
GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Siapa sih yang tidak ingin menjadi pengusaha dan memiliki perusahaan? Ya, memiliki perusahaan tentunya hal yang diimpi-impikan banyak orang. Apalagi jika perusahaan tersebut bisa mendatangkan untung besar dan memiliki banyak karyawan. Hmm sangat menggiurkan, bukan?
Mungkin menurut Anda untuk mendirikan perusahaan itu sulit. Tapi ternyata sangatlah mudah. Terdapat beberapa tahapan dan proses yang harus Anda lalui ketika ingin mendirikan perusahaan. Apa saja? Berikut penjelasan lengkapnya.
Tahapan dan Proses Dalam Mendirikan Perusahaan
1. Menyiapkan Data Pendirian PT.
Ketika Anda ingin memiliki suatu usaha, memang rasanya kurang sreg jika belum mengurus legalitas perusahaan dalam bentuk PT. Sebab, dengan terbentuknya PT, maka perusahaan Anda akan terlihat lebih profesional dan mudah mendapatkan kepercayaan.
Tak hanya itu saja, perusahaan Anda juga nantinya akan memiliki kekuatan hukum, baik itu secara legalitas maupun perizinannya.
Untuk itu, hal pertama yang harus dilakukan adalah menentukan data dari PT milik Anda, yang terdiri dari nama, alamat, maksud dan tujuan, struktur permodalan, serta jajaran pengurus. Hal ini sangatlah penting, karena menyangkut seperti apa profil PT, nama, dan lain sebagainya.
Untuk memilih sebuah nama, sebaiknya pilih nama yang mudah diingat dan tidak terlalu panjang. Minimal, gunakan nama perusahaan dari 3 suku kata dan belum pernah digunakan oleh perusahaan lain.
Kemudian, tentukan apa tujuan dari didirikannya perusahaan tersebut. Lalu, tentukan pula jajaran pengurus yang terdiri dari unsur Direktur serta Komisaris. Namun, jika lebih dari satu Direktur, maka harus ditentukan Direktur Utamanya.
2. Membuat Akta Pendirian di Notaris.
Akta pendirian harus dimiliki oleh setiap perusahaan yang sudah berbentuk PT. Sebab, akta inilah yang nantinya akan memiliki badan hukum dan terdaftar di Kementerian.
Akta ini dapat Anda buat di Notaris yang berdomisili sama dengan domisili PT. Namun, bisa juga berbeda domisili. Dengan syarat, telah memperoleh SK pengangkatan, disumpah, dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
3. Pengesahan SK Menteri Pendirian Perusahaan.
Setelah membuat akta pendirian di notaris, maka selanjutnya notaris akan mengajukan pengesahan atas nama badan hukum PT milik Anda ke Kemenkumham.
Setelah itu, maka akan dikeluarkan surat keputusan pengesahan badan hukum PT, sehingga PT milik Anda sudah sah sebagai badan hukum dan diakui oleh negara.
4. Mengurus Domisili Perusahaan.
Selanjutnya, mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). Hal ini untuk menunjukkan lokasi dimana tepatnya perusahaan Anda berada.
Sebagai informasi, izin ini berlaku selama satu tahun, dan nantinya bisa diperpanjang.
5. Mengurus NPWP di Kantor Pajak.
Mengurus NPWP juga jadi salah satu langkah yang harus Anda lakukan ketika ingin mendirikan PT. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) ini digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
NPWP terdiri dari 15 digit angka, dimana 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak, dan 6 digit berikutnya merupakan kode administrasi.
6. Mengurus Izin Usaha.
Setiap perusahaan harus membuat surat izin, yaitu SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). SIUP ini merupakan surat izin yang menunjukkan usaha perdagangan dan jasa. SIUP ini bisa berupa SIUP mikro, SIUP kecil, SIUP mencegah, dan SIUP besar.
7. Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Tanda Daftar Perusahaan ini memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan, serta disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Dalam mendirikan PT, proses ini harus dilakukan dengan baik sebagai Kantor Pusat ataupun Kantor Cabang. Namun, khusus untuk kantor cabang, maka harus dibuat Akta cabang dengan menunjuk siapa pemimpin cabang.
Baca juga: Persyaratan Umum Dalam Pembuatan PT
Itu dia beberapa proses dalam pembuatan sebuah perusahaan. Bila Anda ingin dibantu dalam membuat perusahaan, baik PT maupun CV, dan sebagainya, bisa diserahkan kepada tim kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami perusahaan perizinan usaha yang melayani berbagai pengurusan Izin Usaha dengan proses cepat dan tanpa ribet.
Di Gapura Office, Anda bisa dengan mudah membuat dokumen-dokumen penting perusahaan dengan cepat dan murah. Karena kami adalah perusahaan Jasa Pengurusan Izin Usaha yang telah berpengalaman selama bertahun-tahun dan didukung pula oleh tim ahli yang bekerja secara profesional.
Semua pengurusan pastinya akan dilakukan sesuai dengan prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan. Anda tidak perlu khawatir, karena kami selalu melayani konsultasi selama pengurusan perizinan usaha Anda.
Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi secara GRATIS. Kami memberikan konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda!
Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Gapura Office!