5 Jenis Usaha Ini Dilarang Menggunakan Virtual Office

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Konsep Virtual Office telah mengakomodasi perusahaan yang tidak terlalu membutuhkan kantor dari segi operasional. Sehingga sangat membantu banyak perusahaan kecil yang umumnya merupakan perusahaan rintisan dan Startup yang memang tidak membutuhkan ruang kantor dalam operasionalnya.

Namun sayangnya, meski memiliki keuntungan yang signifikan, namun perlu diperhatikan pula jenis-jenis usaha yang tidak diperbolehkan menggunakan layanan Virtual Office ini. Sebab, terdapat beberapa jenis usaha yang memang tidak diperbolehkan untuk didirikan dengan menggunakan Virtual Office.

Lantas, jenis-jenis usaha apa saja yang tidak diperbolehkan menggunakan Virtual Office? Simak ulasannya di bawah ini.

5 Jenis Usaha Yang Dilarang Menggunakan Virtual Office

1. Usaha Bidang Transportasi.

Usaha di bidang transportasi wajib memiliki lokasi perusahaan yang jelas dan nyata. Hal ini karena berkaitan dengan wakil kepentingan pemilik barang dalam hal penerimaan dan pengiriman barang.

Oleh sebab itu, bidang usaha di bidang transportasi ini tidak dapat menggunakan Virtual Office untuk menjalankan kegiatan usahanya.

2. Bisnis Properti.

Usaha properti, seperti real estate, tentu membutuhkan modal yang tidak sedikit serta tempat untuk menjalankan bisnisnya. Aktivitas jual-beli properti seperti apartemen, real estate, atau penyewaan gedung, tentunya juga akan membutuhkan biaya dalam jumlah besar.

Dengan demikian, jenis usaha properti ini tidak diperbolehkan didirikan dengan kantor virtual atau Virtual Office.

3. E-Commerce.

Berkembangnya perekonomian digital telah menarik minat para pengusaha untuk melakukan bisnis online. Selain pengusaha, minat konsumen juga sangat besar untuk berbelanja secara online.

Namun, meski memiliki minat pasar yang cukup besar, toh pengusaha yang bergerak di bidang bisnis online ini telah dinyatakan terlarang dalam menggunakan Virtual Office.

Larangan ini dilakukan pemerintah sebagai upaya perlindungan konsumen untuk mencegah bertambahnya kasus penipuan online. Pasalnya, perkembangan teknologi juga memiliki dampak mudahnya melakukan kejahatan dengan bantuan teknologi tersebut.

4. Perusahaan Event Organizer (EO).

Perusahaan yang bergerak di bidang Event Organizing (EO) memiliki tanggung jawab yang besar untuk menyelenggarakan sebuah acara. Selain itu, penyelenggaraan acara tersebut juga berkaitan dengan banyak pihak seperti pengisi acara, susunan kegiatan, transportasi, konsumsi, dan lain-lain.

Sama halnya dengan bisnis e-commerce, lokasi yang jelas dan nyata menjadi penting untuk memantau proses penyelenggaraan acara yang dirancang oleh sebuah EO (Event Organizer).

5. Usaha Pariwisata.

Usaha di sektor Pariwisata pun mensyaratkan izin khusus, yaitu Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Berdasarkan peraturan Menteri Pariwisata tentang penerbitan TDUP (Permenpar 10/2018) bahwa Lokasi Usaha Pariwisata merupakan salah satu hal yang menjadi syarat mutlak penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Adapun contoh usaha di bidang Pariwisata adalah usaha jasa perjalanan wisata, transportasi wisata, kawasan pariwisata, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, dan lain sebagainya.

Semua bidang usaha Pariwisata tersebut tidak dapat lepas dari lokasi usaha Pariwisata yang jelas dan nyata. Selain itu, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) hanya diterbitkan apabila telah memenuhi komitmen prasyarat perizinan terkait lainnya.

Baca juga: Sewa Virtual Office Bisa Dikukuhkan Jadi PKP?

Itu dia beberapa jenis usaha yang tidak diperbolehkan menggunakan Virtual Office. Tentunya semua kembali pada jenis usaha yang Anda jalankan.

Apapun jenis layanan perkantoran yang Anda pilih, masing-masing tentunya memiliki kelebihan dan kekurangannya. Jadi, rencanakanlah dengan matang agar sesuai dengan pola dan kebutuhan usaha Anda!

Bicara soal Virtual Office, bagi Anda yang saat ini tengah menjalankan bisnis usaha rintisan atau Startup dan sedang mencari Serviced Office, Virtual Office, dan Coworking Space, maka kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku bisa menjadi pilihan yang tepat.

