
GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Waralaba merupakan suatu hak yang dimiliki oleh setiap orang pada umumnya, yang menjalankan perusahaan dalam menjual produk atau barang atau jasa untuk mendapatkan keuntungan dengan menggunakan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan.
Bisnis waralaba ini telah ditetapkan syarat-syarat dan menurut peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 12/M-Dag/Per/2/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba atau franchise adalah perikatan antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba, dimana penerima waralaba diberikan hak untuk menjalankan usaha.
Dengan memanfaatkan atau menggunakan Hak Kekayaan Intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pemberi waralaba dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemberi waralaba dengan beberapa kewajiban menyediakan kesempatan untuk konsultasi operasional yang akan berkesinambungan bagi penerima maupuan pemberi waralaba.
Pedoman Membuka Usaha Waralaba di Indonesia
Untuk mendirikan usaha atau bisnis waralaba di Indonesia, ada dasar hukum yang harus Anda ketahui. Di antaranya adalah :
- Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Izin Usaha Industri (IUI).
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Izin Gangguan (HO).
- Peraturan daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Surat Izin Usaha di bidang Perdagangan.
- Izin Usaha Perdagangan Berjenjang (IUPB).
- Izin Usaha Pasar Modern (IUPM).
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
- Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba (STPUW).
- Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2003 tentang Tanda Daftar Rekanan (TDR).
Untuk penerima waralaba utama yang berasal dari pemberi waralaba luar negeri, maka wajib mendaftarkan perjanjian waralaba yang disertai dengan keterangan tertulis kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.
Sedangkan untuk penerima waralaba utama yang berasal dari pemberi waralaba dalam negeri dan penerima waralaba lanjutan yang berasal dari pemberi waralaba luar negeri dan dalam negeri, maka wajib mendaftarkan perjanjian waralaba beserta keterangan tertulis kepada Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang Perdagangan Daerah setempat.
Dalam daftar pengisian Permohonan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba (STPUW) yang kemudian ditandatangani oleh penerima waralaba atau kuasanya yang bermaterai cukup, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal berlakunya perjanjian yang harus diserahkan kepada pejabat penerbit STPUW dengan melampirkan berkas seperti berikut :
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik atau pengurus perusahaan.
- Fotocopy Izin Usaha Departemen atau Instansi Teknis.
- Fotocopy keterangan tertulis atau prospectus usaha pemberi waralaba.
- Fotocopy Perjanjian Waralaba.
- Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
- Fotocopy Surat Keterangan Legalitas Usaha Pemberi Waralaba.
Setelah melengkapi semua berkas yang telah ditentukan, maka pemilik Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba harus menyampaikan laporan tertulis kepada pejabat penerbit STPUW mengenai perubahan-perubahan, seperti :
- Nama pengurus, pemilik, dan bentuk usaha dari penerima waralaba atau pemberi waralaba.
- Penambahan atau pengurangan tempat usaha atau outlet.
- Pemindahan alamat kantor pusat atau tempat usaha waralaba.
- Pengalihan kepemilikan usaha waralaba.
- Perpanjangan atau perubahan jangka waktu perjanjian antara pemberi waralaba dan penerima waralaba.
Semua fotocopy dokumen di atas wajib disertai dengan dokumen yang asli, dan akan dikembalikan kepada pemohon STPUW setelah selesai pemeriksaan mengenai keabsahannya.
Itua dia pedoman yang dapat Anda lakukan ketika ingin membuka sebuah usaha waralaba. Semoga bisnis Anda lancar dan sukses sehingga dapat mendapatkan keuntungan yang besar.
Baca juga: Cara Mengurus Izin Tanda Pendaftaran Waralaba Untuk Usaha Franchise
Jika Anda tertarik untuk menjalankan usaha waralaba, namun Anda mengalami kesulitan untuk mengurus Izin Usaha, maka Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk solusi terbaik yang legal dan tepat.
Gapura Office atau Virtual Officeku adalah salah satu konsultan penyedia jasa perizinan dan legalitas yang terpercaya di Jakarta, Tangerang, Depok, dan Bekasi. Dengan proses yang cepat, kami siap membantu Anda untuk membuatkan Izin Usaha melalui tenaga profesional dan paham hukum.
Proses akan dilakukan dengan cepat dan efisien oleh staff profesional milik kami, agar Anda dapat dengan segera memiliki usaha Waralaba yang kredibel dan valid. Karena perusahaan kami telah didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional. Jadi, kami akan membantu Anda dalam mendirikan usaha dengan mudah.
Segera legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office. Wujudkan mimpi Anda memiliki bisnis impian sekarang juga. So start your business right bersama Gapura Office!
Pingback: Cara Mengurus Izin Tanda Pendaftaran Waralaba Untuk Usaha Franchise