Persyaratan Dalam Mendirikan Perusahaan

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Prosedur mendirikan perusahaan selalu berubah-ubah seiring dengan perubahan sistem dan peraturan yang berlaku. Saat ini, banyak orang yang ingin mendirikan perusahaan karena peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah semakin memudahkan para pengusaha yang ingin mengembangkan bisnisnya ke arah yang lebih besar.

Namun, sebelum menjelaskan tentang persyaratan dalam mendirikan perusahaan, terlebih dulu kita bahas apa itu CV dan PT. Karena kita akan diberikan pilihan untuk mendirikan sebuah CV atau PT.

CV (Commanditaire Vennootschap)

Commanditaire Vennootschap (CV) adalah persekutuan yang didirikan oleh minimal 2 (dua) orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang untuk menjalankan perusahaan tersebut.

PT (Perseroan Terbatas)

Adapun PT (Perseroan Terbatas) adalah sebuah Badan Hukum yang dimiliki oleh minimal 2 (dua) orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi dari pengurus dan pemegang saham perusahaan tersebut.

Di dalam PT ini, Pemilik Modal (Pemegang Saham) tidak harus memimpin perusahaan dengan cara menunjuk orang lain untuk menjadi Direktur atau Komisaris.

Nah, setelah Anda mengetahui perbedaan antara kedua jenis perusahaan tersebut, sekarang Anda dapat menetukan apakah ingin mendirikan perusahaan yang berupa CV atau PT. Karena persyaratan yang diperlukan untuk mendirikan kedua jenis perusahaan tersebut berbeda.

Untuk pendirian sebuah CV, memerlukan syarat yang lebih mudah. Karena CV tidak memerlukan syarat besaran dana yang akan disetor ke dalam perusahaan. Sedangkan untuk PT, besaran dana yang disetor dibagi ke dalam 3 kategori, yaitu :

  • Kecil (minimal Rp 5 juta).
  • Menengah (minimal Rp 500 juta).
  • Besar (minimal Rp 10 miliar).

Berikut ini adalah syarat untuk mengurus sebuah CV, yaitu :

  • Fotocopy KTP Pendiri.
  • NPWP Pengurus.
  • Fotocopy PBB.
  • Fotocopy Surat Kontrak/ Sewa Kantor.
  • Stempel Perusahaan (menyusul).

Sedangkan untuk syarat Pendirian PT, yaitu :

  • Fotocopy KTP Pendiri.
  • NPWP Pengurus.
  • Fotocopy PBB.
  • Fotocopy Surat Kontrak/ Sewa Kantor.
  • Stempel Perusahaan (menyusul).

Baca juga: 6 Dokumen Penting Yang Wajib Dimiliki Perusahaan

Itu dia yang diperlukan untuk mendirikan perusahaan. Terima kasih telah berkunjung ke website Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami adalah jasa pelayanan pengurusan Izin Usaha yang bisa menjadi solusi dalam membuat pendirian perusahaan atau bisnis Anda, dan juga menyelesaikan perizinan lainya.

Jadi, jika saat ini Anda sedang mencari Biro Jasa Pendirian Perusahaan, khususnya di area Jakarta, Tangerang, Depok, dan Bekasi, maka Gapura Office bisa menjadi pilihan. Kami sudah terbukti memberikan layanan terpercaya dan berkualitas.

Di Gapura Office, Anda bisa mendirikan perusahaan dengan mudah, cepat, transparan, dan pastinya dengan harga yang terjangkau. Karena kami didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional. Kami siap membantu Anda untuk mendirikan PT dengan mudah.

Adapun layanan yang kami berikan meliputi berbagai jenis jasa perizinan yang ada di Indonesia. Dimulai dari perizinan usaha, izin pribadi, pembuatan PT, CV, hingga pengurusan dokumen perusahaan. Berdasarkan pengalaman, maka dapat menjamin setiap pengurusan perizinan Anda ditangani dengan cepat, profesional, dan dengan harga yang bersahabat tentunya.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.

Tak hanya itu saja, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat.

Ditambah lagi dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, Depok, dan Bekasi.

Jadi, tunggu apa lagi? Legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pembuatan Izin Usaha.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.

Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi. So, start your business right bersama Gapura Office!

1 komentar untuk “Persyaratan Dalam Mendirikan Perusahaan”

  1. Pingback: Jasa Penyewaan Kantor | Biro Jasa Perizinan Jakarta | 6 Dokumen Penting Yang Wajib Dimiliki Perusahaan

Komentar ditutup.

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016