Syarat Untuk Pengajuan Izin Operasi Produksi Khusus

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Salah satu jenis usaha yang banyak dilirik oleh investor adalah pada jenis usaha pertambangan. Ya, karena pertambangan dan hasil bumi lainnya adalah merupakan kekayaan alam terbesar di Indonesia dan sangat potensial untuk dijadikan sebagai ladang bisnis besar-besaran.

Namun, tentu saja eksploitasi akan kekayaan alam ini tentu saja mengkhawatirkan dan juga merugikan masyarakat, baik itu masyarakat yang tinggal di sekitar maupun masyarakat Indonesia secara global.

Oleh karena itu, pemerintah menciptakan regulasi untuk mengatur segala ketentuan dan kebijakan dalam melaksanakan bisnis pada bidang pertambangan.

Hasil pertambangan seperti batu bara dan mineral sendiri merupakan salah satu hasil alam yang banyak dicari dan diminati oleh negara-negara lain. Oleh karena itu, tak heran bila kemudian banyak investor asing yang masuk dan rela untuk ikut serta dalam bisnis di bidang ini.

Apalagi, hampir di berbagai pulau di Tanah Air menyimpan berbagai hasil tambang yang luar biasa, sehingga bisnis ini sangat digandrungi oleh para investor dan para pebisnis.

Meski begitu, seperti yang telah dijelaskan bahwa bisnis yang tidak dikendalikan akan menyebabkan kerusakan lingkungan. Apalagi bisnis ini berhubungan dengan pengerukan kekayaan alam di Tanah Air.

Oleh sebab itu, pemerintah membuat sebuah kebijakan, dimana pelaku bisnis atau perusahaan yang bergerak di bidang Pertambangan harus memiliki Izin Usaha untuk bisa beroperasi secara legal di mata hukum.

Syarat Untuk Pengajuan Izin Operasi Produksi Khusus

Secara umum, izin usaha ini terbagi menjadi beberapa macam seperti izin usaha Operasi Produksi Khusus, izin usaha Pengangkutan dan Penjualan, dan lain sebagainya. Salah satu hal penting yang perlu dipelajari di sini adalah Izin Usaha Operasi Produksi Khusus (OPK).

Pemerintah sendiri telah menetapkan peraturan dalam hal ini, yaitu pada pasal 46 UU Nomor 4 Tahun 2009 yang mengatur mengenai Pertambangan Mineral dan Batu Bara, atau yang sering disebut dengan UU Minerba. Undang-undang ini mengatur secara tegas mengenai eksplorasi Minerba.

Sedangkan peraturan yang menjelaskan lebih detail mengenai Izin Usaha Operasi Produksi Khusus adalah pada Pasal 36 PP Nomor 23 Tahun 2010. Dimana pada peraturan tersebut menjelaskan bahwa perusahaan yang memegang izin usaha Operasi Produksi Khusus tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan maupun pengolahan dan pemurnian Minerba.

Izin usaha pemerintah Operasi Produksi Khusus ini memiliki beberapa tingkatan sesuai dengan wilayahnya, yaitu :

1. Izin Usaha Operasi Produksi Khusus dari Menteri untuk hasil tambang yang diolah berasal dari Provinsi dengan lokasi pengolahan dan pemurnian dilakukan lintas Provinsi.

2. Izin Usaha Operasi Produksi Khusus diberikan oleh Gubernur untuk hasil tambang yang diolah berasal dari beberapa Kota dalam satu Provinsi dengan lokasi pengolahan dan pemurnian dilakukan lintas Kabupaten atau Kota.

3. Izin Usaha Operasi Produksi Khusus dari Bupati atau Wali Kota untuk hasil tambang yang diolah berasal dari satu Kabupaten atau Kota dengan lokasi pengolahan dan pemurnian dilakukan dalam satu Kabupaten atau Kota.

Perlu diketahui, bahwa Izin Usaha Operasi Produksi Khusus ini dikeluarkan oleh Dirjen Minerba ESDM yang memiliki masa berlaku selama 3 tahun.

Lalu, apa saja syarat-syarat yang dibutuhkan untuk bisa memiliki Izin Usaha Operasi Produksi Khusus?

1. Perusahaan perlu mengajukan proposal mengenai mekanisme kegiatan produksi Minerba yang akan dilakukan kepada Dinas ESDM.

2. Nantinya, Dinas ESDM akan mengecek dan menyetujui Proposal atau Dokumen tersebut, dan Anda bisa memulainya untuk mengajukan Permohonan Izin Usaha Operasi Produksi Khusus.

3. Selanjutnya, Anda perlu mengajukan permohonan kepada Administrator Pelayanan Perizinan Terpadu dengan mencantumkan identitas perusahaan secara lengkap dan penjelasan secara detail mengenai lokasi pertambangan yang disertai dengan lampiran-lampiran.

Jadi, sebelum menjalankan usaha Operasi Produksi Khusus, alangkah baiknya bila Anda mengurus izin usahanya terlebih dahulu.

Baca juga: Prosedur Pengajuan Izin Penimbunan Bahan Bakar Cair

Gapura Office atau Virtual Officeku hadir untuk Anda membantu berbagai jenis perizinan usaha, termasuk pembuatan Surat Izin Usaha Operasi Produksi Khusus dan lain sebagainya.

Di Gapura Office, Anda bisa mendapatkan Izin Usaha dengan mudah, cepat, transparan, dan pastinya dengan harga yang terjangkau. Karena kami didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional. Kami siap membantu Anda untuk mendirikan perusahaan dengan mudah!

Adapun layanan yang kami berikan meliputi berbagai jenis jasa perizinan yang ada di Indonesia. Dimulai dari perizinan usaha, izin pribadi, pembuatan PT, CV, hingga pengurusan dokumen perusahaan. Berdasarkan pengalaman, maka dapat menjamin setiap pengurusan perizinan Anda ditangani dengan cepat, profesional, dan dengan harga yang bersahabat tentunya.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha.

Tak hanya itu saja, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat.

Ditambah lagi dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, Depok, dan Bekasi.

Jadi, tunggu apa lagi? Legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pembuatan Izin Usaha.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.

Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi. So, start your business right bersama Gapura Office!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016