
GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Cafe atau kafe merupakan bentuk usaha yang mengutamakan konsep, taste, dan pelayanan. Jika saat ini Anda memiliki rencana untuk mendirikan usaha cafe, maka Anda perlu mengetahui tentang izin usaha dan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Untuk izin usaha yang harus dimiliki oleh para calon pebisnis cafe ini adalah :
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
- Izin Gangguan (HO).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
- Fotocopy bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pada daerah tertentu, Surat Pengantar dari Kecamatan seringkali ditanyakan oleh Dinas terkait. Jadi, sebaiknya surat ini dibuat juga untuk jaga-jaga, sekaligus Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari warga sekitar tempat pendirian cafe tersebut.
Lebih jauh lagi, bagi Anda yang akan berbisnis untuk mendirikan cafe, maka harus mengetahui persyaratan khusus pendirian cafe di bawah ini.
Syarat Mendirikan Usaha Cafe
1. Siapkan KTP dan AD/ART.
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) bisa disusun oleh notaris atau oleh Anda sendiri. AD/ART memuat nama pemilik, basis usaha, jumlah modal, struktur organisasi, pelaksana, teknis operasional, aturan yang disepakati.
2. Mengurus NPWP.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak. NPWP merupakan identitas atau tanda pengenal yang dimiliki setiap wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya pada bidang perpajakan.
Pendaftaran NPWP ini bisa dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak untuk diberikan NPWP tersebut. Anda harus mengisi formulir pendaftaran dan juga melampirkan persyaratan administrasi yang diperlukan. Di samping mengurus langsung ke KPP, Anda juga bisa mengurus NPWP secara online melalui e-register.
Pengurusan NPWP adalah salah satu syarat untuk mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan juga salah satu syarat membuat rekening koran di bank-bank.
Dokumen yang diperlukan dalam pengurusan NPWP adalah :
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
- Bagi perorangan yang memiliki kegiatan usaha, maka ditambah dengan Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha dari instansi yang berwenang, minimal Lurah atau Kepala Desa.
- Melampirkan Akta Pendirian Perusahaan.
- Fotocopy KTP pengurus serta Keterangan Kegiatan Usaha dari Kelurahan untuk mendaftar NPWP.
Meskipun terbilang ribet, namun jangan khawatir karena pengurusan NPWP ini tidak ada pungutan biaya apapun. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) akan diberikan kepada Anda pada hari berikutnya. Sementara kartu NPWP akan diberikan paling lambat satu (1) hari kerja setelah diterimanya Surat Permohonan secara lengkap.
3. Mengurus IMB.
Dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan IMB antara lain sebagai berikut ini :
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 1 lembar.
- Fotocopy Surat Tanah.
- Surat pernyataan bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa.
- Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dari Gubernur (bagi yang disyaratkan).
- Peta Rencana Kota dari Dinas/Suku Dinas Tata Kota.
- Fotocopy Surat Izin Bekerja.
- Gambar rancangan arsitektur bangunan. Apabila lantai bangunan cafe lebih dari 8 meter dan pemakaian konstruksi khusus pada pembangunannya, gambar rancangan arsitektur tadi harus dilengkapi dengan hasil penelitian atau penilaian dari Tim Penasihat Arsitektur
4. Mengurus SITU Baru.
Dokumen yang Anda perlukan dalam pembuatan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) baru adalah sebagai berikut :
- Fotocopy KTP.
- Pas foto hitam putih ukuran 4×6.
- Fotocopy sertifikat tanah satu (1) rangkap, jika Anda menyewa maka gunakan surat sewa-menyewa.
- Fotocopy IMB.
- Bagi usaha yang berbadan hukum, maka Akta Pendirian Perusahaan satu (1) rangkap, maka untuk Kafe tidak perlu membawa akta pendirian perusahaan ini.
- Bukti pelunasan PBB.
- Sketsa lokasi satu (1) lembar.
- Di daerah tertentu, pengurusan Surat Izin Tempat Usaha ini mulai direncanakan untuk dilimpahkan kepada Kantor Kecamatan.
5. Mengurus SIUP.
Untuk usaha yang berbadan hukum :
- Mengisi formulir yang bisa Anda dapatkan di kantor Suku Dinas Perdagangan dan Perindustrian di Wilayah Tingkat II.
