Yang Perlu Diketahui Tentang Pengadaan Bibit Hewan Untuk Usaha Peternakan

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Peternakan merupakan salah satu cara untuk dapat memulai sebuah usaha. Dengan memelihara hewan ternak seperti ikan, sapi, kambing, dan sejenisnya, memang cukup menjanjikan peluang keuntungan yang cukup banyak. Hal inilah yang kemudian menarik perhatian banyak orang untuk memulai usaha dalam bidang Peternakan.

Biasanya, hewan ternak dibudidayakan mulai dari bibit. Nah, bibit hewan ternak yang masih berukuran kecil inilah yang kemudian diberikan nutrisi sesuai untuk tumbuh kembang ternak. Dan saat sudah cukup umur dan berat badan, ternak dapat dijual atau bahkan dipotong untuk kemudian dijual dagingnya.

Memelihara hewan ternak yang dilakukan dari mulai bibit ini tentunya membutuhkan waktu yang cukup lama untuk kemudian dapat diperjualbelikan.

Yang Perlu Diketahui Tentang Pengadaan Bibit Hewan Untuk Usaha Peternakan

Berikut adalah hal-hal penting yang perlu diketahui bagi Anda yang ingin melakukan pengadaan bibit hewan ternak untuk usaha Peternakan.

1. Pengadaan Bibit Ternak Wajib Mengajukan Permohonan Kepada Dinas Peternakan.

Bagi para pelaku usaha yang akan melakukan pengadaan bibit ternak maka wajib mengajukan Permohonan Izin kepada Dinas Peternakan, khususnya bagi Anda yang akan mengadakan bibit hewan ternak yang berasal dari luar Kabupaten atau luar Provinsi. Hal ini perlu dilakukan karena berkaitan dengan program pengawasan terhadap hewan ternak yang dibudidayakan di sebuah daerah.

Maksud dari proses Permohonan Izin ini agar bibit yang didatangkan tidak memiliki resiko terkena penyakit maupun membawa penyakit yang akan membahayakan masyarakat sekitar. Sebab, hewan sangat rentan membawa bibit penyakit yang berpotensi membahayakan kesehatan orang di sekitarnya.

2. Mengajukan Surat Permohonan ke Dinas Terkait Untuk Dilakukan Penelitian Oleh Tim Teknis.

Pelaku usaha wajib mengajukan surat Permohonan untuk menampung hewan ternak guna dilakukan penelitian oleh tim teknis yang sudah ditunjuk oleh Dinas terkait. Surat Permohonan Penampungan biasanya menyebutkan jenis ternak apa yang akan didatangkan dari luar daerah, kemudian berapakah jumlah ternak yang akan didatangkan. Tujuannya, ketika bibit ternak datang, maka tim dari Dinas terkait dapat melakukan pemeriksaan terhadap hewan ternak yang didatangkan tersebut.

Proses pemeriksaan ini penting untuk menjaga kesehatan dari ternak tersebut, serta memastikan bahwa bibit yang didatangkan benar-benar dalam keadaan sehat. Sehingga ketika bibit yang didatangkan sehat, juga akan menguntungkan dari pengusaha tersebut agar bisa mendapatkan keuntungan berlipat ganda.

3. Menyerahkan Bibit Kepada Balai Karantina Hewan.

Pelaku usaha yang sudah mendapatkan kiriman bibit ternaknya wajib menyerahkan kepada Balai Karantina Hewan. Tujuannya, agar bibit hewan ternak yang didapatkan ini dapat segera diperiksa apakah bibit ternak tersebut membawa penyakit yang berpotensi membawa bahaya untuk peternak yang bersangkutan dan juga warga sekitarnya atau tidak.

Proses karantina ini wajib dilakukan untuk memastikan bahwa bibit ternak tersebut layak dibudidayakan sesuai dengan standar ternak yang berlaku. Bibit yang sudah dikarantina tersebut kemudian akan melalui serangkaian proses pemeriksaan yang cukup panjang, sampai akhirnya bibit tersebut dapat dikembalikan kepada pengusaha dan mulai diternakkan. Hal yang paling penting di sini adalah ternak dinyatakan sehat.

Melakukan karantina bibit hewan ternak ini memiliki manfaat yang cukup banyak. Selain untuk memastikan bahwa ternak yang didatangkan tidak mengandung bibit penyakit, namun juga untuk memastikan bahwa bibit ternak tersebut sudah layak untuk dibudidayakan. Pemeriksaan karantina ini juga bermanfaat untuk mensterilkan hewan ternak dari kemungkinan pencemaran selama melakukan perjalanan proses pengiriman tersebut.

