data informasi NIK Anda akan digunakan oleh pemerintah untuk mengontrol semua barang yang masuk dan yang keluar dari Indonesia.
Jika tidak memiliki NIK, maka barang tersebut dianggap legal. Dan tentu saja akan menimbulkan masalah bagi Anda. Bahkan dapat mengakibatkan perusahaan Anda terjerat hukum.
Registrasi NIK di Bea Cukai
Registrasi Kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan pengguna jasa kepabeanan dan cukai, seperti importir, eksportir, PPJK, pengusaha barang kena cukai, pengangkut, pengusaha kawasan berikat dan sejenisnya, ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK).
NIK adalah nomor identitas yang bersifat pribadi atau juga perusahaan, yang dapat digunakan untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual.
Adapun Registrasi NIK di bea cukai meliputi sebagai berikut :
- Pengurusan NIK di bea cukai untuk eksport dan import.
- Pengurusan NIK di bea cukai PPJK.
- Pengurusan NIK di bea cukai untuk pengangkut.
- Pengurusan NIK bea cukai ditolak.
- Pengurusan SRP bea cukai/ NIK bea cukai.
Persyaratan Pengurusan NIK/ Registrasi Kepabeanan
Berikut ini adalah persyaratan yang dibutuhkan untuk pengurusan NIK di bea cukai :
- Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dan Pengesahan Kehakiman (SK Kehakiman).
- Fotocopy semua Akta Perubahan dan termasuk Pengesahan Kehakiman (SK Kehakiman) jika ada.
- Fotocopy Domisili Perusahaan yang masih berlaku.
- Fotocopy warna Kartu NPWP Perusahaan dan Lembar SKT (Surat Keterangan Terdaftar)
- Fotocopy warna SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) jika ada.
- Fotocopy warna SIUP PT Lokal atau Pendaftaran BKPM/Izin Prinsip/IUT Perusahaan PMA.
- Fotocopy warna TDP Perusahaan.
- Fotocopy API-U/P warna (Angka Pengenal Importir), bolak-balik.
- Salah satu jenis barang yang akan di Export atau di Import.
- Fotocopy NIK Bea Cukai Lama atau SRP Lama (apabila perubahan).
- Fotocopy warna KTP dan NPWP Direksi (Pengurus Perusahaan yang ada di Akta Terakhir) Direktur dan Komisaris.
- Fotocopy warna KTP dan NPWP Kuasa Direksi (penanda tangan API).
- Fotocopy Refrensi Bank atau Rekening Giro satu (1) bulan terakhir.
Dasar Hukum
- UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang, Perubahan UU Nomor 10/1995 tentang, Kepabeanan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011 tanggal 30 Maret 2011 tentang Registrasi Kepabeanan.
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-21/BC/2011 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan.
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-22/BC/2011 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan di KPBPB.
Baca juga: Yang Harus Diperhatikan Saat Pembuatan NIK
Sebagai informasi, Gapura Office atau Virtual Officeku hadir untuk Anda membantu berbagai jenis perizinan usaha, termasuk Pengurusan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) dan lain sebagainya.
Di Gapura Office, Anda bisa mendapatkan Izin Usaha dengan mudah, cepat, transparan, dan pastinya dengan harga yang terjangkau. Karena kami didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional. Kami siap membantu Anda untuk mendirikan perusahaan dengan mudah!
Adapun layanan yang kami berikan meliputi berbagai jenis jasa perizinan yang ada di Indonesia. Dimulai dari perizinan usaha, izin pribadi, pembuatan PT, CV, hingga pengurusan dokumen perusahaan. Berdasarkan pengalaman, maka dapat menjamin setiap pengurusan perizinan Anda ditangani dengan cepat, profesional, dan dengan harga yang bersahabat tentunya.
Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha.
Tak hanya itu saja, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat.
Ditambah lagi dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, Depok, dan Bekasi.
Jadi, tunggu apa lagi? Legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pembuatan Izin Usaha.
Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.
Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi. So, start your business right bersama Gapura Office!