
GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Tahukah Anda bahwa saat ini para pelaku usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM sudah dapat membuat Izin untuk usaha mikro kecil secara online melalui Online Single Submission (OSS).
Dengan membuat kepemilikan izin usaha mikro kecil ini, maka diharapkan akan mempermudah bagi para pelaku UMKM dalam menjalankan usahanya. Berikut beberapa manfaatnya :
- Dengan memiliki izin usaha mikro kecil, maka para pelaku UMKM akan mudah menjalin kerjasama dengan pihak lain karena sudah mempunyai izin resmi yang dapat dipercaya.
- Ketika memiliki izin usaha mikro kecil, maka dapat memberikan legalitas resmi yang pastinya diakui secara hukum.
- Izin usaha mikro kecil juga dapat memudahkan akses untuk mendapatkan modal. Karena izin ini merupakan salah satu dokumen penting untuk meminjam dana di bank.
Nah, agar Anda bisa mendapatkan izin usaha mikro kecil tersebut, maka Anda harus melewati beberapa proses pendaftaran yang dapat diproses melalui website resmi OSS. Dan untuk mendapatkan akses OSS ini, Anda harus terlebih dahulu membuat akun OSS.
Inilah beberapa langkah cara membuat akun di OSS, yaitu :
- Kunjungi website https://www.oss.go.id/pas/.
- Klik tombol Daftar, lalu isi data yang dibutuhkan.
- Masukan kode Captcha, lalu klik tombol Daftar.
- Cek email dan buka email registrasi dari OSS, tekan tombol Aktivasi.
- Ketika sudah memiliki akun OSS, masuk ke tahap kedua untuk mengisi data. Cek e-mail verifikasi dari OSS dan lihat password yang dikirimkan, salin atau copy password tersebut.
Setelah memiliki akun OSS, maka Anda sudah bisa memulai proses untuk mengajukan izin usaha mikro kecil. Adapun berikut cara mengajukan izin usaha mikro kecil seperti dikutip dari laman oss.go.id.
1. Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki.
2. Klik tombol Perizinan Berusaha, klik Perseorangan, kemudian pilih :
- Untuk skala usaha Mikro, klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro.
- Untuk skala usaha Kecil, klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.
3. Pada formulir Data Profil, lengkapi data atau informasi yang masih kosong. Kemudian klik tombol Simpan dan Lanjutkan.
4. Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha, lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut lalu klik tombol Simpan. Kemudian klik tombol Selanjutnya. Namun, bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, maka sebelum meng-klik tombol Selanjutnya, silahkan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya.
5. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan), klik tombol Selanjutnya.
6. Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha, lalu beri tanda centang pada kotak kemudian klik tombol Proses NIB.
7. Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha. Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.
Adapun untuk proses Izin Komersial atau Operasional adalah sebagai berikut :
- Bila Anda membutuhkan Izin Komersial atau Operasional, Anda bisa memilih menu Permohonan > IUMK > Izin Komersial atau Operasional.
- Arahkan kursor Anda dan klik ke nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha Anda > klik tombol Pilih NIB. Kemudian akan muncul daftar kegiatan usaha Anda > klik tombol Pilih Kegiatan Usaha. Pada tampilan formulir Izin Komersial atau Operasional, Anda dapat memilih Izin Komersial atau Operasional yang Anda perlukan sesuai dengan kegiatan usaha Anda dan lengkapi data yang diperlukan. Klik tombol Lanjut, lalu Simpan.
- Pada tampilan Draft Izin Komersial atau Operasional, klik tombol Preview Izin untuk melihat tampilan draft Izin Komersial atau Operasional yang telah Anda pilih. Klik tombol Lanjut, lalu Simpan.
- Pada tampilan Output Izin Komersial atau Operasional, klik tombol Preview Izin Komersial atau Operasional yang telah diterbitkan oleh OSS.
Baca juga: Cara Mengurus Pendaftaran Sertifikat SNI
Itu dia beberapa tahapan pendaftaran untuk izin usaha mikro kecil secara online melalui OSS. Namun, jika Anda mengalami kesulitan, Gapura Office atau Virtual Officeku bisa menjadi solusi dalam pembuatan surat izin usaha mikro kecil ini, dan juga menyelesaikan perizinan usaha lainnya.
Gapura Office adalah perusahaan perizinan usaha yang melayani berbagai pengurusan izin usaha dengan proses cepat tanpa ribet.
Di Gapura Office, Anda bisa dengan mudah membuat dokumen-dokumen penting perusahaan dengan cepat dan murah. Karena kami adalah perusahaan pengurusan izin usaha yang telah berpengalaman selama bertahun-tahun dan didukung pula oleh tim ahli yang bekerja secara profesional.
Semua pengurusan pastinya akan dilakukan sesuai dengan prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan. Anda tidak perlu khawatir, karena kami selalu melayani konsultasi selama pengurusan perizinan usaha Anda
Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi. Kami memberikan konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus izin usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda!
Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Gapura Office!
Pingback: Syarat Mengurus Izin Usaha Tetap di BKPM
Pingback: Cara Mengurus Pendaftaran Sertifikat SNI