6 Dokumen Penting Yang Wajib Dimiliki Perusahaan

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Legalitas bisnis adalah hal yang penting dan juga hal pertama yang harus dimiliki sebelum menjalankan bisnis ke tahap yang lebih besar dan lebih luas. Mengurus izin pendirian perusahaan memang menjadi hal yang sulit dan berbelit, karena mungkin kita belum terbiasa dengan birokrasi yang berlaku di negara ini.

Tentu Anda harus tahu dokumen apa saja yang akan Anda dapatkan kalau sudah selesai dalam pendirian perusahaan. Dokumen atau legalitas tersebut sangat penting untuk bisnis Anda, dan Anda pun harus tahu manfaat dari dokumen tersebut.

Nah, pada artikel kali ini kami akan membahas dokumen-dokumen yang didapatkan setelah mendirikan perusahaan dan manfaat dari dokumen tersebut. Dokumen-dokumen yang didapatkan dari pendirian perusahaan di antaranya adalah :

  • Akta Pendirian.
  • SK Kemenkumham.
  • NPWP Perusahaan.
  • SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha).
  • SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
  • TDP (Tanda Daftar Perusahaan).

Dari semua dokumen tersebut, memiliki kegunaan masing-masing, seperti yang dijelaskan di bawah ini.

1. Akta Perusahaan.

Akta Pendirian adalah Akta yang dibuat di hadapan Notaris, yang memuat keterangan identitas dan kesepakatan para pihak untuk mendirikan perusahaan dan juga memuat Anggaran Dasar dan memaparkan mengenai tujuan perusahaan.

2. SK Kemenkumhan.

Surat Keterangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah Surat keputusan yang menerangkan bahwa perusahaan yang Anda dirikan telah mendapat pengesahan secara hukum di Indonesia.

3. NPWP Perusahaan.

Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan adalah Nomor yang diberikan wajib pajak sebagai Tanda Pengenal atau Identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan dan juga sebagai persyaratan untuk sejumlah pelayanan umum.

4. Izin Lokasi.

Izin Lokasi Usaha adalah  Surat yang menerangkan domisili suatu badan usaha yang dibutuhkan untuk keperluan dalam pengurusan berbagai macam izin perusahaan yang lainnya.

5. SIUP.

Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP adalah Surat Izin yang diberikan oleh Kementerian atau Pejabat sebagai pengesahan atau syarat untuk perusahaan agar dapat melaksanakan kegiatan Usaha Perdagangan.

6. NIB.

Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah Daftar Catatan resmi berdasarkan ketentuan undang-undang atau peraturan pelaksananya dan memuat hal yang wajib didaftarkan setiap perusahaan dan disahkan oleh Pejabat berwenang.

Seperti yang telah dijelaskan di atas, dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai legalitas yang harus dimiliki oleh perusahaan kita untuk dapat beroperasi dengan legal di negara Indonesia.

Baca juga: Persyaratan Dalam Mendirikan Perusahaan

Itu dia dokumen-dokumen yang didapatkan setelah mendirikan perusahaan. Terima kasih telah berkunjung ke website Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami adalah jasa pelayanan pengurusan Izin Usaha yang bisa menjadi solusi dalam membuat pendirian perusahaan atau bisnis Anda, dan juga menyelesaikan perizinan lainya.

Jadi, jika saat ini Anda sedang mencari Biro Jasa Pendirian Perusahaan, khususnya di area Jakarta, Tangerang, Depok, dan Bekasi, maka Gapura Office bisa menjadi pilihan. Kami sudah terbukti memberikan layanan terpercaya dan berkualitas.

Di Gapura Office, Anda bisa mendirikan perusahaan dengan mudah, cepat, transparan, dan pastinya dengan harga yang terjangkau. Karena kami didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional. Kami siap membantu Anda untuk mendirikan PT dengan mudah.

Adapun layanan yang kami berikan meliputi berbagai jenis jasa perizinan yang ada di Indonesia. Dimulai dari perizinan usaha, izin pribadi, pembuatan PT, CV, hingga pengurusan dokumen perusahaan. Berdasarkan pengalaman, maka dapat menjamin setiap pengurusan perizinan Anda ditangani dengan cepat, profesional, dan dengan harga yang bersahabat tentunya.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.

Tak hanya itu saja, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat.

Ditambah lagi dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, Depok, dan Bekasi.

Jadi, tunggu apa lagi? Legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pembuatan Izin Usaha.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.

Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi. So, start your business right bersama Gapura Office!

1 komentar untuk “6 Dokumen Penting Yang Wajib Dimiliki Perusahaan”

  1. Pingback: Jasa Penyewaan Kantor | Biro Jasa Perizinan Jakarta | Persyaratan Dalam Mendirikan Perusahaan

Komentar ditutup.

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016