- Fotocopy Akta notaris dan Akta Pendirian Perusahaan Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM/Pengadilan Negeri Wilayah.
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU), atau fotocopy Domisili Perusahaan, atau bisa pula Undang-Undang Gangguan (UUG).
- Fotocopy KTP penanggung jawab usaha.
- Fotocopy surat sewa atau surat kontrak, bisa juga Surat Keterangan dari pemilik bangunan.
- Bagi penanggung jawab wanita, maka sertakan fotocopy Kartu Keluarga (KK).
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Stempel perusahaan dan nomor telepon perusahaan.
- Bila diperlukan, sertakan Izin Teknis dari instansi terkait.
Bagi Usaha Perorangan :
- Mengisi formulir.
- Fotocopy KTP penanggung jawab usaha.
- Tempat perusahaan UUG/SITU.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Stempel perusahaan dan nomor telepon perusahaan.
- Bagi penanggung jawab wanita, maka sertakan fotocopy Kartu Keluarga (KK).
- Bila diperlukan, sertakan Izin Teknis dari instansi terkait.
6. Mengurus Izin Gangguan (HO).
- Fotocopy IMB, site plan, beserta gambar denah dan situasi.
- Keterangan bukti kepemilikan atas tanah, atau fotocopy Sertifikat Tanah.
- Untuk usaha yang berstatus badan hukum, sertakan fotocopy Akta Pendirian Badan Hukum Perusahaan.
- Fotocopy KTP.
- Pas foto berwarna dengan background merah ukuran 3×4 sebanyak 3 (tiga) lembar.
- Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga atau waga sekitar tempat berdirinya usaha.
- Bukti pelunasan PBB.
7. Izin Keramaian.
Surat Izin Keramaian ini bisa Anda dapatkan dari Kepolisian setempat. Anda hanya perlu membawa :
- Kartu Keluarga (KK).
- Surat Pengantar dari Kelurahan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Formulir yang sudah diisi lengkap.
8. Surat Keterangan.
Terakhir, surat keterangan dari Dinas Kesehatan, Kantor Pariwisata, Kantor Informasi dan Komunikasi, dan Dinas Pembinaan dan Ketertiban Masyarakat (PKM) serta Surat Keterangan dari Kecamatan.
Dengan mengurus surat-surat izin usaha untuk mendirikan usaha cafe di suatu tempat, maka impian Anda untuk berbisnis dengan mendirikan cafe dapat segera terwujud.
Memang terlihat sulit, namun untuk memulai sebuah usaha memang diperlukan keuletan. Salah satunya adalah mengurus surat izin usaha di atas.
Setelah mendapat surat izin usaha, maka Anda dapat menentukan desain cafe Anda dan juga tema apa yang akan Anda gunakan untuk menarik perhatian banyak orang agar berkunjung ke cafe tersebut.
Baca juga: Syarat Yang Diperlukan Untuk Mendapatkan Izin Usaha Mendirikan Cafe
Proses mendirikan usaha cafe ini, legalitasnya memang tidak mudah, karena Anda perlu meluangkan waktu dan tenaga ekstra. Gapura Office atau Virtual Officeku bisa menjadi solusi dalam pembuatan surat izin usaha untuk usaha cafe, dan juga menyelesaikan perizinan lainya.
Jadi, bila Anda ingin dibantu dalam pembuatan izin usaha dan sebagainya, bisa diserahkan kepada tim kami dari Gapura Office. Kami perusahaan perizinan usaha yang melayani berbagai pengurusan izin usaha dengan proses cepat tanpa ribet.
Di Gapura Office, Anda bisa dengan mudah membuat dokumen-dokumen penting perusahaan dengan cepat dan murah. Karena kami adalah perusahaan pengurusan izin usaha yang telah berpengalaman selama bertahun-tahun dan didukung pula oleh tim ahli yang bekerja secara profesional.
Semua pengurusan pastinya akan dilakukan sesuai dengan prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan. Anda tidak perlu khawatir, karena kami selalu melayani konsultasi selama pengurusan perizinan usaha Anda.
Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi. Kami memberikan konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda!
Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Gapura Office!
Pingback: Syarat Yang Diperlukan Untuk Mendapatkan Izin Usaha Mendirikan Cafe