
GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Standar Nasional Indonesia atau SNI merupakan standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk berbagai hasil produksi yang dibuat di seluruh wilayah Indonesia. Baik itu yang diproduksi secara perseorangan maupun yang diproduksi oleh sebuah badan usaha atau perusahaan.
Hal tersebut telah diatur di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M-DAG/PER/9/2015, yang mewajibkan barang-barang dalam kategori tertentu harus diproduksi sesuai dengan SNI. Adapun terkait dengan daftar barang-barang yang masuk dalam kategori tersebut, maka bisa dilihat di situs resmi Kementerian Perdagangan.
SNI diberikan dalam bentuk stempel pada setiap barang yang telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Stempel inilah yang kemudian menjamin standar kualitas dan kelayakan suatu barang yang telah lulus dan sesuai dengan standar yang diberlakukan oleh pemerintah.
Hal inilah yang nantinya akan menjamin hak dan keamanan para konsumen yang menggunakan barang-barang tersebut. Bahkan tidak hanya konsumen saja, namun SNI juga akan melindungi hak-hak dan kewajiban seorang pelaku bisnis yang telah melakukan proses produksi atau pemasaran suatu barang.
Penerapan SNI pada produk, akan membuat konsumen menjadi lebih mudah dan nyaman dalam menemukan produk-produk yang mereka butuhkan. Hal ini juga menjadi sebuah nilai plus bagi para produsen, dimana mereka akan memiliki jaminan kualitas pada barang-barang yang mereka produksi dan pasarkan, sehingga kemungkinan mereka untuk menembus pasar menjadi lebih mudah.
Untuk itu, sangat dianjurkan bagi para pelaku usaha agar menggunakan SNI di setiap produk yang mereka hasilkan. Lalu, bagaimana cara mendaftarkan SNI? Berikut ulasannya.
Cara Mengurus Pendaftaran Sertifikat SNI
Masih banyak dari para pelaku usaha merasa malas ketika mereka mendaftar SNI. Alasannya, sering kali ketika akan mengurus sejumlah administrasi ataupun pendaftaran lainnya, terlalu ribet serta berbagai persyaratan yang sulit.
Sementara di sisi lain, sebagai seorang pebisnis mereka juga tidak ingin mengalami sejumlah kendala dan juga gangguan dalam menjalan bisnis mereka di masa yang akan datang.
Memang, mendaftarkan SNI menjadi sebuah hal yang sangat penting. Namun hal ini akan menjadi salah satu jalan mudah untuk bisa menembus pasar dan mendapatkan angka penjualan dengan cepat.
Pendaftaran SNI sendiri bisa dilakukan di Kementerian Perindustrian melalui Lembaga Sertifikasi Produk Pusat Standarisasi (LSPro-Pustan). Lakukan beberapa tahap di bawah ini untuk mendaftarkan SNI.
1. Isi Formulir Permohonan SPPT SNI.
Umumnya, proses akan membutuhkan waktu satu (1) hari. Dan untuk mendapatkan formulir Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI akan membutuhkan beberapa dokumen sebagai lampiran, antara lain:
- Fotocopy Sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2000 yang dilegalisasi. Sertifikat ini bisa didapatkan di Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) yang diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).
- Sertifikat dari LSSM negeri asal produk yang sudah punya perjanjian saling pengakuan dengan KAN (jika produk tersebut adalah produk impor yang berasal dari luar negeri).
2. Verifikasi Permohonan.
Setelah proses pengisian dan perlengkapan dokumen selesai, maka LSPro-Pustan akan melakukan verifikasi terhadap beberapa hal, antara lain :
- Jangkauan lokasi audit.
- Kemampuan memahami bahasa setempat.
Proses ini biasanya akan memakan waktu satu (1) hari. Dan setelah verifikasi selesai, lalu akan diberi invoice berisi rincian biaya yang harus dibayar.
3. Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen.
Dalam audit sistem, akan dilakukan pengecekan kesesuaian penerapan sistem manajemen mutu yang dilakukan di dalam bisnis yang Anda jalankan tersebut. Hal ini biasanya membutuhkan waktu sekitar lima hari, dimana akan meliputi dua hal, yakni kesesuaian dan kecukupan.
Dalam hal audit kecukupan, tim akan melakukan peninjauan terhadap dokumen Sistem Manajemen Mutu yang Anda miliki. Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam hal tersebut, maka koreksi harus dilakukan dalam waktu maksimal dua bulan.
4. Pengujian dan Penilaian Sampel Produk.
Untuk melakukan proses ini, Tim LSPro-Pustan akan datang langsung ke lokasi produksi dan mengambil sampel produk untuk diuji. Umumnya, proses ini akan membutuhkan waktu sekitar 20 hari.
Setelah proses selesai dilakukan, maka akan dilihat apakah hasil uji telah sesuai dengan SNI. Jika ternyata belum sesuai, maka akan diminta untuk menguji kembali produk tersebut sampai sesuai dan kemudian layak untuk dicek kembali oleh tim LSPro-Pustan.
5. Keputusan Sertifikasi.
Setelah semua proses di atas selesai, maka tim akan merapatkan hasil audit dan pengujian yang telah dilakukan. Penyiapan bahan rapat biasanya akan memakan waktu hingga tujuh hari. Sedangkan rapat panel akan berlangsung selama satu hari.
6. Pemberian SPPT-SNI.
Tim LSPro-Pustan akan mengklarifikasi usaha Anda setelah rapat panel selesai, maka produk bisa mendapat sertifikat SNI. Biasanya, semua proses pengurusan akan memakan waktu sekitar satu bulan dan sertifikat yang diberikan tersebut akan berlaku selama tiga tahun ke depan.
Terkait dengan masalah biaya pengurusan SNI, terbilang cukup mahal. Hal ini telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 63 Tahun 2007 dengan perkiraan biaya sekitar Rp 10 hingga 40 juta.
Itu dia beberapa tahapan dalam pendaftaran SNI di Kementerian Perindustrian melalui Lembaga Sertifikasi Produk Pusat Standarisasi (LSPro-Pustan). Dalam menjalankan bisnis, tentunya akan melibatkan pelaku usaha pada sejumlah peraturan dan juga ketentuan pemerintah. Hal ini juga berlaku pada standar terhadap produk yang dihasilkan.
Penggunaan SNI akan menjamin hak dan kewajiban Anda sebagai produsen, dan juga melindungi kepentingan para konsumen yang akan menggunakan produk tersebut.
Baca juga: Cara Mendaftarkan Izin Usaha Mikro Kecil Secara Online
Daftarkan dan gunakan SNI dalam bisnis yang Anda jalankan, agar semua berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun jika Anda mengalami kesulitan, Gapura Office atau Virtual Officeku bisa menjadi solusinya.
Gapura Office adalah perusahaan perizinan usaha yang melayani berbagai pengurusan izin usaha dengan proses cepat tanpa ribet.
Di Gapura Office, Anda bisa dengan mudah membuat dokumen-dokumen penting perusahaan dengan cepat dan murah. Karena kami adalah perusahaan pengurusan izin usaha yang telah berpengalaman selama bertahun-tahun dan didukung pula oleh tim ahli yang bekerja secara profesional.
Semua pengurusan pastinya akan dilakukan sesuai dengan prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan. Anda tidak perlu khawatir, karena kami selalu melayani konsultasi selama pengurusan perizinan usaha Anda
Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi. Kami memberikan konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus izin usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda!
Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Gapura Office!
Pingback: Syarat Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi
Pingback: Cara Mendaftarkan Izin Usaha Mikro Kecil Secara Online