10 Hal Penting Yang Perlu Diketahui Tentang Izin Usaha Peternakan

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Peternakan Rakyat adalah usaha Peternakan yang diselenggarakan sebagai usaha sampingan, yang jumlah maksimum kegiatannya untuk tiap jenis ternak ditetapkan oleh Menteri.

Berdasarkan PP 16 Tahun 1977 tentang usaha Peternakan merupakan Peraturan Pemerintah untuk mendukung usaha Peternakan dalam rangka melaksanakan pembangunan nasional, maka Peternakan yang merupakan salah satu faktor penunjang yang penting perlu diselenggarakan dengan tertib dan teratur, sehingga dapat diperoleh ternak yang baik dan sehat.

Untuk mencukupi kebutuhan protein hewan dan kebutuhan-kebutuhan lain yang berhubungan dengan ternak, maka pemerintah melakukan usaha-usaha untuk meningkatkan hasil produksi ternak.

Oleh karena itu, pemerintah perlu mengadakan pengaturan mengenai usaha Peternakan, baik dengan menggunakan modal dalam negeri maupun dengan modal Asing.

PP tentang Usaha Peternakan ini juga mengatur semua jenis usaha Peternakan secara umum untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

Peraturan-peraturan dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan khusus mengatur mengenai jenis-jenis ternak tertentu yang sudah banyak diternakkan oleh masyarakat atau karena sifatnya perlu diatur.

Pada Pasal 2 PP menjelaskan bahwa seluruh wilayah Negara Republik Indonesia terbuka untuk semua jenis usaha di bidang peternakan, kecuali apabila Menteri menetapkan lain.

Pengertian Perusahaan Peternakan

Perusahaan Peternakan adalah suatu usaha yang dijalankan secara teratur dan terus-menerus pada suatu tempat dan dalam jangka waktu tertentu untuk tujuan komersil yang meliputi kegiatan menghasilkan ternak (ternak bibit/ ternak potong), telur dan susu serta usaha menggemukkan suatu jenis ternak termasuk mengumpulkan, mengedarkan dan memasarkannya, yang untuk tiap jenis ternak melebihi dari jumlah yang ditetapkan untuk tiap jenis ternak pada peternakan rakyat.

Izin usaha Peternakan adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri atau pejabat lain yang diberi wewenang olehnya, yang memberikan hak untuk melaksanakan perusahaan peternakan.

10 Hal Penting Tentang Izin Usaha Peternakan

1. Setiap perusahaan peternakan wajib memiliki Izin Usaha Peternakan. Izin Usaha Peternakan ini dapat diberikan kepada Badan Hukum Indonesia dan Perorangan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Perusahaan Peternakan wajib mempunyai tenaga ahli, modal, dan peralatan yang cukup sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Menteri.

3. Syarat-syarat dan tata cara pengajuan Permohonan serta pemberian Izin Usaha Peternakan ditetapkan oleh Menteri.

4. Setiap Izin Usaha Peternakan dikenakan Iuran Izin Usaha Peternakan yang besarnya serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan penggunaannya, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri setelah mengadakan konsultasi dan koordinasi dengan Menteri Keuangan.

5. Pemegang Izin Usaha Peternakan juga wajib mendirikan dan menjalankan perusahaan peternakan sesuai dengan rencana yang telah disetujui oleh Menteri.

6. Izin Usaha Peternakan tidak dapat dipindah tangankan dengan cara dan atau bentuk apapun.

7. Pemegang Izin Usaha Peternakan wajib memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan di bidang Peternakan, pencegahan, pemberantasan, dan pengobatan penyakit hewan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Izin Usaha Peternakan ini diberikan menurut jenis/ bidang usaha yang dilakukan, masing-masing untuk jangka waktu yang ditetapkan oleh Menteri. Setelah jangka waktu yang ditetapkan habis, maka Izin Usaha Peternakan dapat dipertimbangkan untuk diperpanjang atas permintaan pemegang izin yang bersangkutan.

9. Izin Usaha Peternakan diberikan dan akan mulai berlaku untuk satu (1) jenis atau lebih dari satu (1) bidang usaha Peternakan.

10. Adapun terkait persyaratan dan ketentuan-ketentuan lain dari tiap-tiap jenis atau bidang usaha Peternakan ditetapkan oleh Menteri.

Baca juga: Yang Perlu Diketahui Tentang Pengadaan Bibit Hewan Untuk Usaha Peternakan

Itu dia informasi mengenai cara mengurus permohonan Izin Usaha Peternakan. Gapura Office atau Virtual Officeku adalah jasa pelayanan Pengurusan Izin Usaha yang bisa menjadi solusi dalam membuat Pendirian Perusahaan atau bisnis Anda, dan juga menyelesaikan perizinan lainya.

Jika saat ini Anda sedang mencari Biro Jasa Pendirian Perusahaan, khususnya di area Jakarta, Tangerang, Depok, dan Bekasi, maka kami dari Gapura Office bisa menjadi pilihan. Kami sudah terbukti memberikan layanan terpercaya dan berkualitas.

Di Gapura Office, Anda bisa mendirikan perusahaan dengan mudah, cepat, transparan, dan pastinya dengan harga yang terjangkau. Karena kami didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional. Kami siap membantu Anda untuk mendirikan PT dengan mudah!

Adapun layanan yang kami berikan meliputi berbagai jenis jasa perizinan yang ada di Indonesia. Dimulai dari perizinan usaha, izin pribadi, pembuatan PT, CV, hingga pengurusan dokumen perusahaan. Berdasarkan pengalaman, maka dapat menjamin setiap pengurusan perizinan Anda ditangani dengan cepat, profesional, dan dengan harga yang bersahabat tentunya.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.

Tak hanya itu saja, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat.

Ditambah lagi dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, Depok, dan Bekasi.

Jadi, tunggu apa lagi? Legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pembuatan Izin Usaha.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi. So, start your business right bersama Gapura Office!

1 komentar untuk “10 Hal Penting Yang Perlu Diketahui Tentang Izin Usaha Peternakan”

  1. Pingback: Yang Perlu Diketahui Tentang Pengadaan Bibit Hewan Untuk Usaha Peternakan

Komentar ditutup.

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016