Tentunya dengan melalui proses karantina ini, maka para peternak juga jauh lebih tenang. Sebab, jika ternak ternyata terbukti terinfeksi penyakit, maka usaha peternak akan menjadi sia-sia.

Proses karantina ini biasanya akan dilakukan selama beberapa hari sampai tim pemeriksaan sudah benar-benar mendapatkan kesimpulan bahwa bibit ternak yang didatangkan oleh peternak sudah layak untuk dibudidayakan dan dalam keadaan sehat.

Tentang Izin Usaha Peternakan

1. Setiap perusahaan peternakan wajib memiliki Izin Usaha Peternakan. Izin Usaha Peternakan ini dapat diberikan kepada Badan Hukum Indonesia dan Perorangan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Perusahaan Peternakan wajib mempunyai tenaga ahli, modal, dan peralatan yang cukup sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Menteri.

3. Syarat-syarat dan tata cara pengajuan Permohonan serta pemberian Izin Usaha Peternakan ditetapkan oleh Menteri.

4. Setiap Izin Usaha Peternakan dikenakan Iuran Izin Usaha Peternakan yang besarnya serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan penggunaannya, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri setelah mengadakan konsultasi dan koordinasi dengan Menteri Keuangan.

5. Pemegang Izin Usaha Peternakan juga wajib mendirikan dan menjalankan perusahaan peternakan sesuai dengan rencana yang telah disetujui oleh Menteri.

6. Izin Usaha Peternakan tidak dapat dipindah tangankan dengan cara dan atau bentuk apapun.

7. Pemegang Izin Usaha Peternakan wajib memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan di bidang Peternakan, pencegahan, pemberantasan, dan pengobatan penyakit hewan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Izin Usaha Peternakan ini diberikan menurut jenis/ bidang usaha yang dilakukan, masing-masing untuk jangka waktu yang ditetapkan oleh Menteri. Setelah jangka waktu yang ditetapkan habis, maka Izin Usaha Peternakan dapat dipertimbangkan untuk diperpanjang atas permintaan pemegang izin yang bersangkutan.

9. Izin Usaha Peternakan diberikan dan akan mulai berlaku untuk satu (1) jenis atau lebih dari satu (1) bidang usaha Peternakan.

10. Adapun terkait persyaratan dan ketentuan-ketentuan lain dari tiap-tiap jenis atau bidang usaha Peternakan ditetapkan oleh Menteri.

Baca juga: 10 Hal Penting Yang Perlu Diketahui Tentang Izin Usaha Peternakan

Itu dia beberapa hal penting yang perlu diketahui bagi Anda yang ingin melakukan pengadaan bibit ternak untuk usaha. Gapura Office atau Virtual Officeku adalah jasa pelayanan Pengurusan Izin Usaha yang bisa menjadi solusi dalam membuat Pendirian Perusahaan atau bisnis Anda, dan juga menyelesaikan perizinan lainya.

Jika saat ini Anda sedang mencari Biro Jasa Pendirian Perusahaan, khususnya di area Jakarta, Tangerang, Depok, dan Bekasi, maka kami dari Gapura Office bisa menjadi pilihan. Kami sudah terbukti memberikan layanan terpercaya dan berkualitas.

Di Gapura Office, Anda bisa mendirikan perusahaan dengan mudah, cepat, transparan, dan pastinya dengan harga yang terjangkau. Karena kami didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional. Kami siap membantu Anda untuk mendirikan PT dengan mudah!

Adapun layanan yang kami berikan meliputi berbagai jenis jasa perizinan yang ada di Indonesia. Dimulai dari perizinan usaha, izin pribadi, pembuatan PT, CV, hingga pengurusan dokumen perusahaan. Berdasarkan pengalaman, maka dapat menjamin setiap pengurusan perizinan Anda ditangani dengan cepat, profesional, dan dengan harga yang bersahabat tentunya.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.

Tak hanya itu saja, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat.

Ditambah lagi dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, Depok, dan Bekasi.

Jadi, tunggu apa lagi? Legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pembuatan Izin Usaha.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi. So, start your business right bersama Gapura Office!

1 komentar untuk “Yang Perlu Diketahui Tentang Pengadaan Bibit Hewan Untuk Usaha Peternakan”

  1. Pingback: 10 Hal Penting Yang Perlu Diketahui Tentang Izin Usaha Peternakan

Komentar ditutup.

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016