Sewa Virtual Office Bisa Dikukuhkan Jadi PKP?

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Dalam kesempatan kali ini, Gapura Office ingin memberikan kabar gembira untuk Anda semua! Sebelumnya, banyak yang menanyakan perihal apakah sewa Virtual Office bisa dikukuhkan jadi PKP? Jawabnya adalah, bisa!

Jadi, bagi Anda para pelaku usaha yang ingin menyewa Virtual Office sebagai tempat kegiatan usaha atau tempat kedudukan, sekarang sudah diijinkan untuk pengukuhan menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak).

Adapun dokumen-dokumen yang harus dilampirkan oleh pelaku usaha adalah sebagai berikut, yaitu :

1. Dokumen kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis antara penyedia jasa kantor virtual dan pengusaha.

2. Dokumen izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang.

Namun, Anda tetap harus berhati-hati dalam memilih penyedia Virtual Office. Kenapa? Karena dalam hal tempat kegiatan usaha menggunakan Virtual Office, maka bagi penyedia tempat atau pihak pengelola Virtual Office wajib memenuhi syarat dan kriteria sebagai tempat PKP dikukuhkan.

Adapun terpenuhinya kondisi pengelola Virtual Office adalah sebagai berikut :

1. Telah dikukuhkan sebagai PKP.

2. Menyediakan ruangan fisik untuk tempat kegiatan usaha bagi Pengusaha yang akan dikukuhkan sebagai PKP.

3. Secara nyata melakukan kegiatan layanan pendukung kantor.

4. Pengusaha pengguna Virtual Office yang dimaksud memiliki Izin Usaha atau dokumen sejenis lainnya yang diterbitkan oleh pejabat atau instansi yang berwenang.

Nah, sekarang sudah jelas ya! Dan jangan sampai Anda salah dalam memilih Virtual Office.

Baca juga: 5 Jenis Usaha Ini Dilarang Menggunakan Virtual Office

Bagi Anda yang saat ini tengah menjalankan bisnis usaha rintisan atau Startup dan sedang mencari Virtual Office, Gapura Office atau Virtual Officeku bisa menjadi pilihan yang tepat.

Berlokasi di beberapa tempat strategis seperti di Jakarta, Tangerang, Depok, dan juga Bekasi, Gapura Office menawarkan fasilitas yang beragam, dan tentunya sangat mendukung perusahaan Anda untuk berkembang.

Tak hanya internet super cepat, namun banyak fasilitas ekslusif lainnya untuk para member Gapura Office. Di antaranya adalah ruangan private ukuran 3×3 M dengan 2 meja dan 3 kursi, Listrik, Parkir, Papan Nama, ruangan meeting terbuka dan tertutup, line telephone, dan masih banyak lagi fasilitas yang Anda dapat.

Selain fasilitas yang ditawarkan di atas, Gapura Office juga memiliki lingkungan yang sangat kondusif dan tentunya dapat meningkatkan produktifitas tim kerja Anda untuk bekerja secara maksimal.

Lalu, mengapa Gapura Office layak untuk menjadi pilihan utama bagi perusahaan Anda?

Setidaknya, ada beberapa alasan mengapa Gapura Office menjadi pilihan yang cocok dan tepat bagi perusahaan Anda yang baru saja berdiri maupun yang sedang berkembang, yaitu :

1. Lokasi.

Kami memiliki lokasi yang sangat strategis dan mudah diakses dari berbagai penjuru Jakarta, Tangerang, Depok, dan Bekasi. Saat ini, kami memiliki 15 lokasi strategis.

Dengan menjadi member kami, Anda pun dapat bekerja fleksibel di mana pun yang Anda inginkan. Karena Anda dapat bekerja sesuai dengan lokasi yang sedang Anda butuhkan saat ini.

2. Fasilitas.

Fasilitas yang kami tawarkan juga sangat beragam, dan tentunya sangat mendukung perusahaan Anda berkembang. Tak hanya high speed internet yang memang sebagai fasilitas standar keberadaan sebuah Virtual Office, namun juga banyak fasilitas ekslusif lainnya untuk para member kami.

3. Harga Terjangkau.

Soal biaya sewa, setiap jenis layanan sewa gedung kantor tentunya memiliki tarif sewa yang berbeda-beda. Namun umumnya, tarif sewa Virtual Office di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok, terbilang cukup terjangkau.

Misalnya, biaya sewa Virtual Office di Gapura Office, semua fasilitas dan benefit sudah bisa Anda rasakan mulai dari harga yang cukup terjangkau, dengan masa sewa 1 tahun yang bisa disesuaikan dengan paket yang bisa Anda pilih.

4. Lingkungan Kerja Yang Dapat Meningkatkan Produktifitas.

Selain fasilitas yang kami tawarkan di atas, kami juga memiliki lingkungan yang sangat kondusif dan tentunya dapat meningkatkan produktifitas tim kerja Anda untuk bekerja secara maksimal. Hal ini karena pada dasarnya kami memang memiliki visi untuk mendukung segala ekosistem Startup di Indonesia.

Dengan memiliki konsep yang cozy and fun, akan membuat siapapun yang bekerja di dalamnya akan merasa betah dan nyaman untuk bekerja. Kerja semakin produktif, dan networking pun juga akan semakin luas.

5. Pengalaman.

Sebagai penyedia layanan Virtual Office, kami juga sudah berpengalaman sebagai tempat bekerja bagi beberapa pegiat Startup sukses di Indonesia. Juga karena kami memang telah menjadi salah satu pionir Virtual Office di Indonesia. Jadi, tentunya kami memiliki keunggulan tersendiri bila dibandingkan dengan perusahaan Virtual Office lainnya.

Beberapa alasan di atas menjadikan kami sebagai perusahaan penyedia layanan Virtual Office yang tepat dan cocok bagi Anda pegiat bisnis yang berada di wilayah Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok.

Tak hanya cocok bagi pegiat Startup saja, namun Virtual Office kami juga sangat tepat untuk dijadikan pilihan sebagai tempat bekerja bagi para Freelancer, Digital nomad, Blogger, Investor, hingga berbagai macam Consultant.

Jadi, tunggu apa lagi? Dapatkan Virtual Office impian Anda sekarang juga hanya di Gapura Office!

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda!

Apa pun jenis layanan perkantoran yang Anda pilih, masing-masing tentunya memiliki kelebihan dan kekurangannya.

Rencanakan dengan matang agar sesuai dengan pola dan kebutuhan bisnis Anda. So, start your business right bersama Gapura Office!

1 komentar untuk “Sewa Virtual Office Bisa Dikukuhkan Jadi PKP?”

  1. Pingback: 5 Jenis Usaha Ini Dilarang Menggunakan Virtual Office

Komentar ditutup.

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016