Berlokasi di beberapa tempat strategis seperti di Jakarta, Tangerang, Depok, dan juga Bekasi, Gapura Office menawarkan fasilitas yang beragam, dan tentunya sangat mendukung perusahaan Anda untuk berkembang.

Tak hanya internet super cepat, namun banyak fasilitas ekslusif lainnya untuk para member Gapura Office. Di antaranya adalah ruangan private ukuran 3×3 M dengan 2 meja dan 3 kursi, Listrik, Parkir, Papan Nama, ruangan meeting terbuka dan tertutup, line telephone, dan masih banyak lagi fasilitas yang Anda dapat.

Selain fasilitas yang ditawarkan di atas, Gapura Office juga memiliki lingkungan yang sangat kondusif dan tentunya dapat meningkatkan produktifitas tim kerja Anda untuk bekerja secara maksimal.

Lalu, mengapa Gapura Office layak untuk menjadi pilihan utama bagi perusahaan Anda?

Setidaknya, ada beberapa alasan mengapa Gapura Office menjadi pilihan yang cocok dan tepat bagi perusahaan Anda yang baru saja berdiri maupun yang sedang berkembang, yaitu :

1. Lokasi.

Kami memiliki lokasi yang sangat strategis dan mudah diakses dari berbagai penjuru Jakarta, Tangerang, Depok, dan Bekasi. Saat ini, kami memiliki 15 lokasi strategis.

Dengan menjadi member kami, Anda pun dapat bekerja fleksibel di mana pun yang Anda inginkan. Karena Anda dapat bekerja sesuai dengan lokasi yang sedang Anda butuhkan saat ini.

2. Fasilitas.

Fasilitas yang kami tawarkan juga sangat beragam, dan tentunya sangat mendukung perusahaan Anda berkembang. Tak hanya high speed internet yang memang sebagai fasilitas standar keberadaan sebuah Virtual Office, namun juga banyak fasilitas ekslusif lainnya untuk para member kami.

3. Harga Terjangkau.

Soal biaya sewa, setiap jenis layanan sewa gedung kantor tentunya memiliki tarif sewa yang berbeda-beda. Namun umumnya, tarif sewa Virtual Office di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok, terbilang cukup terjangkau.

Misalnya, biaya sewa Virtual Office di Gapura Office, semua fasilitas dan benefit sudah bisa Anda rasakan mulai dari harga yang cukup terjangkau, dengan masa sewa 1 tahun yang bisa disesuaikan dengan paket yang bisa Anda pilih.

4. Lingkungan Kerja Yang Dapat Meningkatkan Produktifitas.

Selain fasilitas yang kami tawarkan di atas, kami juga memiliki lingkungan yang sangat kondusif dan tentunya dapat meningkatkan produktifitas tim kerja Anda untuk bekerja secara maksimal. Hal ini karena pada dasarnya kami memang memiliki visi untuk mendukung segala ekosistem Startup di Indonesia.

Dengan memiliki konsep yang cozy and fun, akan membuat siapapun yang bekerja di dalamnya akan merasa betah dan nyaman untuk bekerja. Kerja semakin produktif, dan networking pun juga akan semakin luas.

5. Pengalaman.

Sebagai penyedia layanan Virtual Office, kami juga sudah berpengalaman sebagai tempat bekerja bagi beberapa pegiat Startup sukses di Indonesia. Juga karena kami memang telah menjadi salah satu pionir Virtual Office di Indonesia. Jadi, tentunya kami memiliki keunggulan tersendiri bila dibandingkan dengan perusahaan Virtual Office lainnya.

Beberapa alasan di atas menjadikan kami sebagai perusahaan penyedia layanan Virtual Office yang tepat dan cocok bagi Anda pegiat bisnis yang berada di wilayah Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok.

Tak hanya cocok bagi pegiat Startup saja, namun Virtual Office kami juga sangat tepat untuk dijadikan pilihan sebagai tempat bekerja bagi para Freelancer, Digital nomad, Blogger, Investor, hingga berbagai macam Consultant.

Jadi, tunggu apa lagi? Dapatkan Virtual Office impian Anda sekarang juga hanya di Gapura Office!

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda!

Apa pun jenis layanan perkantoran yang Anda pilih, masing-masing tentunya memiliki kelebihan dan kekurangannya.

Rencanakan dengan matang agar sesuai dengan pola dan kebutuhan bisnis Anda. So, start your business right bersama Gapura Office!

1 komentar untuk “5 Jenis Usaha Ini Dilarang Menggunakan Virtual Office”

  1. Pingback: Sekarang Sewa Virtual Office Bisa Dikukuhkan Jadi PKP

Komentar ditutup.

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016