Syarat Yang Diperlukan Untuk Mendapatkan Izin Usaha Mendirikan Cafe

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Sejak 2018 lalu, pemerintah telah menerapkan sistem Online Single Submission (OSS) bagi perusahaan maupun perorangan yang ingin mengurus perizinan usaha. Salah satunya adalah untuk izin usaha berupa cafe dan restoran.

Izin usaha berupa cafe dari pemerintah adalah berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), yang telah diatur dalam Permenpar Nomor 10 tahun 2018.

Namun, sebelum Anda terjun langsung ke bisnis kuliner dan mendirikan usaha cafe atau kafe, ada baiknya Anda mengetahui syarat-syarat yang diperlukan untuk mendapatkan izin resmi.

Syarat Untuk Mendapatkan Izin Usaha Kafe

Untuk membuat Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan oleh pelaku usaha cafe, yaitu :

1. Akta Pendirian dan SK Menteri.

Akta Pendirian ini dapat dibuat dengan bantuan notaris. Kemudian pendirian badan hukum perusahaan disahkan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM.

Namun akta ini hanya diperuntukkan bagi badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), CV, atau Firma. Jika ingin membuka usaha secara perseorangan, maka dokumen ini tidak dibutuhkan.

2. Kartu Identitas Pemilik Usaha.

Kartu Identitas berupa KTP pemilik dan direktur perusahaan, dan disertai pula dengan dokumen bukti ketaatan pajak dan fotocopy NPWP. Jika pemilik merangkap sebagai Direktur Perusahaan, maka hanya dihitung 1 (satu) orang.

Semua dokumen tersebut harus di-fotocopy beberapa rangkap, karena akan digunakan sebagai lampiran pada banyak berkas.

3. Surat Izin Gangguan.

Surat HO (Hinder Ordonnantie), atau yang dikenal sebagai Surat Izin Gangguan ini untuk menjamin bahwa usaha yang diajukan mendapatkan persetujuan gangguan dari tetangga, pemukiman, atau masyarakat sekitar tempat usaha.

Selain mendapatkan persetujuan dari tetangga di keempat penjuru lokasi, penggolongan Izin Gangguan juga dikategorikan berdasarkan skala usaha, luas lahan, intensitas gangguan, serta apakah lokasinya berada di tepi jalan primer atau sekunder.

Apabila luas lokasi kurang dari atau sama dengan 100m2, maka pengurusan surat HO ini dilakukan di kantor Kelurahan. Sedangkan jika luas lokasi lebih luas dari itu, maka pengurusannya dilakukan di kantor Kecamatan atau Wali Kota.

Selain surat HO, biasanya juga dimintai surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sesuai dengan rencana usaha.

4. Surat Keterangan Domisili (SKD).

Surat Keterangan Domisili (SKD) dari Kelurahan atau Kecamatan setempat berisi verifikasi bahwa lokasi usaha tersebut adalah benar dimiliki oleh orang yang mengajukan, menyatakan bahwa lokasi usaha bersertifikat kepemilikan yang sah, mengikuti luasan yang digambarkan dengan benar, beralamat yang benar, serta semua aset yang terkait telah bebas dari sengketa.

5. Surat Pernyataan.

Setelah dokumen-dokumen legal di atas terpenuhi semua, selanjutnya pemohon diwajibkan mengisi beberapa surat pernyataan, dimana biasanya variatif tergantung kebutuhan setiap Kabupaten/Kota.

Umumnya, mencakup pernyataan bermaterai yang isinya bersedia mengikuti peraturan dan norma yang berlaku, tidak melanggar Undang-undang dan hukum, menyatakan semua dokumen asli, bersedia mengikuti aturan perpajakan, membayar retribusi daerah, menjamin ketentraman, dan lain-lain.

Setelah mendapatkan TDUP, maka pemohon juga harus mengurus Sertifikat Laik Sehat (SLS). Sertifikat pengakuan ini menjamin kesehatan prosedur dan produk makanan dan minuman yang dijual. Sertifikat ini sudah menjadi syarat wajib di banyak daerah.

Di beberapa kota-kota besar, syarat memperoleh SLS ini di antaranya memiliki sertifikasi pelatihan atau kursus hygiene sanitasi yang diselenggarakan oleh lembaga kursus dan pelatihan yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan. Setidaknya diperlukan 2 (dua) sertifikat kursus yaitu bagi Penanggung Jawab Usaha, dan minimal 1 (satu) orang untuk Penjamah Makanan, termasuk chef, barista, atau pengelola lain yang bersentuhan langsung dengan makanan dan minuman.

TDUP dan SLS menjadi syarat untuk mendapatkan NIB (Nomor Izin Berusaha). NIB digunakan sebagai pengganti Tanda Daftar Perusahaa (TDP) yang tadinya digunakan sebagai izin mendirikan usaha Pariwisata.

Jika TDUP telah terdaftar lengkap, namun SLS masih dalam proses, maka pemilik diberi waktu antara 3 hingga 12 bulan untuk mengurusnya, baru kemudian mendapatkan NIB.

Pemerintah juga menyediakan layanan permohonan Izin Usaha melalui website oss.go.id yang bisa diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia. Dalam portal tersebut telah tersedia informasi dan panduan untuk mengajukan Izin Usaha melalui sistem yang telah terintegrasi dengan seluruh jaringan di Indonesia.

Sistem OSS ini juga menggantikan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang sudah dicabut di beberapa daerah sejak 2018 lalu.

Baca juga: Izin Usaha Yang Harus Dimiliki Pebisnis Cafe

Itu dia cara mengurus perizinan usaha cafe atau kafe. Proses mendirikan cafe ini legalitasnya memang tidak mudah. Anda perlu meluangkan waktu dan tenaga ekstra. Gapura Office atau Virtual Officeku bisa menjadi solusi dalam pembuatan surat izin usaha untuk usaha cafe, dan juga menyelesaikan perizinan lainya.

Jadi, bila Anda ingin dibantu dalam pembuatan izin usaha dan sebagainya, bisa diserahkan kepada tim kami dari Gapura Office. Kami perusahaan perizinan usaha yang melayani berbagai pengurusan izin usaha dengan proses cepat tanpa ribet.

Di Gapura Office, Anda bisa dengan mudah membuat dokumen-dokumen penting perusahaan dengan cepat dan murah. Karena kami adalah perusahaan pengurusan izin usaha yang telah berpengalaman selama bertahun-tahun dan didukung pula oleh tim ahli yang bekerja secara profesional.

Semua pengurusan pastinya akan dilakukan sesuai dengan prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan. Anda tidak perlu khawatir, karena kami selalu melayani konsultasi selama pengurusan perizinan usaha Anda.

Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi. Kami memberikan konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda!

Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Gapura Office!

1 komentar untuk “Syarat Yang Diperlukan Untuk Mendapatkan Izin Usaha Mendirikan Cafe”

  1. Pingback: Izin Usaha Yang Harus Dimiliki Pebisnis Cafe

Komentar ditutup.

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016