
Pernahkah kamu memperhatikan kemasan produk tisu wajah, kapas kecantikan, sabun cuci piring, atau cairan pembersih lantai di supermarket? Jika diperhatikan, pasti ada deretan angka dengan tulisan “KEMENKES RI PKD/PKL”. Itulah yang disebut dengan Izin Edar PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga).
Banyak pengusaha pemula yang mengira perizinan produk kebersihan rumah tangga diurus melalui BPOM. Padahal, otoritas yang berwenang mengeluarkan izin PKRT agar produk dapat beredar adalah Menteri Kesehatan (Kemenkes). Tanpa izin ini, tim marketing kamu tidak akan bisa menembus pasar ritel modern, dan produk berisiko ditarik paksa dari peredaran karena dianggap ilegal.
Berikut adalah panduan terbaru mengenai syarat dan tata cara pengurusan izin PKRT di tahun 2026.
1. Apa Saja Produk yang Masuk Kategori PKRT?
Berdasarkan tingkat risikonya, Kemenkes membagi produk PKRT ke dalam beberapa kelas utama:
Kelas 1 (Risiko Rendah): Produk yang tidak menimbulkan iritasi serius. Contoh: Tisu wajah, kapas kecantikan, dan popok sekali pakai.
Kelas 2 (Risiko Sedang): Produk yang bisa menyebabkan iritasi ringan pada kulit atau mata. Contoh: Hand sanitizer, antiseptik kulit, disinfektan, deterjen, dan cairan pembersih.
Kelas 3 (Risiko Tinggi): Produk yang mengandung bahan kimia kuat. Contoh: Obat nyamuk dan racun serangga (pengendali hama rumah tangga).
2. Syarat Administrasi Izin Edar PKRT 2026
Untuk mengajukan Izin Edar PKRT secara online, pemohon harus menyiapkan dokumen legalitas perusahaan berikut ini:
Legalitas Badan Usaha: NIB (Nomor Induk Berusaha), Fotokopi Akta Perusahaan, SK Kemenkumham, dan NPWP Badan.
Data Penanggung Jawab: KTP, NPWP Pribadi, Pas Foto, dan Ijazah milik Direktur serta Penanggung Jawab Teknis.
Sertifikat Produksi PKRT: Wajib dilampirkan jika kamu adalah produsen atau pabrik pembuatnya. Sertifikat ini merupakan bukti bahwa fasilitas produksi kamu telah menerapkan standar Cara Pembuatan PKRT yang Baik (CPPKRTB).
Dokumen Sistem Manajemen Mutu: Seperti sertifikat ISO 9001 atau pedoman standar mutu GMP (Good Manufacturing Practice).
Hak Paten Merek: Sertifikat pendaftaran merek untuk membuktikan kepemilikan dan menghindari sengketa nama produk.
Baca Juga : Izin Hak Paten: Dasar Hukum, Syarat, dan Prosedur Pembuatan
3. Syarat Teknis dan Uji Laboratorium
Kemenkes tidak akan meloloskan suatu produk jika spesifikasi teknisnya belum teruji secara ilmiah. Kamu harus menyertakan data sesuai ketentuan teknis berikut ini:
Formulasi Produk: Dokumen (Formulir AA) yang berisi formula, rincian bahan baku, fungsi tiap bahan, serta prosedur pembuatan secara singkat dan jelas.
MSDS & CoA: Material Safety Data Sheet (MSDS) dan Certificate of Analysis (CoA) dari bahan baku yang digunakan di dalam produksi.
Hasil Uji Laboratorium Terakreditasi: Meliputi Uji Mikrobiologi (untuk memastikan produk bebas bakteri), Uji pH (agar aman di kulit), Uji Stabilitas produk, dan pengujian khusus lainnya sesuai jenis produk (seperti Uji Koefisien Fenol untuk disinfektan).
Desain Penandaan/Kemasan: Desain label harus memuat cara pemakaian, peringatan bahaya, instruksi penyimpanan, pertolongan pertama, serta nama dan alamat produsen.
4. Tata Cara Pendaftaran Izin PKRT di Sistem Regalkes
Proses perizinan Kemenkes saat ini sudah terintegrasi secara elektronik. Berikut adalah alurnya:
Registrasi Akun: Pemohon mendaftarkan perusahaan melalui sistem registrasi online Kemenkes di alamat
regalkes.kemkes.go.iduntuk mendapatkan User ID dan Password. Langkah ini kini juga terintegrasi melalui menu PB-UMKU di sistem OSS RBA.Pengisian Formulir: Setelah login, pemohon harus mengisi formulir pendaftaran (Formulir A-E) dan mengunggah semua syarat administrasi beserta Dokumen Kesesuaian Produk (DKP).
Penentuan Kelas & Pembayaran PNBP: Tentukan kelas risiko produk secara mandiri untuk menerbitkan kode billing pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Pembayaran PNBP harus segera dilakukan maksimal 10 hari setelah mendapat persetujuan.
Proses Evaluasi: Evaluator Kemenkes akan melakukan verifikasi mendalam terhadap kesesuaian dokumen dan keabsahan hasil uji lab.
Penerbitan Izin: Jika produk memenuhi semua standar persyaratan keamanan dan mutu, Kemenkes akan menerbitkan Nomor Izin Edar (NIE) PKRT.
5. Percepat Legalitas PKRT Kamu Bersama Gapura Office
Mengurus izin PKRT Kemenkes memang membutuhkan kesiapan dokumen administratif dan teknis yang sangat komprehensif. Sedikit saja kesalahan dalam mengunggah dokumen teknis MSDS atau kegagalan pada tahap pengujian laboratorium bisa membuat proses perizinan kamu tertunda panjang.
Kamu tidak perlu pusing mengurus semua birokrasi ini sendirian. Gapura Office siap membantu melancarkan pondasi legalitas bisnis kebersihan rumah tangga kamu:
Pendirian Badan Hukum PT: Mempersiapkan Akta Notaris, SK Kemenkumham, dan NIB dengan kode KBLI yang paling tepat untuk industri produsen atau penyalur PKRT.
Konsultasi Persiapan Izin: Memastikan dokumen administrasi legalitas kamu selaras dengan prasyarat yang dibutuhkan sistem Kemenkes.
Layanan Virtual Office: Dapatkan alamat kantor yang prestisius dan strategis di seluruh wilayah Jabodetabek untuk meyakinkan mitra distributor besar.
Fokuslah pada meracik inovasi produk yang berkualitas agar tim marketing kamu bisa berekspansi secara leluasa. Untuk urusan legalitas dan perizinan badan usahanya, percayakan kepada kami.
Ingin produk sabun, tisu, atau disinfektan kamu segera beredar secara legal di pasaran?

Hubungi Gapura Office Sekarang untuk Konsultasi Pendirian PT dan Solusi Legalitas Bisnis Kamu!