
GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Penyalur alat kesehatan (PAK) adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran alat kesehatan dalam jumlah besar sesuai ketentuan perundang-undangan.
Izin yang diberikan berdasarkan kelayakan perusahaan untuk menyalurkan alat kesehatan secara aman dan benar, serta menjamin mutu, keamanan, dan kemanfaatan alat kesehatan yang didistribusikan kepada konsumen. Untuk itu, perlu mengatur adanya izin penyaluran alat kesehatan.
Ketentuan mengenai izin penyaluran alat kesehatan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1184/MenKes/Per/X/2004 tentang Pengamanan Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.
Cara Mengajukan Permohonan Izin Penyalur Alat Kesehatan
Alat kesehatan yang dimaksud di sini adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan, dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
Tujuan dari pedoman yang digunakan dalam rangkaian kegiatan distribusi dan pengendalian mutu ini untuk menjamin agar produk alat-alat kesehatan yang didistribusikan tersebut dapat memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sesuai tujuan penggunaannya.
Pedagang eceran obat adalah orang atau badan hukum yang memiliki Izin untuk menyimpan obat-obat bebas dan obat-obat bebas terbatas (daftar W) untuk dijual secara eceran di tempat tertentu sebagaimana tercantum di dalam surat izin.
Nah, untuk dapat mengajukan permohonan izin penyalur alat kesehatan ini, maka pihak pemohon harus memenuhi persyaratan sebagaimana di bawah ini, yaitu :
- Berbentuk badan hukum yang telah memperoleh Izin Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memiliki penanggung jawab teknis yang bekerja penuh, dengan pendidikan yang sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
- Memiliki sarana dan prasarana berupa ruangan dan perlengkapan lainnya yang memadai untuk kantor administrasi dan gudang dengan status Milik Sendiri, Kontrak, atau Sewa paling singkat 2 (dua) tahun.
- Memiliki bengkel atau bekerja sama dengan perusahaan lain dalam melaksanakan jaminan purna jual, untuk perusahaan yang mendistribusikan Alat Kesehatan yang memerlukannya.
- Memenuhi cara mendistribusikan Alat Kesehatan dengan baik.
Itu dia beberapa cara mengajukan permohonan untuk mendistribusi izin penyalur alat kesehatan. Berbagai persyaratan di atas harus Anda lengkapi untuk dapat mengurus pengajuan permohonan izin penyaluran alat kesehatan. Hal ini sangat penting untuk diurus, karena berkaitan dengan kepercayaan pembeli kepada tempat usaha yang akan Anda jalankan.
Baca juga: Peluang Usaha Bidang Farmasi di Indonesia
Jika Anda sudah mengetahui cara-cara mengajukan permohonan izin penyalur alat kesehatan (PAK) di atas, namun Anda masih bingung untuk mendapatkan surat izin PAK, Gapura Office atau Virtual Officeku bisa menjadi solusi dalam pembuatan surat izin penyalur alat kesehatan, dan juga menyelesaikan perizinan lainnya.
Jadi, bila Anda ingin dibantu dalam pembuatan surat izin penyalur alat kesehatan dan sebagainya, bisa diserahkan kepada tim kami dari Gapura Office. Kami perusahaan perizinan usaha yang melayani berbagai pengurusan Izin Usaha dengan proses cepat tanpa ribet.
Di Gapura Office, Anda bisa dengan mudah membuat dokumen-dokumen penting perusahaan dengan cepat dan murah. Karena kami adalah perusahaan pengurusan izin usaha yang telah berpengalaman selama bertahun-tahun dan didukung pula oleh tim ahli yang bekerja secara profesional.
Semua pengurusan pastinya akan dilakukan sesuai dengan prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan. Anda tidak perlu khawatir, karena kami selalu melayani konsultasi selama pengurusan perizinan usaha Anda.
Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi. Kami memberikan konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Dan kami akan sangat senang bisa membantu Anda!
Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Gapura Office!
Pingback: Intip Peluang Usaha Waralaba Bidang Farmasi di Indonesia