
GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Membangun perusahaan penting untuk memiliki dokumen legalitas. Dokumen ini berguna untuk menjadi bukti bahwa badan usaha yang Anda miliki sudah sah.
Selain itu, dokumen ini juga berguna untuk melindungi usaha dan aset pribadi, mengembangkan usaha, meningkatkan kredibilitas, bahkan memudahkan peminjaman modal usaha, dan lainnya.
Maka, bagi Anda yang mempunyai rencana untuk membangun perusahaan, wajib untuk menyiapkan dokumen penting.
Lalu, dokumen legalitas apa saja yang dibutuhkan untuk membangun perusahaan di Indonesia? Berikut dokumen penting yang perlu disiapkan.
4 Dokumen Legalitas Yang Wajib Dimiliki Perusahaan
1. Akta Pendirian Usaha.
Salah satu dokumen penting untuk membangun perusahaan. yaitu Akta pendirian usaha yang dibuat oleh Notaris. Pembuatan Akta pendirian usaha ini merupakan langkah awal untuk mendirikan perusahaan, baik Firma, CV, ataupun PT, ketiga badan usaha tersebut dibuat berdasarkan akta pendirian usaha.
Akta pendirian usaha adalah dokumen yang berisikan modal, jenis bidang usaha, tempat kedudukan badan usaha, susunan pengurus, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam badan usaha.
Penting bagi perusahaan untuk memiliki dokumen legalitas ini, karena Akta pendirian usaha berguna sebagai syarat yang harus dipenuhi ketika Anda ingin mengurus legalitas lainnya.
2. NPWP Badan Usaha.
Selain Akta, ada dokumen lain yang perlu Anda miliki, yaitu NPWP Badan Usaha. Tak hanya orang-orang yang berpenghasilan yang menggunakan NPWP, namun perusahaan juga menggunakannya untuk mengurus pajaknya mulai dari menghitung, membayar, hingga melaporkan pajak.
Selain untuk mengurus pajak perusahaan, NPWP Badan juga menjadi salah satu dokumen wajib yang menjadi syarat saat Anda mengurus legalitas lainnya, seperti SIUP, rekening perusahaan, pengajuan modal ke bank, bahkan untuk mendapatkan proyek bisnis dari perusahaan swasta maupun pemerintah.
3. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
SIUP adalah surat izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk para pengusaha agar dapat melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa.
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan pengaturan agar setiap perusahaan, persekutuan, maupun perusahaan perorangan yang bergerak pada bidang usaha perdagangan wajib melakukan pengurusan SIUP berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia.
4. SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan).
Selanjutnya, Anda perlu mengurus SKDP atau surat keterangan yang menjelaskan tempat atau kediaman badan usaha tersebut dijalankan. Karena dokumen ini berdasarkan domisili, maka persyaratan pembuatan SKDP tergantung dari syarat-syarat setiap wilayahnya, karena setiap wilayah mempunyai syarat yang berbeda-beda.
Pada umumnya, SKDP mempunyai masa berlaku. SKDP pada kantor misalnya, berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang tergantung dari perjanjian antara pemilik usaha dan pemilik kantor. Sedangkan untuk Virtual Office, SKDP hanya berlaku selama 1 tahun dan juga bisa diperpanjang.
Baca juga: Apa Yang Dimaksud Izin Usaha?
Itu dia dokumen legalitas yang dibutuhkan untuk membangun perusahaan di Indonesia. Dokumen ini wajib dimiliki oleh para pelaku bisnis untuk melindungi bisnisnya berdasarkan hukum yang berlaku. Dengan memiliki legalitas yang sah maka Anda akan lebih mudah dalam menjalankan bisnis, dan yang terpenting terhindar dari resiko bisnis di kemudian hari.
Gapura Office atau Virtual Officeku hadir sebagai salah satu Biro Jasa dalam kepengurusan berbagai dokumen perizinan, legalitas perusahaan, dan jasa pembuatan PT maupun CV.
Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu! Karena perusahaan kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Selain itu, perusahaan kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dengan dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing.
Dengan segala kelebihannya itu, maka sangat wajar bila kami akhirnya memperoleh kepercayaan oleh banyak klien untuk mengurus seluruh dokumen penting perusahaannya. Kepercayaan itu sebagai bukti akan kredibilitas atas pelayanan kami.
Jadi, Anda tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus perizinan usaha.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda!
Jangan ragu untuk menghubungi kami, karena kami akan sangat senang dapat membantu Anda memiliki Izin Usaha yang dibutuhkan. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.
Biarkan kami bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Gapura Office!
Pingback: Apa Yang Dimaksud Izin Usaha?