
Mendirikan PT Perorangan memang menjadi solusi paling primadona bagi pelaku UMKM. Syaratnya mudah, tidak butuh partner, dan biayanya sangat murah tanpa perlu campur tangan Notaris.
Namun, di dunia bisnis, status status quo adalah musuh pertumbuhan. Ketika bisnis kamu meroket, skala operasional membesar, dan tim marketing kamu berhasil mendatangkan klien-klien kakap, “baju” PT Perorangan perlahan akan terasa terlalu sempit.
Jika dipaksakan, status hukum ini justru bisa menghambat laju ekspansi. Lalu, kapan persisnya momen yang mengharuskan kamu melakukan upgrade ke PT Biasa (PT Persekutuan Modal)? Mari kita bedah tuntas beserta syarat dan biayanya.
1. 4 Tanda Bisnis Kamu Harus Segera Upgrade ke PT Biasa
Menurut Undang-Undang Cipta Kerja, PT Perorangan wajib diubah statusnya menjadi PT Biasa jika memenuhi salah satu dari kondisi berikut:
A. Butuh Suntikan Modal dari Investor (Ekspansi Saham)
Sesuai namanya, PT Perorangan hanya boleh dimiliki oleh 1 (satu) orang pendiri. Jika ada pemodal (Angel Investor atau Venture Capital) yang ingin menyuntikkan dana dan meminta jatah persentase saham, kamu secara hukum wajib mengubah statusnya menjadi PT Biasa yang memungkinkan adanya minimal 2 pemegang saham.
B. Menambah Partner Bisnis (Co-Founder)
Kewalahan mengurus bisnis sendirian dan butuh rekanan yang berstatus resmi di mata hukum? Kamu tidak bisa memasukkan nama rekanan tersebut di dalam sertifikat PT Perorangan. Solusinya, upgrade ke PT Biasa agar rekanmu bisa masuk dalam struktur Direksi, Komisaris, atau Pemegang Saham.
C. Melewati Batas Maksimal Skala UMKM
Pemerintah merancang PT Perorangan khusus untuk kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Jika modal usaha kamu sudah melampaui Rp 5 Miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), sistem secara otomatis akan mewajibkan kamu mengubah status menjadi PT Persekutuan Modal.
D. Mengikuti Tender Proyek Berskala Besar
Meski PT Perorangan berstatus badan hukum yang sah, pada praktiknya banyak instansi pemerintah (BUMN) atau perusahaan multinasional yang mensyaratkan vendornya berbentuk PT Biasa (dengan Akta Notaris) untuk proyek bernilai miliaran rupiah, demi menjamin kredibilitas dan manajemen risiko yang lebih kuat.
2. Syarat Dokumen Upgrade PT Perorangan ke PT Biasa
Berbeda dengan saat pendiriannya yang hanya mengisi form online, peningkatan status ke PT Biasa wajib melalui Akta Notaris. Siapkan kelengkapan dokumen berikut:
Sertifikat Pendaftaran PT Perorangan beserta Pernyataan Pendirian awal.
NIB (Nomor Induk Berusaha) dan NPWP PT Perorangan yang masih aktif.
KTP dan NPWP Pribadi minimal 2 orang (Pendiri awal + Calon Pemegang Saham/Direktur baru).
Laporan Keuangan Terakhir (sebagai dasar pengalihan aset dan modal dari PT lama ke PT baru).
Surat Pernyataan Perubahan Status yang disepakati (nanti akan dilegalisasi oleh Notaris).
Baca Juga : Kenali Perbedaan PT Kecil, Menengah, dan Besar
3. Berapa Estimasi Biaya Notarisnya?
Ini adalah pertanyaan yang paling sering diajukan. Karena perubahan ini membutuhkan penerbitan Akta Perubahan Status oleh Notaris dan pengesahan ulang dari Kemenkumham (SK Menteri Hukum dan HAM yang baru), biayanya tentu berbeda dengan pendirian PT Perorangan.
Estimasi biaya Notaris di kota besar seperti Jakarta untuk proses upgrade ini berkisar antara Rp 3.500.000 hingga Rp 6.000.000+, sangat bergantung pada:
Besaran Modal Dasar dan Modal Disetor yang baru.
Kompleksitas draf susunan pemegang saham.
Layanan tambahan (seperti update data perpajakan dan izin OSS).
(Catatan: Mengurus perubahan di NIB OSS RBA setelah akta keluar juga butuh ketelitian ekstra agar izin operasional tidak terputus).
4. Urus Peningkatan Status PT Tanpa Pusing Bersama Gapura Office
Peralihan dari entitas tunggal menjadi perseroan persekutuan modal membutuhkan kehati-hatian. Kesalahan dalam mencantumkan porsi saham di Akta Notaris atau kegagalan update KBLI di sistem OSS bisa berdampak fatal pada operasional bisnis ke depannya.
Jangan biarkan urusan birokrasi menghambat momentum pertumbuhan bisnis kamu. Gapura Office siap membantu proses upgrade PT Perorangan kamu menjadi PT Biasa secara mulus, cepat, dan legal:
Layanan Notaris Berpengalaman: Kami menyiapkan draf Akta Perubahan Status yang presisi dan mengurus SK Kemenkumham hingga tuntas dengan biaya yang sangat transparan.
Pemutakhiran NIB & OSS RBA: Tim ahli kami akan memastikan seluruh izin operasional lama kamu tersinkronisasi dengan entitas PT Biasa yang baru.
Virtual Office Strategis: Jika PT Biasa kamu membutuhkan alamat komersial bergengsi untuk keperluan PKP atau pengajuan pinjaman bank, kami memiliki puluhan cabang di Jabodetabek!
Fokuslah mendiskusikan visi bisnis dengan partner atau investor baru kamu, biarkan kerumitan legalitas dan notarisnya menjadi urusan kami.
Siap membawa bisnis kamu naik kelas? Upgrade PT Perorangan kamu menjadi PT Biasa sekarang juga!
Hubungi Gapura Office untuk Konsultasi Gratis dan Dapatkan Promo Layanan Legalitas Terbaik!
