Daftar Dokumen Utama Yang Harus Dimiliki Perusahaan

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Sebuah perusahaan membutuhkan sejumlah syarat administrasi berupa dokumen-dokumen penting atau surat izin agar bisa terdaftar sebagai badan usaha yang sah.

Nah, sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia, berikut ini adalah sejumlah daftar dokumen utama yang harus dimiliki pelaku usaha sebagai syarat dari legalitas sebuah perusahaan.

Daftar Dokumen Utama Yang Harus Dimiliki Perusahaan

1. Akta Pendirian Perusahaan.

Dibuat dan disahkan oleh notaris, akta pendirian perusahaan adalah dokumen utama yang menjadi langkah awal pendirian badan usaha atau perusahaan.

Dokumen ini berisi sejumlah informasi penting milik perusahaan, meliputi nama perusahaan, tempat kedudukan badan usaha, susunan pengurus usaha, jenis bidang usaha yang dijalankan, hingga modal awal yang digunakan untuk mendirikan perusahaan.

Hak dan kewajiban seluruh pihak pelaku usaha maupun penanam modal juga tercantum di dalam akta pendirian perusahaan ini.

2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan salah satu persyaratan penting bagi sebuah badan usaha yang ingin melengkapi dokumen administrasi perpajakan yang legal.

Setelah memiliki NPWP, maka sebuah perusahaan akan terdaftar secara resmi dalam sistem perpajakan di Indonesia, sehingga dapat melaksanakan hak dan kewajiban pajak secara penuh.

Untuk mengurus dokumen NPWP ini, yang perlu dilakukan adalah mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di daerah tempat usaha berada.

3. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

Dokumen ini wajib dimiliki oleh perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan maupun pelayanan jasa. SIUP dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat sebagai tanda perizinan bagi pengusaha untuk melakukan usahanya.

Namun, berdasarkan modal yang dimiliki perusahaan, SIUP dibedakan menjadi 4 kategori, yakni :

  • SIUP Mikro, untuk perusahaan bermodal di bawah Rp 50 juta.
  • SIUP Kecil, bagi setoran modal Rp 50 Juta – Rp 500 juta.
  • SIUP Menengah, bagi modal Rp 500 Juta – Rp 10 miliar.
  • SIUP Besar, bagi perusahaan bermodal di atas Rp 10 miliar.

4. Surat Izin Tempat Usaha.

Surat izin tempat usaha harus dimiliki oleh pemilik usaha perorangan maupun badan usaha atau perusahaan yang didirikan secara kelompok. Fungsinya adalah sebagai bukti keabsahan tempat usaha yang sejalan dengan peraturan tata ruang wilayah setempat.

Selain itu, perusahaan yang telah memiliki surat izin tempat usaha ini juga akan lebih mudah dalam mengurus penanaman modal untuk kelancaran usaha yang dijalankan. Dokumen perizinan ini berlaku selama 3 (tiga) tahun, dan harus selalu diperbarui setelah masa berlakunya habis.

5. Surat Izin Usaha Industri.

Dokumen legalitas perusahaan lain yang tidak kalah penting adalah surat izin usaha industri. Pengusaha atau perusahaan yang memiliki modal dalam rentang Rp 5 – Rp 200 juta wajib memiliki surat izin usaha industri sebagai salah satu bentuk pemenuhan berkas legalitas usaha.

Bagi usaha mikro, kecil, dan menengah, maka permohonan pembuatan surat izin usaha industri ini dapat diajukan ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Tingkat II Kabupaten atau Kota.

Sementara itu, perusahaan berskala besar harus mengurus langsung perizinannya ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Tingkat I yang berada di satuan provinsi atau BKPM.

6. Surat Keterangan Domisili Perusahaan.

Kelengkapan pencatatan legalitas perusahaan juga membutuhkan surat keterangan domisili perusahaan. Dokumen ini digunakan sebagai surat keterangan tempat kediaman badan usaha yang dijalankan. Kelengkapan surat keterangan domisili perusahaan ini dapat diurus dan diajukan setelah perusahaan memperoleh akta pendirian.

Surat keterangan domisili perusahaan memiliki batas waktu berlaku tertentu. Perusahaan yang berdomisili di bangunan kantor bersama biasanya harus memperbarui surat keterangan domisili perusahaan setiap 5 tahun sekali.

Sedangkan masa perpanjangan, maka surat keterangan domisili perusahaan untuk Virtual Office adalah setiap 1 (satu) tahun sekali. Virtual Office sendiri menyediakan alamat dan berbagai fasilitas yang memadai untuk sebuah perusahaan.

7. Tanda Daftar Perusahaan.

Seperti namanya, Tanda Daftar Perusahaan, adalah dokumen yang menjadi tanda bukti bahwa perusahaan telah terdaftar. Namun perlu diketahui, bahwa dokumen ini hanya diwajibkan bagi badan usaha yang berbadan hukum saja, misalnya seperti PT, CV, atau Firma.

Perusahaan lain yang tidak termasuk dalam kategori badan hukum, maka tidak harus memiliki tanda daftar perusahaan.

Untuk mendapatkan tanda daftar perusahaan, maka pihak perusahaan harus mengajukan permohonan serta menerima pengesahan akta perusahaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Baca juga: Mengapa Perlu Memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan?

Itu dia sejumlah daftar dokumen utama yang harus dimiliki pelaku usaha sebagai syarat legalitas sebuah perusahaan. Bagi Anda yang saat ini ingin mengajukan Surat Izin Usaha, dan Anda merasa kesulitan untuk mengurusnya, Gapura Office atau Virtual Officeku bisa menjadi solusi dalam pembuatan Surat Izin Usaha, dan juga menyelesaikan perizinan usaha lainnya.

Jadi, bila Anda ingin dibantu dalam pembuatan Surat Izin Usaha dan sebagainya, bisa diserahkan kepada tim kami dari Gapura Office. Kami perusahaan perizinan usaha yang melayani berbagai pengurusan izin usaha dengan proses cepat tanpa ribet.

Di Gapura Office, Anda bisa dengan mudah membuat dokumen-dokumen penting perusahaan dengan cepat dan murah. Karena kami adalah perusahaan pengurusan izin usaha yang telah berpengalaman selama bertahun-tahun dan didukung pula oleh tim ahli yang bekerja secara profesional.

Semua pengurusan pastinya akan dilakukan sesuai dengan prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan. Anda tidak perlu khawatir, karena kami selalu melayani konsultasi selama pengurusan perizinan usaha Anda

Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi. Kami memberikan konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus izin usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda!

Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Gapura Office!

1 komentar untuk “Daftar Dokumen Utama Yang Harus Dimiliki Perusahaan”

  1. Pingback: Mengapa Perlu Memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan?

Komentar ditutup.

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016