Persyaratan Umum Dalam Pendirian PT

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Menjadi pengusaha yang mendirikan sebuah perusahaan dari nol memang merupakan pengalaman yang sangat menyenangkan dan punya nilai kebanggaan tersendiri bagi pelakunya.

Jika Anda seorang calon pengusaha dan sudah menemukan solusi bagi calon pelanggan Anda, maka saatnya untuk segera mendaftarkan legalitas perusahaan Anda.

Sayangnya, banyak yang belum faham mengenai definisi dari legalitas perusahaan. Padahal, legalitas suatu perusahaan atau badan usaha ini merupakan unsur yang sangat penting. Karena legalitas merupakan jati diri dari yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha, sehingga diakui oleh masyarakat luas.

Ada berbagai jenis dokumen legalitas perusahaan, di antaranya adalah :

  • Akta Pendirian Usaha.
  • NPWP Badan Usaha.
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  • Merek Dagang.

Yang paling utama adalah perusahaan Anda harus mempunyai Akta Pendirian perusahaan. Berikut adalah tiga syarat dalam pendirian PT (Perseroan Terbatas), yaitu :

Syarat Umum Pendirian PT

  • Fotocopy KTP pemegang saham dan pengurus, minimal dua (2) orang atau lebih.
  • Fotocopy KK Direktur atau Penanggung Jawab.
  • Nomor NPWP Penanggung Jawab.
  • Pas foto berwarna penanggung jawab 4 lembar dengan ukuran 3×4.
  • Fotocopy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan.
  • Fotocopy bukti kepemilikan tempat usaha atau surat sewa kantor/ kontrak.
  • Kantor harus berada di wilayah perkantoran atau ruko (tidak berada di wilayah permukiman), atau mendapatkan izin dengan dikeluarkan surat keterangan dari RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta.

Jika perusahaan Anda milik lokal, maka nama perusahaan harus terdiri dari minimal 3 kata dalam Bahasa Indonesia, berdasarkan Pasal 11 PP 43 Tahun 2011, dimana hal ini untuk membedakan antara perusahaan modal asing (PMA) dan perusahaan lokal. Namun, jika perusahaan Anda adalah PMA, maka Anda tidak diharuskan untuk mengikuti peraturan ini.

Sementara Pasal 5 PP 43 Tahun 2011 menyatakan bahwa nama perusahaan harus mencerminkan bidang usaha yang diambil.

Pembuatan PT ini harus dilakukan oleh setidaknya dua (2) orang, dan itu artinya, Anda dan Co-Founder perusahaan Anda harus mencantumkan, yaitu :

  • Fotocopy KTP
  • NPWP
  • Alamat email
  • Nomor telepon
  • Keterangan struktur kepengurusan perusahaan
  • Keterangan kepemilikan modal atau saham.

Tempat awal mula berdirinya PT (Perseroan Terbatas) pun harus sama dengan tempat operasionalnya. Misalnya, PT didirikan dan akan beroperasi di Jakarta Selatan, maka pada alamat yang sudah tercantum, setidaknya PT tersebut juga beroperasi di lokasi tersebut, meskipun memiliki kantor cabang.

Jika PT tersebut memiliki cabang, maka perizinan cabang harus juga diperoleh. Dengan kata lain, alamat PT (Perseroan Terbatas) adalah alamat kantor pusat atau pusat operasional.

Dan jika Anda mendaftarkan sebuah alamat, maka Anda wajib mempersiapkan hal-hal berikut ini :

  • Fotocopy IMB tempat usaha domisili PT Anda.
  • Fotocopy bukti pelunasan PBB tahun terakhir tempat usaha domisili PT (Perseroan Terbatas).
  • Foto gedung.
  • Foto ruangan dan logo perusahaan.
  • Bukti kepemilikan tempat usaha (atau bukti perjanjian sewa menyewa bila di ruko atau gedung).

Baca juga: Tahapan dan Proses Dalam Mendirikan Perusahaan

Gapura Office atau Virtual Officeku melalui konsultan-konsultan yang berpengalaman dan profesional di bidangnya siap membantu Anda dalam memberikan bantuan sehubungan dengan persyaratan, proses, dan biaya pendirian PT di area Jakarta dan sekitarnya.

Gapura Office menyediakan beberapa paket bagi Anda yang ingin mendirikan badan usaha seperti PT, CV, atau bahkan Firma.

Anda bisa langsung hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk diskusi terkait badan usaha yang ingin Anda dirikan. Kami siap menjadi partner Anda dalam mendirikan badan usaha yang Anda inginkan.

Dengan menggunakan jasa kami, maka Anda cukup menunggu di rumah hingga dokumen-dokumen jadi dan nama badan usaha Anda bisa digunakan.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami telah didukung oleh sumber daya yang berpengalaman dan profesional dalam mengurus berbagai dokumen penting yang dibutuhkan untuk mendirikan PT. Selain itu, kami juga sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha.

Jadi, Anda tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya. Karena kami terbukti memiliki sederet notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing.

Maka tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan perizinan usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, Depok, dan Bekasi.

Jadi, tunggu apa lagi? Segera hubungi kami untuk berkonsultasi dengan tim ahli kami. Kami menyediakan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami.

Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Gapura Office!

3 komentar untuk “Persyaratan Umum Dalam Pendirian PT”

  1. Pingback: 3 Poin Penting Dalam Persyaratan Mendirikan PT

  2. Pingback: 3 Poin Penting Dalam Mendirikan PT

  3. Pingback: Tahapan dan Proses Dalam Mendirikan Perusahaan

Komentar ditutup.

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016